Dalam ranah pencatatan pernikahan di Indonesia, seringkali muncul istilah "buku nikah" dan "akta nikah" yang digunakan secara bergantian. Namun, bagi banyak pasangan, perbedaan mendasar antara keduanya mungkin masih simpang siur. Padahal, memahami perbedaan ini sangatlah krusial karena berkaitan dengan legalitas dan bukti sah pernikahan Anda di mata hukum. Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja perbedaan utama antara buku nikah dan akta nikah, serta menjelaskan peran masing-masing dalam administrasi kependudukan.
Secara umum, yang dimaksud dengan buku nikah adalah dokumen fisik berwarna hijau (bagi pasangan Muslim) atau biru (bagi pasangan non-Muslim) yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi pasangan non-Muslim setelah prosesi ijab kabul atau pemberkatan pernikahan selesai dilaksanakan dan dicatat. Buku nikah ini berfungsi sebagai bukti awal atau sertifikat nikah yang memuat data ringkas mengenai kedua mempelai, tanggal pernikahan, serta tanda tangan pejabat pencatat nikah.
Buku nikah ini memiliki fungsi praktis sebagai alat untuk menunjukkan status perkawinan bagi pasangan yang bersangkutan. Misalnya, saat mengajukan berbagai urusan administrasi yang mensyaratkan status perkawinan, seperti pengajuan akta kelahiran anak, pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru, atau urusan waris, buku nikah inilah yang biasanya menjadi dokumen pertama yang diminta.
Sementara itu, akta nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang mencatat dan mengesahkan pernikahan. Bagi pasangan Muslim, akta nikah dikeluarkan oleh KUA dalam bentuk kutipan akta nikah. Bagi pasangan non-Muslim, akta nikah dikeluarkan oleh Disdukcapil dalam bentuk akta pencatatan perkawinan. Akta nikah ini merupakan bukti pencatatan pernikahan yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan buku nikah semata.
Akta nikah memuat informasi yang lebih detail dan terstruktur dibandingkan buku nikah. Dokumen ini memiliki nomor registrasi unik yang terdaftar dalam sistem kependudukan negara. Akta nikah inilah yang menjadi dasar hukum sahnya sebuah perkawinan di Indonesia dan diakui oleh negara secara penuh.
Meskipun sering digunakan bergantian, terdapat beberapa perbedaan fundamental antara buku nikah dan akta nikah:
Memahami perbedaan antara buku nikah dan akta nikah sangatlah penting karena:
Pada intinya, buku nikah adalah dokumen awal yang Anda terima setelah menikah, berfungsi sebagai tanda bukti fisik pernikahan. Sementara itu, akta nikah (atau kutipan akta nikah) adalah pencatatan resmi pernikahan Anda yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan menjadi dasar legalitas dalam berbagai urusan administrasi dan hukum di Indonesia. Pastikan Anda memahami pentingnya kedua dokumen ini dan menyimpannya dengan baik sebagai bukti sah dari ikatan pernikahan Anda.