Ilustrasi Dokumen Pernikahan
Memiliki akta nikah adalah salah satu langkah penting setelah melangsungkan pernikahan. Dokumen ini menjadi bukti sah legalitas hubungan Anda dan memiliki berbagai fungsi vital dalam kehidupan bersama, mulai dari urusan administrasi kependudukan, perbankan, hingga hak waris. Namun, pertanyaan mendasar yang sering muncul di benak pasangan yang baru menikah adalah: "Bikin akta nikah di mana?" Mari kita bedah tuntas proses dan tempat pengurusannya.
Secara garis besar, pengurusan akta nikah memiliki dua jalur utama, tergantung pada status agama Anda:
Jika Anda beragama Islam, pencatatan nikah dan penerbitan akta nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan tempat salah satu calon mempelai berdomisili atau di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Prosesnya biasanya meliputi:
Penting untuk dicatat: Buku nikah yang diterbitkan oleh KUA berfungsi sebagai akta nikah bagi umat Islam di Indonesia.
Untuk pasangan yang beragama non-Islam, pencatatan pernikahan dan penerbitan akta nikah dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota/kabupaten tempat pernikahan dilangsungkan atau tempat tinggal salah satu mempelai. Mekanismenya meliputi:
Ingatlah: Akta Perkawinan yang diterbitkan oleh Disdukcapil adalah bukti sah pernikahan bagi Anda.
Meskipun ada sedikit perbedaan detail persyaratan antara KUA dan Disdukcapil, beberapa dokumen umum yang biasanya diperlukan adalah:
Selalu cek informasi terbaru ke kantor KUA atau Disdukcapil setempat karena persyaratan bisa saja mengalami pembaruan.
Tips Penting: Segera urus akta nikah setelah pernikahan Anda. Semakin cepat dokumen ini Anda miliki, semakin mudah Anda mengurus segala keperluan administrasi selanjutnya.
Buku nikah atau akta perkawinan bukan sekadar dokumen formalitas. Manfaatnya sangat luas, antara lain:
Memahami di mana dan bagaimana cara membuat akta nikah adalah langkah awal yang bijak bagi setiap pasangan. Jangan tunda lagi, pastikan pernikahan Anda tercatat secara resmi demi masa depan yang lebih terjamin dan terorganisir.
Cari Lokasi KUA/Disdukcapil Terdekat