Pernikahan adalah momen sakral yang menandai dimulainya babak baru dalam kehidupan dua insan. Setelah melalui prosesi ijab kabul atau pemberkatan, dokumen resmi yang membuktikan keabsahan pernikahan Anda adalah akta nikah. Akta nikah bukan sekadar lembaran kertas, melainkan bukti legalitas yang penting untuk berbagai keperluan administrasi di masa depan, mulai dari pengurusan dokumen anak, hak waris, hingga berbagai program pemerintah.
Namun, tidak sedikit pasangan pengantin yang masih bingung mengenai prosedur pengurusan akta nikah. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara membuat akta nikah, mulai dari persyaratan hingga prosesnya.
Sebelum melangkah ke cara pembuatannya, mari kita pahami pentingnya akta nikah:
Persyaratan dokumen bisa sedikit berbeda tergantung pada lokasi dan kondisi spesifik Anda, namun secara umum, pasangan calon pengantin perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Proses pengurusan akta nikah umumnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam, atau di Catatan Sipil bagi yang beragama non-Islam. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk pernikahan beragama Islam:
Langkah pertama adalah mendatangi Ketua RT/RW setempat untuk meminta pengantar ke Kelurahan/Desa. Di Kelurahan/Desa, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan pencatatan nikah dan akan diberikan surat pengantar untuk membuat surat keterangan N1 (Tentang Orang Tua), N2 (Tentang Tempat Tinggal), dan N4 (Tentang Persetujuan Mempelai). Dokumen ini menjadi dasar pendaftaran ke KUA.
Setelah semua surat keterangan dari Kelurahan/Desa siap, bawa dokumen tersebut beserta persyaratan lainnya (seperti fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, pas foto) ke KUA di kecamatan tempat salah satu calon pengantin berdomisili. Petugas KUA akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mencatat rencana pernikahan Anda.
Beberapa KUA mungkin mewajibkan calon pengantin untuk menjalani pemeriksaan kesehatan atau mengikuti program bimbingan perkawinan pra-nikah. Ini bertujuan untuk memastikan kesiapan fisik dan mental calon pengantin serta memberikan edukasi mengenai kehidupan berumah tangga.
Pada hari yang telah ditentukan, akad nikah akan dilaksanakan sesuai dengan syariat agama dan hukum negara. Petugas KUA akan hadir sebagai pencatat nikah. Pastikan wali nikah, saksi, dan calon pengantin hadir sesuai jadwal.
Setelah akad nikah selesai dan dinyatakan sah, petugas KUA akan menerbitkan Akta Nikah. Anda akan mendapatkan buku nikah yang berisi data diri kedua mempelai, orang tua, tanggal pernikahan, dan informasi penting lainnya. Buku nikah ini biasanya diberikan dalam dua rangkap, satu untuk suami dan satu untuk istri.
Bagi Anda yang beragama non-Islam, proses pengurusan dokumen pernikahan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Persyaratan dan alurnya serupa, namun tetap mengacu pada peraturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Mendapatkan akta nikah adalah langkah penting setelah pernikahan. Segera urus kelengkapan dokumen Anda agar kebahagiaan Anda terlegitimasi secara hukum.