Menghitung Hari Menuju Bulan Penuh Berkah: Panduan Penetapan Awal Puasa Menurut Nahdlatul Ulama

Simbol Hilal dan Jam Penentu Waktu Puasa Bulan Sabit Muda (Hilal) dan Ikon Jam menunjukkan hitungan mundur menuju awal Ramadan. PUASA

Setiap Muslim di seluruh dunia, khususnya di Indonesia, selalu menanti-nanti kedatangan bulan suci yang penuh ampunan, bulan Puasa. Antusiasme untuk mengetahui secara pasti kapan dimulainya ibadah ini sangat tinggi, memicu pertanyaan yang berulang setiap tahun: "Berapa hari lagi puasa?" Pertanyaan ini bukan sekadar hitungan kalender biasa, melainkan cerminan dari persiapan spiritual dan fisik yang mendalam.

Bagi Nahdlatul Ulama (NU), organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, penetapan awal bulan Qamariyah, termasuk bulan Puasa, memiliki metode yang khas dan berpegang teguh pada tradisi keilmuan Islam klasik. Proses penentuan ini melibatkan mekanisme yang berbeda dari beberapa kelompok lain, menjadikan pemahaman tentang metodologi NU penting untuk persiapan umatnya.

Bab I: Metodologi Penetapan Awal Puasa Menurut Nahdlatul Ulama

Penentuan awal bulan Puasa selalu menjadi momen sentral yang melibatkan kolaborasi antara ilmu astronomi modern dan rujukan syariat Islam. Di Indonesia, penetapan resmi dikeluarkan oleh Kementerian Agama melalui Sidang Isbat. Namun, sebelum Sidang Isbat, setiap organisasi besar Islam telah menjalankan perhitungan dan observasi mandiri.

1. Rukyatul Hilal: Pilar Utama Penetapan NU

Nahdlatul Ulama secara konsisten berpegang pada metode Rukyatul Hilal (melihat langsung hilal atau bulan sabit muda). Metode ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan umatnya untuk memulai puasa ketika melihat hilal dan mengakhirinya (berlebaran) juga ketika melihat hilal. Jika hilal tidak terlihat, maka bulan sebelumnya (Sya'ban) disempurnakan (istikmal) menjadi 30 hari.

Landasan Fiqih Rukyatul Hilal

Dalam pandangan fiqih mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas ulama NU, rukyat adalah syarat mutlak, bukan sekadar pelengkap. Meskipun perhitungan astronomi (hisab) sangat akurat dan mampu memprediksi posisi hilal, hasil hisab hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk memverifikasi apakah hilal secara astronomis sudah mungkin untuk dilihat (imkanur rukyat). Namun, hasil akhir tetap ditentukan oleh kesaksian yang terverifikasi.

Proses Rukyatul Hilal melibatkan jaringan yang luas, yakni Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU). LFNU mengerahkan tim di berbagai lokasi strategis di seluruh Indonesia, mulai dari pesisir hingga pegunungan, untuk melakukan pengamatan pada petang hari ke-29 bulan Sya'ban.

Setiap titik pengamatan (rukyatul hilal center) dilengkapi dengan peralatan canggih seperti teleskop dan theodolite. Hasil pengamatan, baik terlihat maupun tidak, dilaporkan secara berjenjang. Jika hilal terlihat, kesaksian tersebut harus disumpah di hadapan hakim pengadilan agama untuk memastikan validitasnya sesuai syariat. Proses verifikasi yang ketat ini menjamin kehati-hatian dalam memulai ibadah Puasa, menghindari kemungkinan kekeliruan penetapan.

2. Posisi Hisab dalam Pandangan NU

Meskipun NU berpegang pada Rukyat, NU tidak menolak hisab (perhitungan). Hisab digunakan sebagai pra-kondisi. Hisab menentukan: Kapan konjungsi (ijtimak) terjadi dan Berapa tinggi hilal saat matahari terbenam.

