Akta Nikah

Cara Mengisi Surat Pengantar Perkawinan

Menikah adalah salah satu momen paling sakral dan penting dalam kehidupan seseorang. Di balik kemeriahan dan kebahagiaan, terdapat serangkaian proses administratif yang perlu diselesaikan. Salah satu dokumen penting yang menjadi langkah awal dalam proses pencatatan pernikahan adalah surat pengantar perkawinan. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh kelurahan atau desa tempat tinggal calon mempelai dan menjadi dasar bagi kantor urusan agama (KUA) atau kantor catatan sipil untuk memproses pernikahan.

Meskipun terlihat sederhana, mengisi surat pengantar perkawinan memerlukan ketelitian dan kelengkapan data. Kesalahan dalam pengisian dapat menghambat proses selanjutnya. Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah tentang cara mengisi surat pengantar perkawinan agar proses persiapan pernikahan Anda berjalan lancar.

Memahami Fungsi Surat Pengantar Perkawinan

Surat pengantar perkawinan, sering disebut juga surat keterangan untuk menikah atau surat rekomendasi nikah, berfungsi sebagai konfirmasi status kependudukan dan identitas calon mempelai di wilayah administratif tertentu. Surat ini memastikan bahwa calon mempelai adalah penduduk sah di wilayah tersebut dan belum pernah terdaftar memiliki pernikahan yang sah sebelumnya (kecuali dalam kasus cerai hidup atau janda/duda).

Persiapan Dokumen

Sebelum mendatangi kantor kelurahan atau desa, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen ini umumnya meliputi:

Langkah-Langkah Mengisi Surat Pengantar Perkawinan

Setelah dokumen siap, Anda akan diberikan formulir surat pengantar perkawinan. Perhatikan setiap kolom yang ada dan isi dengan teliti. Berikut adalah panduan umum pengisiannya:

1. Data Calon Mempelai Pria

Bagian ini biasanya meminta data lengkap calon mempelai pria, meliputi:

2. Data Calon Mempelai Wanita

Sama seperti data calon mempelai pria, bagian ini juga memerlukan informasi lengkap calon mempelai wanita. Pastikan semua data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen kependudukan.

3. Data Perkawinan yang Akan Dilaksanakan

Bagian ini mencakup informasi mengenai rencana pernikahan Anda:

4. Bagian Persetujuan (Saksi dan Orang Tua)

Beberapa formulir surat pengantar mungkin memerlukan tanda tangan persetujuan dari orang tua kandung calon mempelai, atau wali nikah. Jika tidak, mungkin akan ada kolom untuk saksi yang hadir saat pengurusan surat ini. Pastikan nama-nama yang tertera adalah nama asli dan sesuai dengan dokumen.

5. Tanda Tangan Petugas dan Stempel

Setelah Anda mengisi semua kolom yang diperlukan, surat tersebut akan diverifikasi oleh petugas kelurahan/desa. Biasanya akan ada kolom untuk tanda tangan lurah/kepala desa, serta stempel resmi kelurahan/desa.

Tips Penting:

Setelah Surat Pengantar Diperoleh

Setelah surat pengantar perkawinan dari kelurahan/desa Anda terima, langkah selanjutnya adalah membawanya ke Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan tempat Anda akan melangsungkan pernikahan (jika pernikahan sesuai agama Islam) atau ke Kantor Catatan Sipil (jika pernikahan non-Islam). Di sana, Anda akan melanjutkan proses pendaftaran pernikahan dengan mengisi formulir-formulir lain yang disyaratkan. Proses pengurusan surat pengantar perkawinan mungkin sedikit berbeda di setiap daerah, namun prinsip dasarnya adalah memberikan informasi yang akurat dan lengkap mengenai calon mempelai. Dengan persiapan yang matang dan pengisian yang teliti, Anda akan dapat menyelesaikan tahapan administratif ini dengan mudah, sehingga Anda bisa lebih fokus pada persiapan acara pernikahan Anda yang penuh makna.

Semoga panduan ini bermanfaat dan kelancaran acara pernikahan Anda!

🏠 Homepage