Pernikahan adalah momen sakral dan dokumen yang menjadi bukti sahnya ikatan tersebut adalah buku nikah. Namun, terkadang musibah bisa menimpa, salah satunya adalah kehilangan salah satu kopi buku nikah. Situasi ini tentu menimbulkan kekhawatiran, terutama jika Anda membutuhkan buku nikah tersebut untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengurus akta kelahiran anak, pembuatan paspor, atau urusan waris. Jangan panik, karena ada prosedur yang bisa Anda ikuti untuk mengganti buku nikah yang hilang.
Kehilangan buku nikah, baik satu maupun keduanya, bisa terjadi karena berbagai faktor. Beberapa alasan umum meliputi:
Jika Anda mendapati salah satu kopi buku nikah hilang, langkah pertama yang paling krusial adalah membuat laporan kehilangan. Laporan ini akan menjadi dasar untuk pengajuan buku nikah pengganti. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ambil:
Segera datangi kantor polisi terdekat untuk melaporkan kehilangan buku nikah Anda. Siapkan data diri Anda dan pasangan, serta informasi detail mengenai buku nikah yang hilang (nomor akta nikah, tanggal pernikahan, nama petugas KUA saat menikahkan jika Anda ingat). Pihak kepolisian akan menerbitkan Surat Keterangan Hilang. Surat ini sangat penting dan harus Anda simpan baik-baik.
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Hilang dari kepolisian, segera urus ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat Anda melangsungkan pernikahan. Bawa dokumen-dokumen berikut:
Petugas KUA akan memverifikasi dokumen Anda dan memproses penerbitan Duplikat Buku Nikah atau Surat Keterangan Pengganti Buku Nikah. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.
Dalam beberapa kasus, KUA akan memberikan Surat Keterangan Pengganti Buku Nikah yang memiliki kekuatan hukum yang sama. Namun, jika Anda memerlukan buku nikah pengganti yang secara fisik mirip dengan buku nikah asli (biasanya untuk urusan administrasi yang sangat ketat), Anda mungkin perlu mengurusnya di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) tingkat kabupaten/kota. Prosedurnya mungkin sedikit berbeda dan memerlukan waktu lebih lama. Tanyakan detailnya langsung ke KUA setempat.
Buku nikah yang hilang satu atau keduanya harus segera diurus penggantinya. Tanpa buku nikah yang sah, Anda akan kesulitan melakukan berbagai urusan administrasi penting yang memerlukan bukti pernikahan.
Memiliki buku nikah pengganti adalah hak Anda sebagai warga negara dan memastikan legalitas pernikahan Anda tetap terjaga.
Agar tidak terulang kembali, penting untuk menyimpan buku nikah dengan baik. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
Mengurus buku nikah yang hilang memang membutuhkan waktu dan kesabaran. Namun, dengan mengikuti prosedur yang benar dan melengkapi semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat memperoleh buku nikah pengganti dan kembali tenang dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Jika Anda ragu, jangan segan untuk bertanya langsung kepada petugas di KUA atau Kemenag setempat.