Ayat ke-32 dari Surat Al-Isra (Bani Israil) ini merupakan salah satu pilar utama dalam ajaran Islam mengenai pemeliharaan kehormatan dan kesucian hubungan antarmanusia. Ayat ini secara tegas melarang mendekati perbuatan zina, bukan hanya melakukannya. Larangan ini menunjukkan tingginya perhatian syariat terhadap pencegahan bahaya sosial dan kerusakan moral yang ditimbulkan oleh perilaku seksual di luar ikatan pernikahan yang sah.
Frasa "Janganlah kamu mendekati" (وَلَا تَقْرَبُوا) memiliki cakupan makna yang sangat luas. Dalam kaidah Ushul Fiqh, larangan terhadap sesuatu berarti larangan terhadap segala jalan dan pemicu yang mengarah kepadanya. Ini mencakup segala bentuk perilaku, pandangan mata, perkataan, atau pergaulan yang dapat membangkitkan syahwat dan akhirnya menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan zina itu sendiri.
Allah SWT memberikan dua alasan kuat mengapa zina dilarang keras dalam ayat ini, menjadikannya peringatan yang universal dan abadi:
Penekanan Al-Qur'an pada kata "mendekati" menunjukkan kebijaksanaan ilahiah dalam pencegahan. Berbeda dengan larangan keras terhadap pembunuhan yang melarang tindakan langsung, larangan zina diperluas untuk mencakup seluruh rangkaian godaan. Islam ingin memutus rantai potensi maksiat sejak dari akarnya. Ini mengajarkan umat untuk senantiasa menjaga batasan (huduud) dalam interaksi sosial, terutama antara lawan jenis, melalui konsep menjaga pandangan (ghadhdhul bashar) yang disebutkan pada ayat sebelumnya (Al-Isra: 31).
Dengan demikian, Surat Al-Isra ayat 32 berfungsi sebagai benteng moral. Ia mengingatkan bahwa menjaga kesucian diri bukan hanya tentang menghindari tindakan fisik, tetapi juga mengendalikan pikiran, pandangan, dan lingkungan yang berpotensi menyeret pada kehancuran moral dan sosial. Ketaatan pada larangan ini adalah kunci untuk mencapai kehidupan dunia yang terhormat dan akhirat yang selamat.