Standar hisab yang seringkali digunakan dalam kriteria bersama di Indonesia, seperti kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), menetapkan bahwa hilal dianggap memenuhi syarat terlihat jika:

Namun, penting ditekankan, bagi NU, meskipun hisab menunjukkan bahwa hilal sudah mencapai kriteria 3 derajat, jika pada malam itu hilal tidak berhasil dilihat secara fisik oleh tim di lokasi pengamatan (karena faktor cuaca, awan tebal, atau lainnya), maka bulan Sya'ban tetap digenapkan menjadi 30 hari. Ini adalah perbedaan fundamental dalam pengambilan keputusan akhir.

Kesimpulan Sementara Hitung Mundur

Untuk mengetahui secara pasti "berapa hari lagi puasa" dimulai pada periode mendatang, umat NU harus menunggu keputusan resmi yang didasarkan pada laporan Rukyatul Hilal pada malam ke-29 Sya'ban. Penghitungan hari dapat dilakukan secara kasar berdasarkan prediksi hisab, namun keputusan final akan selalu bergantung pada observasi langsung.

Bab II: Fiqih Puasa Ramadan: Rukun, Syarat, dan Kekuatan Niat

Bulan Puasa adalah madrasah spiritual yang mewajibkan umat Islam menahan diri dari hawa nafsu. Agar ibadah Puasa diterima dan sah secara syariat, setiap Muslim wajib memahami rukun dan syarat sahnya Puasa. Pemahaman yang detail ini adalah kunci untuk memaksimalkan pahala di bulan suci.

1. Rukun Puasa: Tiang Penyangga Ibadah

Rukun adalah sesuatu yang harus ada dan dilaksanakan. Jika salah satu rukun ditinggalkan, maka Puasa batal secara keseluruhan. Menurut mazhab Syafi'i, rukun Puasa ada dua:

a. Niat (القصد)

Niat adalah kehendak dalam hati untuk melaksanakan Puasa karena Allah SWT. Niat harus dilakukan pada malam hari, yaitu sejak terbenam matahari (masuk waktu Magrib) hingga sebelum terbit fajar (masuk waktu Subuh). Niat yang paling utama dan sah adalah niat untuk Puasa wajib satu bulan penuh, yang diucapkan setiap malam. Jika seseorang lupa berniat pada malam hari, Puasanya pada hari itu dianggap tidak sah, meskipun ia tetap menahan diri. Kekuatan niat dalam Puasa wajib adalah refleksi dari kesadaran penuh atas perintah Ilahi.

Ulama NU menekankan pentingnya melafalkan niat (talaffuz bi an-niyyah) sebagai sunnah yang membantu memantapkan kehendak hati. Lafal ini (misalnya: Nawaitu shauma ghodin 'an ada'i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta'ala) berfungsi sebagai pengingat, meskipun niat hakiki tetap berada di dalam hati.

b. Menahan Diri (الإمساك)

Rukun kedua adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan Puasa, mulai dari terbit fajar (Subuh) hingga terbenam matahari (Magrib). Definisi menahan diri ini sangat luas, mencakup fisik dan non-fisik, meskipun yang utama adalah menahan diri dari memasukkan sesuatu ke lubang tubuh (jauf) dan menahan diri dari hubungan suami istri.

2. Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa

Syarat Wajib Puasa

Ini adalah syarat-syarat yang menyebabkan seseorang diwajibkan (mukallaf) untuk berpuasa:

  1. Islam: Non-Muslim tidak diwajibkan berpuasa.
  2. Baligh (Dewasa): Anak-anak belum wajib, tetapi disunnahkan untuk dilatih.
  3. Berakal (Tidak Gila): Orang yang hilang akalnya (gila) tidak wajib berpuasa.
  4. Mampu (Tidak Sakit Parah atau Musafir): Orang sakit atau musafir diberi rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa, namun wajib menggantinya (qadha) di hari lain.

Syarat Sah Puasa

Ini adalah syarat yang menjadikan Puasa seseorang diterima dan sah di mata syariat, terlepas dari kewajiban:

  1. Suci dari Haid dan Nifas: Wanita yang sedang mengalami haid atau nifas dilarang keras berpuasa. Puasanya tidak sah dan wajib diqadha.
  2. Niat pada Malam Hari: Sebagaimana dijelaskan dalam rukun, niat harus ditetapkan sebelum Subuh.
  3. Mumayyiz (Mampu Membedakan): Meskipun anak belum baligh, ia harus sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk (mumayyiz) jika ingin puasa sunnahnya dianggap sah.

