Ilustrasi: Simbol Pernikahan dan Kebahagiaan
Pernikahan adalah salah satu momen paling sakral dan penting dalam kehidupan. Setelah melangsungkan akad nikah, pasangan pengantin akan mendapatkan sebuah dokumen penting yang menjadi bukti sah pernikahan mereka, yaitu buku nikah. Buku nikah ini tidak hanya sekadar dokumen, tetapi juga menjadi syarat administratif untuk berbagai keperluan penting di masa depan, seperti mengurus akta kelahiran anak, membuat Kartu Keluarga (KK), hingga urusan waris.
Buku nikah yang diterbitkan di Indonesia secara umum memiliki dua versi warna: warna hijau untuk umat Muslim dan warna biru untuk non-Muslim. Keduanya memiliki fungsi dan nilai hukum yang sama. Namun, terkadang timbul pertanyaan, terutama bagi pasangan yang baru menikah atau yang memerlukan penggantian buku nikah karena berbagai alasan, mengenai biaya pembuatan buku nikah baru.
Banyak pasangan yang penasaran mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan buku nikah. Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa proses pencatatan pernikahan itu sendiri, baik dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim maupun di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim, pada dasarnya tidak dikenakan biaya alias gratis. Ini sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Namun, konteks 'biaya pembuatan buku nikah baru' biasanya muncul ketika pasangan memerlukan penggantian buku nikah. Beberapa alasan umum mengapa seseorang memerlukan buku nikah baru antara lain:
Jika Anda mengalami salah satu kondisi di atas dan memerlukan penggantian atau duplikat buku nikah, prosesnya biasanya dilakukan melalui KUA atau Disdukcapil setempat, tergantung agama Anda. Prosedurnya meliputi:
Meskipun pencatatan awal gratis, dalam beberapa kasus penggantian buku nikah, mungkin ada biaya administrasi ringan yang dikenakan oleh instansi terkait untuk proses pencetakan ulang dan administrasi. Besaran biaya ini bersifat bervariasi antar daerah, namun umumnya tidak signifikan. Tujuannya adalah untuk menutupi biaya operasional pencetakan ulang dokumen.
Penting untuk ditekankan bahwa biaya tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan biaya resmi yang diatur oleh kebijakan internal instansi atau peraturan daerah. Besaran biaya pembuatan buku nikah baru untuk penggantian ini biasanya berkisar antara puluhan ribu hingga seratus ribu rupiah, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Memiliki buku nikah yang sah dan terawat sangatlah krusial. Dokumen ini adalah bukti legalitas hubungan perkawinan Anda dan menjadi dasar untuk berbagai urusan administratif keluarga. Kehilangan atau kerusakan buku nikah sebaiknya segera diurus agar tidak menimbulkan kesulitan di kemudian hari.
Untuk mendapatkan informasi yang paling akurat mengenai biaya pembuatan buku nikah baru, terutama jika Anda memerlukan penggantian, sangat disarankan untuk langsung mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah domisili Anda. Petugas akan memberikan informasi detail mengenai prosedur, persyaratan, dan besaran biaya administrasi yang berlaku di daerah Anda.
Pastikan Anda selalu mengurus segala keperluan administrasi pernikahan melalui jalur resmi untuk menghindari masalah di kemudian hari. Kehidupan pernikahan yang baru dibangun akan lebih tenang dan terjamin dengan legalitas yang lengkap.