Menikah adalah momen sakral dan penting dalam kehidupan. Setelah melangsungkan akad nikah atau pemberkatan, salah satu dokumen resmi yang Anda terima adalah buku nikah. Buku nikah ini menjadi bukti sah status perkawinan Anda di mata hukum negara dan agama. Namun, tahukah Anda bahwa terkadang ada pertanyaan seputar biaya buat buku nikah?
Sebenarnya, buku nikah itu sendiri diberikan secara gratis oleh negara melalui instansi terkait, yaitu Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-muslim. Pemberian buku nikah ini merupakan hak setiap pasangan yang sah menikah.
Lantas, mengapa muncul anggapan bahwa ada biaya untuk mendapatkan buku nikah? Mari kita telaah lebih dalam agar Anda tidak salah informasi.
Meskipun buku nikah secara prinsip adalah gratis, ada beberapa skenario atau situasi yang mungkin menimbulkan persepsi adanya biaya. Hal ini biasanya bukan biaya resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, melainkan:
Dalam beberapa kasus, terutama di daerah tertentu atau jika Anda menggunakan jasa perantara (yang sebenarnya tidak disarankan dan berpotensi pungli), mungkin ada pungutan yang diklaim sebagai biaya administrasi atau biaya layanan. Penting untuk dicatat bahwa pungutan semacam ini tidak seharusnya ada untuk buku nikah itu sendiri.
Pemerintah telah berupaya keras untuk menyederhanakan dan mengefektifkan layanan pencatatan pernikahan, termasuk penerbitan buku nikah. Jika Anda diminta membayar untuk buku nikah, pastikan Anda memahami kejelasan pungutan tersebut dan apakah itu benar-benar resmi atau tidak.
Ada tenggat waktu pencatatan pernikahan setelah akad atau pemberkatan dilangsungkan. Di Indonesia, umumnya pernikahan harus dicatatkan dalam waktu maksimal 60 hari setelah akad nikah (untuk KUA) atau sesuai ketentuan berlaku untuk non-muslim.
Jika pencatatan dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan, mungkin akan ada proses administrasi tambahan. Namun, biaya yang dikenakan biasanya bukan untuk buku nikah, melainkan terkait proses administrasi yang terlambat tersebut, dan nominalnya pun tidak signifikan.
Ini adalah poin yang seringkali membuat bingung. Ada biaya Rp 0,- untuk pencatatan nikah di KUA apabila pernikahan dilaksanakan di KUA. Namun, jika Anda memilih untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA (misalnya di gedung serbaguna, rumah, atau tempat lain), maka akan dikenakan biaya layanan pencatatan nikah sebesar Rp 600.000,-.
Biaya Rp 600.000,- ini adalah biaya resmi yang ditetapkan oleh negara (melalui PP No. 75 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agama) untuk layanan pencatatan nikah di luar kantor. Uang ini dibayarkan ke kas negara dan bukan untuk "membeli" buku nikah. Buku nikah tetap diberikan secara gratis sebagai bagian dari layanan pencatatan.
Untuk mendapatkan buku nikah tanpa kerumitan dan keraguan mengenai biaya, ikuti prosedur yang benar:
Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, Anda akan mendapatkan buku nikah (atau Akta Perkawinan) sebagai bukti sah pernikahan Anda tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan yang tidak resmi. Ingatlah, informasi yang akurat adalah kunci untuk menghindari praktik yang tidak diinginkan.
Jadi, kesimpulannya, terkait biaya buat buku nikah, buku nikah itu sendiri adalah hak Anda yang diberikan secara gratis oleh negara. Pungutan yang mungkin ada adalah biaya layanan pencatatan nikah di luar kantor, yang bukan biaya buku nikah, atau biaya lain yang tidak resmi dan perlu diwaspadai.