Bab III: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Nuansa Fiqihnya

Untuk menjaga keutuhan Puasa, pemahaman yang mendalam mengenai hal-hal yang dapat membatalkan ibadah ini sangat krusial. Dalam fiqih NU, pembatalan Puasa dibagi menjadi dua kategori besar: pembatal yang mengharuskan qadha saja, dan pembatal yang mengharuskan qadha dan kaffarah (denda).

1. Pembatal yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Secara umum, ada delapan hal utama yang membatalkan Puasa, dengan syarat dilakukan secara sadar, sengaja, dan atas kehendak sendiri (bukan lupa, dipaksa, atau tidak tahu hukum):

a. Masuknya Benda ke Rongga Tubuh (Al-Jauf)

Ini adalah pembatal paling umum. Setiap memasukkan benda padat atau cair melalui lubang alami yang berpangkal pada rongga dalam (perut atau kepala), seperti mulut, hidung, atau telinga, akan membatalkan Puasa. Contohnya adalah makan, minum, atau merokok.

Nuansa Fiqih: Ulama Syafi'iyah sangat ketat dalam hal ini. Bahkan menelan air saat berkumur yang melewati tenggorokan secara sengaja dapat membatalkan. Namun, menelan ludah sendiri, jika dilakukan secara wajar dan ludah tersebut masih berada di sekitar mulut, tidak membatalkan.

b. Hubungan Intim (Jima’)

Melakukan hubungan suami istri di siang hari Puasa membatalkan Puasa. Ini adalah pembatal yang paling berat konsekuensinya, karena selain wajib meng-qadha, pelakunya juga dikenakan kaffarah (denda berat), yaitu memerdekakan budak, atau jika tidak mampu, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau jika masih tidak mampu, memberi makan 60 fakir miskin.

c. Muntah dengan Sengaja

Jika seseorang muntah karena tidak sengaja (mual), Puasanya tidak batal. Namun, jika ia memasukkan jari ke tenggorokan atau melakukan tindakan lain yang menyebabkan muntah secara sengaja, Puasanya batal. Jika setelah muntah, ia menelan kembali muntahannya meskipun sedikit, Puasanya juga batal.

d. Keluarnya Cairan Haid atau Nifas

Keluarnya darah haid atau nifas, meskipun terjadi sesaat sebelum Magrib, secara otomatis membatalkan Puasa. Wanita wajib meng-qadha Puasa tersebut di hari lain.

e. Gila (Junun)

Hilangnya akal (gila) saat Puasa, bahkan hanya sesaat, membatalkan Puasa hari itu. Ini terkait dengan syarat wajib berpuasa (berakal).

f. Murtad

Jika seseorang keluar dari Islam (murtad) saat Puasa, ibadahnya batal dan ia wajib meng-qadha jika ia kembali masuk Islam di kemudian hari.

g. Keluarnya Mani dengan Sengaja (Istinja’ dan Onani)

Keluarnya air mani yang disebabkan oleh persentuhan (tanpa jima') atau onani (istimna') membatalkan Puasa. Namun, keluarnya air mani karena mimpi basah (ihtilam) tidak membatalkan Puasa, karena tidak dilakukan secara sengaja dan bukan merupakan kehendak pribadi.

2. Pembatal Puasa yang Sering Menimbulkan Kebingungan (Ijtihad Kontemporer)

Dalam konteks modern, beberapa hal teknis sering dipertanyakan statusnya di kalangan ulama NU. Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU seringkali mengeluarkan fatwa terkait hal-hal baru yang tidak ada pada zaman Nabi:

a. Suntikan (Injeksi)

Suntikan yang diberikan, baik melalui pembuluh darah, otot, atau kulit, tidak membatalkan Puasa selama suntikan tersebut bukan bertujuan sebagai asupan makanan atau pengganti nutrisi (seperti infus yang memberikan nutrisi). Jika injeksi hanya berupa obat bius atau antibiotik biasa, Puasa tetap sah. Namun, infus yang berfungsi sebagai pengganti makanan (suplemen) membatalkan Puasa karena memasukkan nutrisi ke rongga tubuh melalui jalur yang tidak biasa.

