Surat Al-Ma'idah (Jamuan Hidangan) adalah surat ke-5 dalam urutan Mushaf, dan sepuluh ayat pertamanya mengandung landasan penting mengenai kepatuhan terhadap perintah Allah, kehalalan makanan, dan imperatif untuk menegakkan keadilan tanpa memandang afiliasi agama. Sepuluh ayat pembuka ini sering kali menjadi rujukan utama dalam fikih Islam.
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (akad) kalian. Dihalalkan bagi kalian binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan (dilarang) kepada kalian, sedang kalian dalam keadaan ihram (untuk haji atau umrah), maka sesungguhnya Allah menetapkan hukum apa yang Dia kehendaki.
Ayat pertama ini dibuka dengan seruan yang sangat mendasar: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (akad) kalian." Ini menunjukkan bahwa integritas dan pemenuhan komitmen—baik janji kepada Allah (ibadah) maupun janji sesama manusia (muamalah)—adalah ciri utama seorang mukmin. Setelah itu, ayat ini mulai membahas hukum yang berkaitan dengan makanan, yaitu kehalalan binatang ternak, dengan batasan spesifik terkait keadaan ihram.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar (hak-hak) syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan haram, jangan (mengganggu) binatang hadyu (kurban), jangan (mengganggu) binatang-binatang yang dikalungi, dan jangan (mengganggu) orang-orang yang mengunjungi Baitulharam sedang mereka mencari karunia dan keridaan dari Tuhannya. Dan apabila kamu telah bertahallul (selesai dari ihram), maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah sekali-kali kebencian (sebuah kaum) mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Ayat kedua memberikan penekanan kuat pada penghormatan terhadap hal-hal yang disucikan oleh syariat (syi'arullah), seperti bulan-bulan haram, hewan kurban (hadyu), dan keamanan bagi mereka yang menuju Baitullah. Puncak dari ayat ini adalah perintah untuk bekerja sama dalam kebaikan dan ketakwaan, serta larangan tegas untuk saling membantu dalam dosa dan permusuhan. Prinsip keadilan ditegaskan sebagai fondasi utama ketakwaan.
Al-Ma'idah Ayat 3 dan 4 (Pengharaman dan Kehalalan)
Diharamkan bagimu (makanan) yang mati (bangkai), darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum mati. Dan (diharamkan) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan) mengundi nasib dengan panah. Hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, maka janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam itu jadi agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ayat 3 merinci larangan makanan yang sangat tegas, meliputi bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih atas nama selain Allah, serta berbagai cara kematian yang tidak sah secara syariat. Ini menegaskan kemurnian ajaran Islam terkait konsumsi. Puncak dari rangkaian ayat ini adalah ayat 3 bagian akhir: "Hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu..." Ini adalah penegasan fundamental tentang kelengkapan ajaran Islam pada masa turunnya ayat tersebut, sebuah nikmat besar yang harus disyukuri dengan ketakutan hanya kepada Allah.
Ayat 4 melanjutkan penjelasan kehalalan setelah menjelaskan larangan. Jika seseorang terpaksa makan yang haram karena kondisi darurat kelaparan, Allah memberikan keringanan karena sifat-Nya yang Maha Pengampun dan Penyayang.
Pada hari ini dikerjakan halal bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. Dan (dihalalkan) mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelummu, bila kamu telah memberikan mas kawin mereka, dengan maksud mencari isteri yang suci (dengan cara yang sah), bukan untuk berzina, dan bukan untuk dijadikan gundik. Barangsiapa murtad dari agama Islam, maka amalnya menjadi sia-sia dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
Ayat 5 merupakan penyempurna dari ayat sebelumnya. Jika ayat 3 mengharamkan, ayat 5 menghalalkan yang thayyibat (baik dan halal) secara umum, termasuk makanan dari Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani). Selain itu, ayat ini meletakkan dasar hukum pernikahan Islam yang terhormat, yakni mengizinkan pernikahan dengan wanita suci dari kalangan Ahlul Kitab dengan syarat akad yang benar (mas kawin) serta niat yang murni (bukan zina atau hubungan gelap). Ancaman keras ditujukan bagi mereka yang murtad setelah beriman.
Al-Ma'idah Ayat 6 hingga 10 (Aturan Bersuci dan Keadilan Mutlak)
Ayat-ayat berikutnya beralih fokus pada tata cara ibadah ritual (bersuci) dan prinsip universal keadilan yang harus diterapkan dalam setiap aspek kehidupan.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau kamu telah menyentuh wanita, sedang kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak menghendaki kesukaran bagimu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur. (6)
Ayat 6 adalah landasan utama mengenai **Wudhu dan Tayamum**. Allah menetapkan tata cara bersuci yang rinci, menunjukkan perhatian syariat terhadap kebersihan fisik sebelum menghadap-Nya. Fleksibilitas ditunjukkan melalui keringanan tayamum ketika air tidak tersedia atau sulit digunakan, menegaskan bahwa syariat bertujuan untuk memudahkan, bukan menyulitkan.
Selanjutnya, ayat 7 hingga 10 memperkuat kembali pentingnya kepatuhan dan keadilan:
Ayat 7 mengingatkan tentang janji Allah kepada Bani Israil dan bagaimana kaum Muslimin harus memegang teguh janji tersebut. Ayat 8 adalah puncak ajaran etika sosial: "Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah..." Keadilan harus ditegakkan mutlak, bahkan jika harus berhadapan dengan permusuhan pribadi atau kebencian kaum sendiri. Kebencian terhadap suatu kaum tidak boleh menjadi alasan untuk berlaku tidak adil.
Ayat 9 menegaskan bahwa berbuat baik kepada orang yang beriman akan mendapatkan ampunan dan pahala besar dari Allah. Sementara itu, ayat 10 menutup sepuluh ayat ini dengan pengulangan larangan membantu kejahatan dan janji pahala bagi yang taat, mengikat semua pembahasan ini kembali pada fondasi takwa.
Secara keseluruhan, Al-Ma'idah ayat 1-10 adalah kerangka kerja komprehensif bagi kehidupan seorang Muslim: komitmen terhadap akad (ayat 1), penghormatan terhadap kesucian (ayat 2), batasan konsumsi halal-haram (ayat 3-4), dasar pernikahan sah (ayat 5), ritual pembersihan (ayat 6), dan yang terpenting, fondasi moral untuk menegakkan **keadilan tanpa kompromi** (ayat 8-10).