Pernikahan adalah sebuah momen sakral dan penting dalam kehidupan setiap pasangan. Salah satu dokumen resmi yang menjadi bukti sah adanya pernikahan adalah buku nikah. Dokumen ini tidak hanya penting secara hukum, tetapi juga memiliki nilai historis dan emosional yang mendalam bagi kedua mempelai. Seringkali, pertanyaan muncul mengenai detail buku nikah, salah satunya adalah warna buku nikah untuk suami.
Dalam tradisi dan peraturan yang berlaku di Indonesia, buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang beragama Islam, memiliki perbedaan warna untuk suami dan istri. Perbedaan warna ini adalah standar yang telah ditetapkan dan berfungsi sebagai pembeda identitas antara kedua dokumen yang diberikan kepada masing-masing pasangan.
Secara umum, buku nikah yang diberikan kepada suami berwarna hijau. Warna hijau ini memiliki filosofi tersendiri. Dalam banyak kebudayaan dan agama, hijau seringkali diasosiasikan dengan kesuburan, kehidupan, ketenangan, dan keseimbangan. Ini bisa dimaknai sebagai harapan agar pernikahan yang dijalani senantiasa diberkahi, langgeng, dan penuh kedamaian, serta mampu memberikan keturunan yang sehat.
Jika buku nikah suami berwarna hijau, lalu bagaimana dengan buku nikah untuk istri? Sesuai dengan standar yang sama, buku nikah untuk istri memiliki warna merah muda (pink). Warna merah muda seringkali melambangkan cinta, kasih sayang, kehangatan, dan kelembutan. Ini mencerminkan peran penting istri dalam membangun keharmonisan rumah tangga, serta harapan agar pernikahan dilimpahi cinta yang tulus.
Penting untuk dicatat bahwa perbedaan warna ini hanyalah penanda visual untuk membedakan buku nikah suami dan istri. Isi dan status hukum dari kedua buku nikah tersebut adalah sama, yaitu sebagai bukti sah pernikahan. Keduanya memiliki kekuatan hukum yang setara di mata negara.
Meskipun perbedaan warna buku nikah suami dan istri terkesan sederhana, namun di baliknya terkandung makna simbolis yang mendalam. Warna hijau untuk suami dan merah muda untuk istri bukanlah sekadar pilihan estetika, melainkan representasi dari peran dan harapan dalam sebuah institusi pernikahan. Hijau melambangkan tanggung jawab, kekuatan, dan perlindungan yang diharapkan diemban oleh seorang suami, serta harapan akan keberkahan dalam kehidupan rumah tangga. Sementara itu, merah muda merefleksikan kelembutan, cinta, dan pengabdian yang seringkali menjadi ciri khas seorang istri dalam menciptakan suasana rumah yang hangat dan penuh kasih.
Kehilangan atau rusaknya buku nikah bisa menjadi masalah yang cukup merepotkan. Dokumen ini seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengurus akta kelahiran anak, pengajuan visa, urusan perbankan, atau pendaftaran haji. Jika hal ini terjadi, pasangan tidak perlu panik. Prosedur penggantian buku nikah yang hilang atau rusak dapat diurus di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dicatat.
Proses pengurusan penggantian buku nikah biasanya meliputi:
Pastikan untuk selalu menyimpan buku nikah di tempat yang aman dan terhindar dari kerusakan. Jika terjadi kerusakan yang masih memungkinkan untuk dibaca, sebaiknya segera urus penggantiannya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Perlu diingat bahwa penjelasan mengenai warna buku nikah hijau untuk suami dan merah muda untuk istri berlaku spesifik untuk pasangan yang melangsungkan pernikahan dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan syariat Islam. Bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di Kantor Catatan Sipil sesuai dengan agama atau kepercayaan mereka, format dan warna buku nikah yang dikeluarkan bisa berbeda.
Misalnya, pasangan Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, atau Konghucu yang dicatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan menerima akta perkawinan yang tidak memiliki perbedaan warna berdasarkan gender suami atau istri. Dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil umumnya memiliki format standar yang sama untuk kedua belah pihak tanpa pembedaan warna.