b. Pengambilan Darah

Mendonorkan darah atau mengambil sampel darah dalam jumlah banyak tidak secara langsung membatalkan Puasa menurut mayoritas ulama Syafi'iyah. Namun, hal ini bisa dimakruhkan karena berpotensi menyebabkan lemas dan memicu seseorang berbuka, sehingga disarankan dilakukan pada malam hari. Berbeda dengan pandangan Mazhab Hanbali yang menganggap donor darah membatalkan Puasa seperti berbekam.

c. Meneteskan Obat Mata/Telinga

Menurut pandangan Syafi'iyah, obat tetes mata atau tetes telinga yang dimasukkan dan mencapai tenggorokan, meskipun rasanya sedikit, membatalkan Puasa karena adanya lubang yang terhubung dengan rongga dalam (jauf). Namun, pandangan ini sering menjadi perdebatan; sebagian ulama kontemporer meringankan hukumnya karena kebutuhan medis.

Bab IV: Sunnah dan Amaliyah Khas Nahdlatul Ulama di Bulan Suci

Bulan Puasa bukan hanya tentang menahan diri dari yang haram, tetapi juga tentang memperbanyak amalan sunnah untuk meraih ganjaran berlipat ganda. Tradisi amaliyah di lingkungan NU seringkali memiliki kekhasan tersendiri yang telah dipertahankan secara turun temurun, mencerminkan pemahaman moderat dan inklusif dalam beragama.

1. Pentingnya Sahur dan Ta'jil

a. Mengakhirkan Sahur

Sunnah utama sebelum Puasa adalah sahur. Nabi SAW bersabda, "Bersahurlah kalian, sesungguhnya dalam sahur terdapat keberkahan." Dalam tradisi NU, sahur disunnahkan untuk diakhirkan, mendekati waktu Subuh. Mengakhirkan sahur membantu memastikan energi tersedia sepanjang hari dan meminimalkan jeda waktu antara sahur dan mulainya Puasa.

b. Menyegerakan Berbuka (Ta’jil)

Sebaliknya, berbuka (iftar) disunnahkan untuk disegerakan segera setelah dipastikan matahari terbenam. Tradisi Ta'jil (penyegeraan) ini biasanya dimulai dengan kurma atau air putih. Menyegerakan berbuka adalah bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah dan menghindari sikap berlebihan yang mendekati larangan dalam ibadah.

2. Ibadah Malam Khas NU: Tarawih 20 Rakaat

Perdebatan mengenai jumlah rakaat salat Tarawih selalu muncul, namun NU secara kokoh mempertahankan pelaksanaan salat Tarawih sebanyak 20 rakaat, ditambah 3 rakaat salat Witir, sehingga totalnya 23 rakaat.

Landasan Fiqih Tarawih 20 Rakaat:

Pandangan ini didasarkan pada praktik yang dilakukan oleh Sahabat Umar bin Khattab dan konsensus ulama salaf. Meskipun Nabi SAW tidak pernah secara eksplisit menyebutkan 20 rakaat, para sahabat pada masa Khulafaur Rasyidin menjalankan jumlah ini di Masjid Nabawi. Mayoritas ulama mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) menyepakati bahwa 20 rakaat adalah jumlah yang disunnahkan untuk Tarawih.

Di lingkungan NU, Tarawih dilaksanakan dengan tempo yang tidak terlalu cepat, menekankan pada tuma'ninah (ketenangan) dan pembacaan Al-Qur'an yang benar. Praktik ini juga sering diselingi dengan bacaan sholawat atau dzikir di antara setiap dua salam (disebut tarwihah), yang merupakan ciri khas pesantren dan masjid-masjid NU.

3. Tradisi Khataman Al-Qur'an dan Tadarus

Ramadan adalah bulan diturunkannya Al-Qur'an (Nuzulul Qur'an). Oleh karena itu, tadarus dan khataman (penyelesaian bacaan 30 juz) menjadi amalan wajib di lingkungan NU. Tadarus dilaksanakan baik secara individu maupun berjamaah di masjid atau musala. Beberapa pondok pesantren dan majelis taklim bahkan mengadakan tadarus kilat yang menargetkan khatam berkali-kali dalam satu bulan.

