Surah Al-Maidah Ayat 2
2 Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan (melanggar) kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang korban (yang dibawa ke Baitullah), dan jangan pula mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Dan apabila kamu telah bertahallul (selesai dari ihram), maka berburulah. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Surah Al-Maidah Ayat 3
3 Diharamkan bagimu (mengkonsumsi) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya sebelum ia mati, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala, dan (diharamkan) mengundi nasib dengan anak panah. (Melakukan) yang demikian itu adalah suatu kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan (tetapi) bukan karena ingin melakukan dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Kandungan Utama dan Pelajaran
Dua ayat mulia dari Surah Al-Maidah ini mengandung pilar-pilar penting dalam etika sosial, ritual ibadah, dan hukum makanan dalam Islam. Ayat kedua secara tegas melarang umat Islam melanggar kesucian simbol-simbol agama Allah, termasuk bulan-bulan haram (suci), hewan kurban, dan pengamanan bagi mereka yang datang ke Baitullah (Ka'bah) untuk beribadah.
Pesan mendasar dari ayat 2 adalah perintah untuk menjaga persatuan dan keadilan. Allah memerintahkan agar kebencian terhadap suatu kaum, meskipun mereka pernah menghalangi kaum Muslimin dari Masjidil Haram, tidak boleh menjadi alasan untuk berlaku zalim. Sebaliknya, perintah utamanya adalah "Berlakulah adil, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Ini menunjukkan bahwa keadilan adalah inti dari ketakwaan, melampaui sentimen emosional atau dendam pribadi.
Selanjutnya, ayat ini memberikan kaidah emas dalam bermuamalah: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan." Ini adalah prinsip fundamental etika Islam yang mengatur interaksi sosial. Bantuan dan kolaborasi hanya dibenarkan jika mengarah pada kebaikan (birr) dan ketaatan kepada Allah (taqwa), sementara segala bentuk kerjasama dalam maksiat dan pelanggaran batas-batas syariat dilarang keras.
Penetapan Hukum Makanan (Ayat 3)
Ayat 3 beralih pada aspek hukum (fikih), secara rinci menjelaskan jenis-jenis makanan yang diharamkan. Keharaman ini mencakup bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah, hewan yang mati karena dicekik, dipukul, jatuh, ditanduk, atau dimakan binatang buas. Semua ini adalah bentuk penghormatan terhadap kesucian kehidupan dan penolakan terhadap praktik-praktik jahiliyah.
Namun, Allah Maha Penyayang. Ayat ini memberikan kelonggaran (rukhsah) bagi mereka yang terpaksa memakannya karena kondisi darurat seperti kelaparan ekstrem (makhmasah), selama mereka tidak berniat melakukan dosa atau melampaui batas yang diperlukan. Fleksibilitas ini menegaskan bahwa syariat Islam diciptakan untuk kemaslahatan manusia, bukan untuk menyulitkan.
Penyempurnaan Agama
Bagian penutup ayat 3 adalah pengumuman bersejarah: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu." Ayat ini turun pada hari Arafah saat Haji Wada', menandakan bahwa ajaran Islam telah lengkap dan sempurna. Ini merupakan jaminan ilahi bahwa tidak ada lagi wahyu yang akan mengubah atau menambah pokok-pokok syariat yang ada.
Dengan demikian, Surah Al-Maidah ayat 2 dan 3 mengajarkan kita tentang keseimbangan antara ketaatan ritual (tidak melanggar syiar), keadilan sosial (berlaku adil meskipun kepada musuh), etika kerjasama (tolong-menolong dalam kebaikan), dan kepastian hukum (makanan halal dan haram) yang semuanya berada di bawah naungan keridhaan Allah.