Ilustrasi representasi keseimbangan dalam konteks spiritual.
Dalam ajaran Islam, tubuh manusia adalah amanah (titipan) dari Allah SWT yang harus dijaga dan digunakan sesuai dengan syariat yang ditetapkan. Pembahasan mengenai aspek biologis tubuh, termasuk fungsi reproduksi dan pengeluaran sperma, seringkali dikaitkan dengan batasan-batasan etika dan moralitas Islam. Pertanyaan mengenai "cara mengeluarkan sperma sendiri" atau masturbasi (istimna') merupakan topik yang memerlukan tinjauan mendalam dari berbagai perspektif hukum Islam (fiqh).
Secara umum, pengeluaran sperma yang dilakukan dengan cara selain melalui hubungan seksual yang sah (pernikahan) atau mimpi basah (ihtilam) dikenal sebagai istimna'. Dalam konteks Islam, terdapat perbedaan pendapat yang cukup signifikan mengenai hukum istimna' ini, namun mayoritas ulama cenderung menggolongkannya sebagai sesuatu yang tidak dianjurkan atau bahkan diharamkan, tergantung pada situasinya.
Beberapa pandangan utama yang mendasari hukum tersebut antara lain:
Islam mengajarkan umatnya untuk hidup dalam keseimbangan (wasatiyah), termasuk dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis. Sperma dipandang sebagai benih kehidupan yang harus dijaga kesuciannya dan disalurkan melalui ikatan pernikahan yang diridhai Allah SWT. Pengeluaran sperma secara sengaja di luar mekanisme yang diizinkan seringkali dianggap sebagai bentuk penyimpangan dari tujuan penciptaan tersebut.
Dalam kerangka Islam, cara mengeluarkan sperma yang paling utama dan dianjurkan adalah melalui:
Apabila seseorang merasa terbebani oleh dorongan seksualnya dan belum memiliki kemampuan untuk menikah, Islam menganjurkan beberapa langkah preventif sebelum mempertimbangkan cara lain. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri:
Menanggapi pertanyaan mengenai cara mengeluarkan sperma sendiri menurut Islam, mayoritas ulama menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sesuai dengan tuntunan syariat kecuali dalam kondisi darurat yang mengancam bahaya yang lebih besar. Fokus utama dalam Islam adalah mengarahkan pemenuhan kebutuhan biologis tersebut melalui jalur pernikahan yang sah. Pemahaman mendalam mengenai batasan ini membantu seorang Muslim menjaga fitrah dan amanah tubuh yang telah dianugerahkan oleh Sang Pencipta.