Amalan ini bukan sekadar membaca, melainkan juga merenungkan (tafakur) makna yang terkandung. Kitab-kitab tafsir klasik seringkali dikaji secara intensif, melanjutkan tradisi keilmuan Islam yang mendalam.

4. I'tikaf dan Malam Lailatul Qadar

Sepuluh hari terakhir bulan Puasa adalah waktu yang paling dinantikan karena di dalamnya terdapat Lailatul Qadar (Malam Kemuliaan). NU sangat menganjurkan I'tikaf, yaitu berdiam diri di masjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT. I'tikaf biasanya dimulai pada malam ke-21 Puasa dan terus berlangsung hingga malam Hari Raya Idul Fitri.

Dalam pandangan ulama NU, I'tikaf bukan hanya sekadar tidur di masjid, melainkan harus diisi dengan ibadah spesifik seperti salat sunnah, tadarus, dzikir, dan muhasabah (introspeksi diri). Ini adalah puncak dari seluruh upaya spiritual selama sebulan penuh, sebagai bentuk pengejaran pahala yang setara dengan ibadah seribu bulan.

Bab V: Persiapan Fisik dan Spiritual Menjelang Kedatangan Bulan Suci

Menanti hitungan hari menuju bulan Puasa bukan hanya tentang kalender, tetapi lebih kepada penyiapan jiwa dan raga. Persiapan yang matang akan memastikan setiap Muslim dapat menjalankan ibadah Puasa dengan kualitas terbaik.

1. Persiapan Ruhaniyah (Spiritual)

a. Qadha Puasa Tahun Lalu

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyelesaikan semua utang Puasa (qadha) dari tahun sebelumnya. Dalam fiqih Syafi'i, jika seseorang menunda qadha Puasa hingga masuknya bulan Puasa berikutnya tanpa alasan yang syar'i (seperti sakit atau bepergian), ia wajib meng-qadha Puasa tersebut ditambah membayar fidyah (denda) berupa memberi makan fakir miskin.

b. Taubat dan Pembersihan Hati

Bulan Rajab dan Sya'ban sering disebut sebagai bulan-bulan pemanasan sebelum Puasa. Muslim dianjurkan memperbanyak istighfar dan taubat. Memasuki bulan suci dengan hati yang bersih dari dendam, iri hati, dan dosa-dosa besar akan memudahkan jiwa menerima cahaya hidayah Puasa.

c. Puasa Sunnah di Bulan Sya'ban

Nabi Muhammad SAW sering memperbanyak Puasa sunnah di bulan Sya'ban. Puasa ini berfungsi sebagai latihan fisik dan spiritual agar tubuh tidak kaget saat menjalani Puasa wajib. Salah satu malam yang sangat ditekankan adalah Nisfu Sya'ban, di mana amalan-amalan diyakini akan diangkat kepada Allah SWT.

2. Persiapan Jasmaniyah (Fisik)

a. Penyesuaian Pola Makan

Tubuh perlu disiapkan untuk perubahan jam makan yang drastis. Beberapa minggu sebelum Puasa, disarankan mengurangi porsi makan berlebihan dan mulai membiasakan diri bangun lebih awal untuk sahur. Pola makan yang seimbang sangat penting untuk menghindari dehidrasi dan lemas saat Puasa.

b. Konsultasi Kesehatan

Bagi mereka yang memiliki penyakit kronis (diabetes, jantung, dll.), konsultasi dengan dokter adalah keharusan. Dokter dapat menentukan apakah Puasa aman untuk dijalani atau apakah pasien termasuk golongan yang mendapat rukhsah untuk tidak berpuasa (dan menggantinya dengan fidyah).

c. Manajemen Tidur

Pola tidur akan berubah karena adanya Tarawih malam dan Sahur dini hari. Membiasakan tidur lebih awal dan melakukan tidur siang singkat (qailulah) akan membantu menjaga stamina agar ibadah malam dapat dilaksanakan dengan prima.

Bab VI: Hikmah dan Filosofi Puasa dalam Perspektif Tasawuf NU

Nahdlatul Ulama, dengan akar tradisi pesantrennya, tidak hanya menekankan aspek fiqih (hukum), tetapi juga aspek tasawuf (spiritualitas). Puasa dipandang sebagai perjalanan batin yang mendalam, bukan sekadar menahan lapar dan dahaga.

