Ilustrasi dokumen resmi
Memiliki akta kelahiran adalah hak fundamental setiap warga negara. Meskipun banyak orang mengurus akta kelahiran saat masih bayi, terkadang ada situasi di mana akta kelahiran belum juga terdaftar atau hilang saat seseorang telah dewasa. Kebutuhan untuk memiliki akta kelahiran dewasa bisa bermacam-macam, mulai dari persyaratan administrasi untuk pekerjaan, pendaftaran pernikahan, pengajuan beasiswa, hingga pengurusan dokumen penting lainnya.
Pertanyaan yang sering muncul ketika seseorang ingin membuat akta kelahiran di usia dewasa adalah, "Berapa biaya membuat akta kelahiran dewasa?". Perlu dipahami bahwa pengurusan akta kelahiran di Indonesia, termasuk bagi orang dewasa, pada dasarnya tidak dipungut biaya oleh pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jika dilakukan sesuai prosedur dan dalam rentang waktu yang diatur. Namun, ada beberapa kondisi dan skenario yang mungkin menimbulkan biaya tambahan.
Secara umum, biaya administrasi untuk pencatatan kelahiran yang menghasilkan akta kelahiran adalah gratis. Ini tertuang dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Pemerintah menjamin hak setiap penduduk untuk mendapatkan dokumen identitas dasar ini tanpa dipungut biaya apapun.
Namun, situasi dapat menjadi sedikit berbeda ketika Anda membuat akta kelahiran untuk pertama kalinya di usia dewasa, terutama jika kelahiran tersebut belum pernah dicatat sebelumnya. Berikut adalah beberapa faktor yang mungkin timbul dan berpotensi menimbulkan biaya:
Apabila akta kelahiran belum pernah dibuat sama sekali dan tidak ada bukti pencatatan kelahiran sebelumnya (misalnya, karena kelalaian atau kondisi geografis yang sulit di masa lalu), Anda mungkin perlu melalui proses penetapan data kelahiran melalui pengadilan (Pengadilan Negeri). Proses ini umumnya memerlukan biaya sidang, biaya administrasi pengadilan, dan biaya pengacara jika Anda menggunakan jasa mereka. Besaran biaya ini sangat bervariasi tergantung lokasi dan kompleksitas kasus.
Untuk mengajukan akta kelahiran dewasa, Anda akan memerlukan dokumen-dokumen pendukung. Jika dokumen-dokumen ini hilang atau rusak dan perlu dibuat ulang, tentu akan ada biaya penggantian atau penerbitan dokumen baru dari instansi terkait. Contoh dokumen pendukung tersebut meliputi:
Banyak orang memilih untuk mengurus sendiri dokumen kependudukan di Disdukcapil karena sifatnya yang gratis. Namun, ada juga yang menggunakan jasa perantara atau calo, terutama jika mereka tidak memiliki waktu atau merasa kesulitan dengan prosesnya. Menggunakan jasa perantara ini tentu akan menimbulkan biaya tambahan yang signifikan, dan ini bukanlah biaya resmi dari pemerintah. Sangat disarankan untuk mengurus sendiri untuk menghindari biaya yang tidak perlu.
Meskipun UU Administrasi Kependudukan tidak secara eksplisit mengatur sanksi denda untuk keterlambatan pencatatan kelahiran, pada praktiknya, keterlambatan pencatatan yang sangat lama, terutama jika memerlukan penetapan pengadilan, bisa jadi membutuhkan usaha dan waktu lebih. Namun, fokus utama tetap pada kelengkapan dokumen pendukung dan proses hukum yang mungkin diperlukan.
Jika Anda ingin membuat akta kelahiran dewasa tanpa dikenakan biaya resmi, berikut adalah panduan umum yang perlu Anda ikuti:
Pastikan Anda selalu mengurus permohonan secara langsung di kantor-kantor pemerintahan terkait untuk menghindari pungutan liar atau penipuan.
Informasi penting mengenai dokumen
Biaya membuat akta kelahiran dewasa pada dasarnya adalah nol rupiah jika Anda mengurusnya melalui jalur resmi di Disdukcapil dan tidak memerlukan proses hukum tambahan yang kompleks. Potensi biaya hanya muncul dari penerbitan ulang dokumen pendukung yang hilang atau jika Anda memilih menggunakan jasa pihak ketiga yang tidak resmi. Dengan persiapan dokumen yang matang dan kesabaran dalam mengikuti prosedur, Anda dapat memperoleh akta kelahiran dewasa tanpa beban biaya yang berarti, menegaskan hak Anda sebagai warga negara.
Cek Informasi Resmi Disdukcapil