Bacaan Surat Al-Maidah Ayat 2

Simbol Keadilan dan Keseimbangan

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَآئِرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَآئِدَ وَلَآ اٰمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۚ وَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۚ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْا ۘ وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Terjemahan Bahasa Indonesia

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan pula melanggar kehormatan bulan haram, jangan mengganggu korban persembahan (hadyu), jangan mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya, dan apabila kamu telah bertahallul (selesai dari ihram), maka burulah (binatang buruan). Dan janganlah kebencian suatu kaum yang pernah menghalangimu dari Masjidilharam mendorongmu untuk melampaui batas (tidak berlaku adil). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Berat siksa-Nya.

Kandungan dan Tafsir Singkat Al-Maidah Ayat 2

Ayat kedua dari Surat Al-Maidah ini merupakan landasan penting dalam hukum Islam mengenai batasan-batasan yang harus dihormati oleh kaum Muslimin, terutama terkait dengan ritual ibadah haji dan umrah, serta prinsip dasar dalam berinteraksi sosial. Ayat ini diawali dengan panggilan mulia "Hai orang-orang yang beriman", yang menunjukkan bahwa perintah ini ditujukan khusus kepada mereka yang telah membenarkan ajaran Allah.

Allah SWT memerintahkan untuk tidak melanggar beberapa hal yang memiliki kekhususan dan kehormatan. Pertama, larangan melanggar syi'ar-syi'ar Allah, yaitu segala bentuk ritual dan tanda keagamaan yang ditetapkan Allah, seperti Ka'bah dan tempat-tempat ibadah lainnya. Kedua, penghormatan terhadap bulan-bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab) di mana peperangan dilarang kecuali dalam keadaan terdesak.

Selanjutnya, ayat ini secara eksplisit melarang gangguan terhadap hadyu (hewan kurban yang dibawa untuk dipersembahkan) dan qala'id (kalung yang menandai hewan kurban), serta melarang mengganggu orang yang menuju Baitullah (Ka'bah) untuk mencari karunia dan keridhaan Allah. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjamin keamanan perjalanan ibadah bagi setiap Muslim.

Poin penting lainnya adalah instruksi mengenai perburuan. Setelah jamaah selesai dari ihram (tahallul), mereka diperbolehkan untuk berburu. Namun, larangan yang sangat ditekankan adalah larangan berbuat permusuhan atau melampaui batas. Ayat ini memberikan kaidah moral universal: "Dan janganlah kebencian suatu kaum... mendorongmu untuk melampaui batas (tidak berlaku adil)." Ini mengajarkan bahwa dendam masa lalu, meskipun kaum tersebut pernah menghalangi dari Masjidilharam, tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan ketidakadilan atau agresi.

Puncak dari ayat ini adalah seruan untuk menjalin kerjasama dalam kebaikan. Allah memerintahkan: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." Kebajikan (birr) mencakup semua perbuatan baik, sementara takwa adalah upaya menjaga diri dari larangan Allah. Sebaliknya, ditegaskan pula larangan keras untuk saling membantu dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Kepatuhan terhadap prinsip tolong-menolong dalam kebaikan ini adalah cerminan sejati dari ketakwaan, yang diakhiri dengan peringatan bahwa Allah Maha Berat siksa-Nya bagi mereka yang melanggarnya. Ayat ini membentuk fondasi etika sosial dan ritual dalam Islam.

🏠 Homepage