1. Tujuan Utama Puasa: Mencapai Taqwa

Allah SWT berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa." (QS. Al-Baqarah: 183). Taqwa, dalam pandangan tasawuf, adalah kesadaran penuh akan kehadiran Allah (muraqabah) yang termanifestasi dalam ketaatan lahir dan batin.

Puasa melatih tiga pilar taqwa:

2. Puasa sebagai Penyucian Jiwa (Tazkiyatun Nafs)

Laparnya perut saat Puasa dianggap sebagai cara untuk melemahkan syahwat dan nafsu hewani yang seringkali menguasai akal. Ketika nafsu hewani melemah, akal dan hati menjadi lebih jernih, sehingga mudah menerima hikmah dan petunjuk Ilahi. Ini sejalan dengan tradisi ulama salaf yang sering berpuasa sunnah di luar Ramadan sebagai metode riyadhah (latihan spiritual).

3. Memperkuat Solidaritas Sosial (Ukhuwah)

Filosofi Puasa juga berakar kuat pada aspek sosial. Dengan merasakan kelaparan dan kehausan, seorang Muslim, meskipun kaya, dapat merasakan penderitaan yang dialami oleh kaum fakir miskin. Kesadaran ini mendorong peningkatan amalan sosial, terutama melalui infaq, shadaqah, dan puncaknya adalah Zakat Fitrah.

Bab VII: Penutup – Persiapan Zakat Fitrah dan Sambutan Idul Fitri

Setelah seluruh proses ibadah Puasa terlaksana, puncak dari bulan suci ini adalah kewajiban mengeluarkan Zakat Fitrah dan perayaan Hari Raya Idul Fitri.

1. Fiqih Zakat Fitrah Menurut NU

Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap jiwa Muslim, baik dewasa maupun anak-anak, laki-laki maupun perempuan, yang hidup hingga terbenam matahari di malam Idul Fitri.

a. Kadar dan Jenis Zakat

Kadar Zakat Fitrah adalah satu sha' makanan pokok (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) per jiwa. Di Indonesia, makanan pokok yang wajib dikeluarkan adalah beras. Di zaman modern, banyak lembaga (termasuk Amil Zakat yang berafiliasi dengan NU) yang menerima Zakat Fitrah dalam bentuk uang tunai, yang kemudian dikonversikan menjadi beras oleh lembaga Amil, dengan alasan kemudahan distribusi dan ketepatan waktu.

b. Waktu Pelaksanaan

Waktu wajib mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sejak terbenam matahari malam Idul Fitri hingga sebelum Salat Idul Fitri didirikan. Waktu yang paling afdal (utama) adalah antara terbit fajar hingga sebelum Salat Idul Fitri. Mengeluarkan zakat setelah Salat Idul Fitri dianggap sebagai sedekah biasa, bukan Zakat Fitrah.

c. Mustahik (Penerima Zakat)

Penerima Zakat Fitrah sama dengan penerima Zakat Maal, yakni delapan golongan (asnaf): Fakir, Miskin, Amil (petugas zakat), Muallaf (orang yang baru masuk Islam), Riqab (budak), Gharim (orang yang berutang), Fi Sabilillah (perjuangan di jalan Allah), dan Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal). Di lingkungan NU, penyaluran seringkali diprioritaskan kepada fakir dan miskin di sekitar wilayah tersebut.

2. Menunggu Kepastian Tanggal

Pada akhirnya, meskipun kita telah menghitung hari berdasarkan prediksi astronomi, hitungan mundur yang sesungguhnya adalah hitungan mundur menuju Sidang Isbat. Sidang Isbat yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan mendengarkan laporan dari LFNU dan organisasi lainnya, adalah penentu tunggal kapan persisnya Puasa akan dimulai. Keputusan yang didasarkan pada rukyatul hilal yang sah secara syariat dan disepakati oleh ulama adalah jalan yang paling selamat untuk memulai ibadah agung ini.

Semoga setiap hari yang tersisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin, agar ketika tiba waktunya, kita dapat menyambutnya dengan jiwa yang suci dan raga yang kuat.

🏠 Homepage