Buku nikah adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah sebuah pernikahan. Dokumen ini sangat penting untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari pengurusan akta kelahiran anak, hak waris, hingga pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Lantas, bagaimana jika buku nikah hilang atau rusak? Jangan khawatir, Anda tetap bisa mencetaknya kembali. Prosesnya mungkin membutuhkan sedikit kesabaran, namun dengan panduan yang tepat, Anda akan bisa mendapatkan buku nikah baru.
Ada beberapa alasan mengapa Anda mungkin perlu mencetak ulang buku nikah:
Proses pencetakan ulang buku nikah baru pada dasarnya sama dengan saat pertama kali Anda mendapatkannya, yaitu melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Persyaratan umum yang perlu Anda siapkan antara lain:
Jika buku nikah Anda hilang, langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat keterangan hilang ini akan menjadi bukti resmi bahwa buku nikah Anda benar-benar hilang.
Meskipun buku nikahnya hilang, jika Anda masih memiliki salinan atau data lain yang mencatat detail pernikahan Anda, ini bisa sangat membantu. Namun, ini bukanlah persyaratan wajib jika buku nikah benar-benar tidak ada.
Siapkan minimal 2-4 lembar fotokopi KTP suami dan istri yang masih berlaku.
Siapkan juga beberapa lembar fotokopi Kartu Keluarga terbaru Anda.
Biasanya diperlukan pas foto terbaru suami dan istri. Ukuran dan latar belakang pas foto akan ditentukan oleh KUA setempat, jadi ada baiknya bertanya terlebih dahulu.
Beberapa KUA mungkin meminta surat pengantar dari kelurahan atau desa tempat Anda tinggal sebagai bukti domisili.
Catatan Penting: Persyaratan bisa sedikit berbeda antar daerah. Sangat disarankan untuk menghubungi KUA setempat atau mengecek situs web resmi mereka terlebih dahulu untuk mendapatkan daftar persyaratan yang paling akurat.
Setelah semua dokumen siap, ikuti langkah-langkah berikut:
Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak ulang buku nikah bervariasi. Umumnya, proses ini memakan waktu antara 1 hingga 4 minggu. Mengenai biaya, pencetakan ulang buku nikah yang hilang atau rusak sebenarnya tidak dipungut biaya resmi. Namun, terkadang ada biaya administrasi ringan yang berlaku di beberapa KUA daerah. Selalu tanyakan secara detail kepada petugas KUA mengenai potensi biaya yang mungkin timbul.
Untuk menghindari kerumitan di kemudian hari, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
Mencetak ulang buku nikah mungkin terdengar rumit, namun dengan persiapan yang matang dan mengikuti prosedur yang benar, Anda akan dapat memperoleh kembali dokumen penting ini. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KUA jika ada hal yang kurang jelas.