Ilustrasi: Simbol persatuan dan kebahagiaan dalam pernikahan.
Memiliki akta nikah adalah bukti legalitas sebuah perkawinan yang diakui oleh negara. Akta nikah ini penting untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pengurusan dokumen anak, hak waris, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika Anda sudah menikah namun belum memiliki akta nikah? Jangan khawatir, ada beberapa cara yang bisa ditempuh untuk mengurusnya, baik bagi yang pernikahannya tercatat maupun yang belum tercatat secara resmi.
Mengapa Akta Nikah Itu Penting?
Sebelum melangkah ke cara pengurusannya, penting untuk memahami kembali mengapa akta nikah memiliki kedudukan yang krusial:
Bukti Legalitas: Akta nikah adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa Anda dan pasangan telah terikat dalam perkawinan yang sah menurut hukum negara.
Pengurusan Dokumen Anak: Akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan dokumen penting lainnya untuk anak akan memerlukan bukti akta nikah orang tua.
Hak Waris dan Harta Bersama: Dalam kasus pembagian harta gono-gini atau urusan waris, akta nikah menjadi dokumen fundamental.
Akses Layanan Publik: Beberapa layanan publik, seperti asuransi, beasiswa, atau bahkan izin tertentu, mungkin memerlukan bukti status perkawinan.
Perlindungan Hukum: Status pernikahan yang legal memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.
Cara Mengurus Akta Nikah bagi yang Sudah Menikah
Proses pengurusan akta nikah bagi pasangan yang sudah menikah namun belum memilikinya dapat dibedakan berdasarkan apakah pernikahan tersebut sudah pernah dicatat di instansi berwenang atau belum.
1. Jika Pernikahan Anda Sudah Tercatat (Tetapi Akta Hilang/Rusak)
Dalam kasus ini, Anda tidak perlu melakukan pendaftaran ulang pernikahan, melainkan hanya pengurusan salinan akta nikah yang baru. Prosesnya relatif lebih mudah:
Datangi Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Setempat: Kunjungi kantor tempat pernikahan Anda dicatatkan pertama kali. Jika pernikahan dicatat oleh KUA (untuk Muslim), datangi KUA. Jika dicatat oleh Disdukcapil (untuk non-Muslim), datangi Disdukcapil.
Siapkan Dokumen Persyaratan:
Surat pengantar dari kelurahan/desa tempat Anda tinggal.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika akta hilang).
Fotokopi akta nikah lama yang rusak (jika akta rusak).
Surat permohonan pengurusan salinan akta nikah.
Isi Formulir Permohonan: Petugas akan memberikan formulir yang perlu Anda isi dengan data yang benar.
Proses Pengambilan Salinan: Setelah permohonan diproses dan diverifikasi, Anda akan mendapatkan salinan akta nikah baru. Mungkin ada biaya administrasi yang dikenakan.
2. Jika Pernikahan Anda Belum Tercatat (Nikah Siri dan Ingin Dilegalkan)
Bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan secara agama (misalnya nikah siri) dan kini ingin memiliki akta nikah resmi, prosesnya memerlukan pencatatan pernikahan yang dilakukan secara "susulan" atau isbat nikah.
a. Isbat Nikah (Bagi Muslim)
Isbat nikah adalah pengesahan perkawinan berdasarkan hukum Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan penetapan pengadilan yang kemudian dapat digunakan untuk mengurus akta nikah di KUA.
Syarat Umum Mengajukan Isbat Nikah:
Perkawinan dilangsungkan sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Memiliki alasan yang cukup kuat, misalnya untuk tertib administrasi kependudukan, mendapatkan hak waris, atau status anak.
Adanya saksi-saksi yang sah dan mengetahui proses pernikahan.
Proses isbat nikah umumnya melibatkan tahapan berikut:
Mengajukan Permohonan ke Pengadilan Agama: Permohonan isbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal salah satu pihak.
Menyiapkan Dokumen dan Bukti: Anda perlu melampirkan KTP, KK, surat keterangan nikah dari tokoh agama/penghulu, akta kelahiran anak (jika ada), serta bukti-bukti lain yang mendukung.
Pemeriksaan Saksi: Pengadilan akan memanggil saksi-saksi yang hadir saat pernikahan untuk dimintai keterangan.
Putusan Pengadilan: Jika permohonan dikabulkan, Pengadilan Agama akan mengeluarkan penetapan isbat nikah.
Mencatatkan ke KUA: Dengan penetapan isbat nikah dari pengadilan, Anda kemudian dapat mendatangi KUA untuk dicatatkan dan diterbitkan akta nikah.
b. Pencatatan Pernikahan Terlambat (Bagi Non-Muslim)
Bagi pasangan non-Muslim yang pernikahannya belum tercatat, prosesnya dilakukan melalui pencatatan pernikahan yang terlambat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Aturan dan persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap daerah.
Hubungi Disdukcapil Setempat: Konsultasikan terlebih dahulu dengan Disdukcapil di kota/kabupaten Anda mengenai prosedur pencatatan pernikahan terlambat.
Siapkan Persyaratan: Persyaratan umumnya meliputi KTP suami istri, KK, surat keterangan nikah dari pemuka agama, saksi-saksi, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya.
Proses Verifikasi: Disdukcapil akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan keterangan yang diberikan.
Pencatatan dan Penerbitan Akta: Jika semua persyaratan terpenuhi, pernikahan akan dicatat dan Anda akan mendapatkan akta nikah.
Tips Penting:
Selalu utamakan kejujuran dalam memberikan data dan keterangan.
Persiapkan semua dokumen dengan lengkap sebelum mendatangi instansi terkait.
Jika ragu, jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas di KUA, Disdukcapil, atau Pengadilan Agama.
Proses isbat nikah dan pencatatan terlambat mungkin memakan waktu, jadi bersabarlah.
Mendapatkan akta nikah adalah langkah penting untuk menertibkan status perkawinan Anda di mata hukum. Dengan mengikuti prosedur yang ada, Anda dapat memiliki dokumen legal yang menjadi dasar bagi hak dan kewajiban Anda sebagai suami istri serta orang tua.