Kehilangan dokumen penting seperti buku nikah tentu dapat menimbulkan kekhawatiran. Namun, di era digital ini, banyak layanan yang telah dimodernisasi, termasuk pengurusan buku nikah yang hilang. Meskipun proses pengajuan permohonan penggantian buku nikah yang hilang sebagian besar masih memerlukan interaksi langsung dengan kantor urusan agama (KUA) setempat, persiapan dan pengumpulan dokumennya kini semakin dimudahkan dengan adanya opsi online.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah mengenai cara mengurus buku nikah hilang secara online, atau setidaknya mempersiapkannya secara online sebelum Anda mendatangi kantor KUA.
Buku nikah adalah bukti sah adanya pernikahan Anda. Dokumen ini sangat krusial untuk berbagai keperluan, di antaranya:
Kehilangan buku nikah berarti hilangnya bukti legalitas pernikahan Anda. Oleh karena itu, segera urus penggantinya jika dokumen ini hilang.
Meskipun pengajuan akhir harus dilakukan di KUA, Anda bisa mulai mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Beberapa instansi pemerintah kini memungkinkan Anda mengunduh formulir atau menemukan informasi persyaratan secara daring.
Langkah pertama dan paling krusial adalah mendapatkan Surat Keterangan Hilang (SKH) dari kantor polisi terdekat. Anda perlu melaporkan kehilangan buku nikah dan menjelaskan kronologis kejadiannya. Dokumen ini menjadi bukti bahwa Anda telah melakukan upaya pencarian resmi.
Tips: Periksa apakah kantor polisi di daerah Anda sudah menyediakan layanan pelaporan kehilangan secara online. Beberapa polres atau polsek kini memiliki portal daring untuk pengajuan SKH.
Jika Anda memiliki fotokopi buku nikah yang hilang, ini akan sangat membantu mempercepat proses. Fotokopi ini bisa menjadi bukti tambahan mengenai data pernikahan Anda.
Siapkan KTP asli dan fotokopi KTP Anda berdua. Pastikan data yang tertera sesuai dengan buku nikah yang hilang.
Sama seperti KTP, siapkan KK asli dan fotokopinya. KK juga menjadi bukti data kependudukan keluarga.
Beberapa KUA mungkin memerlukan surat pengantar dari kelurahan atau desa tempat Anda berdomisili sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Setelah semua dokumen persiapan lengkap, Anda perlu mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) di mana Anda melangsungkan pernikahan. Berikut langkah umumnya:
Saat ini, sebagian besar KUA masih mewajibkan kehadiran fisik untuk menyelesaikan proses pengurusan buku nikah yang hilang. Pihak KUA perlu melakukan verifikasi langsung dan mencocokkan data. Namun, beberapa tahapan awal, seperti mencari informasi persyaratan, mengunduh formulir (jika tersedia), atau bahkan membuat laporan kehilangan ke polisi, bisa jadi bisa diakses secara online. Selalu cek situs web resmi Kemenag atau KUA di daerah Anda untuk informasi terbaru.
Cek Informasi SIMKAH KemenagDengan persiapan yang matang, mengurus buku nikah yang hilang tidak akan menjadi beban yang berat. Manfaatkan kemudahan informasi online semaksimal mungkin untuk memperlancar prosesnya.