Menikah adalah momen penting dalam kehidupan setiap pasangan. Selain kesakralan ikatan yang terjalin, ada juga aspek administratif yang perlu diurus, salah satunya adalah surat nikah. Surat nikah merupakan bukti legalitas pernikahan yang diakui oleh negara. Banyak pasangan yang baru merencanakan pernikahan mungkin bertanya-tanya, bikin surat nikah dimana? Proses ini tidak serumit yang dibayangkan, asalkan Anda mengetahui tempat dan prosedur yang tepat. Artikel ini akan mengupas tuntas lokasi dan langkah-langkah yang perlu Anda tempuh untuk mendapatkan surat nikah Anda.
Surat nikah, baik yang dikeluarkan oleh institusi keagamaan maupun catatan sipil, memiliki peran krusial. Bagi umat beragama, surat nikah yang dikeluarkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) atau lembaga keagamaan yang diakui secara hukum adalah dokumen utama. Sementara itu, bagi pasangan yang melangsungkan pencatatan sipil, dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) adalah legalitasnya. Penting untuk memahami perbedaan dan fungsi dari masing-masing dokumen ini.
Lokasi utama untuk mengurus surat nikah tergantung pada prosesi pernikahan yang Anda jalani. Berikut adalah dua jalur utama:
Bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan sesuai dengan syariat agama Islam, KUA adalah tempat yang dituju. KUA memiliki peran ganda:
Proses pendaftaran di KUA biasanya dilakukan di kantor kecamatan tempat salah satu calon mempelai berdomisili. Anda perlu menyiapkan berkas-berkas administrasi yang akan dibahas lebih lanjut di bagian selanjutnya.
Bagi pasangan yang tidak beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Proses ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur pencatatan peristiwa penting, termasuk pernikahan, bagi seluruh warga negara.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun pencatatan sipil ini tidak terkait dengan institusi keagamaan, namun tetap merupakan pengakuan resmi dari negara atas status perkawinan.
Bagi pasangan Muslim, pencatatan pernikahan di KUA secara otomatis juga akan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. KUA akan melaporkan data pernikahan kepada Disdukcapil, sehingga secara otomatis Anda akan terdaftar dalam sistem kependudukan negara dan Buku Nikah Anda memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Akta Perkawinan. Anda tidak perlu mendaftar lagi ke Disdukcapil secara terpisah jika pernikahan dilakukan melalui KUA.
Meskipun ada sedikit perbedaan antara persyaratan di KUA dan Disdukcapil, beberapa dokumen umum biasanya diperlukan. Calon mempelai disarankan untuk segera mempersiapkan berkas-berkas berikut:
Setiap kantor KUA atau Disdukcapil mungkin memiliki persyaratan tambahan atau sedikit perbedaan dalam format dokumen. Sangat disarankan untuk menghubungi kantor KUA atau Disdukcapil tujuan Anda terlebih dahulu untuk mendapatkan informasi yang paling akurat mengenai persyaratan dan prosedur terbaru.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang berlaku:
Jadi, menjawab pertanyaan bikin surat nikah dimana? Jawabannya tergantung pada status agama Anda. Pasangan Muslim mengurusnya di Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan menerbitkan Buku Nikah. Pasangan non-Muslim mencatat pernikahan mereka di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang akan menerbitkan Akta Perkawinan. Bagi pasangan Muslim, pencatatan di KUA secara otomatis tercatat juga di Disdukcapil. Dengan memahami lokasi dan mempersiapkan persyaratan dengan baik, proses mendapatkan surat nikah akan berjalan lancar dan Anda dapat melanjutkan ke jenjang kehidupan pernikahan yang baru dengan tenang.