Surah Al-Maidah, yang berarti 'Hidangan', adalah salah satu surah Madaniyah terakhir dalam Al-Qur'an. Ayat 48 dari surah ini memegang posisi sentral dalam ajaran Islam mengenai penegakan hukum, keadilan, dan pengakuan terhadap kitab-kitab suci sebelumnya. Ayat ini seringkali menjadi rujukan utama ketika membahas prinsip toleransi sekaligus prinsip independensi hukum Islam.
Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT telah menurunkan Al-Qur'an kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pembenar (muhaimin) atas kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya, seperti Taurat dan Injil. Tugas utama Al-Qur'an adalah memberikan standar kebenaran yang definitif dan memastikan bahwa umat mengikuti hukum yang paling sempurna dan berlaku universal.
(Al-Maidah Ayat 48)
Ayat ini bukan sekadar pengulangan sejarah kenabian, tetapi juga sebuah instruksi tegas bagi Nabi Muhammad SAW, dan secara implisit bagi seluruh umat Islam, mengenai cara berinteraksi dengan kebenaran yang berbeda dan cara menegakkan keadilan dalam masyarakat yang majemuk.
Salah satu istilah kunci dalam contoh surat al maidah ayat 48 adalah 'muhaimin'. Kata ini sering diterjemahkan sebagai 'pengawas', 'pemelihara', atau 'pembenar'. Ketika Al-Qur'an disebut sebagai muhaimin atas kitab-kitab sebelumnya, artinya Al-Qur'an memverifikasi kebenaran yang ada di dalamnya, mengoreksi penyimpangan atau penambahan yang mungkin terjadi, serta menyempurnakannya dengan ajaran yang final.
Instruksi selanjutnya adalah 'Fahkum bainahum bimaa anzalallah' (Maka, berilah keputusan di antara mereka dengan apa yang telah diturunkan Allah). Ini menekankan otoritas tunggal dalam penetapan hukum, yaitu hukum ilahi. Keadilan harus didasarkan pada wahyu, bukan pada keinginan atau hawa nafsu manusia.
Ayat ini juga secara eksplisit melarang mengikuti hawa nafsu (ahwa'ahum) orang lain, meskipun itu datang dalam bentuk tuntutan atau pandangan yang populer. Ini adalah peringatan keras terhadap sinkretisme yang tidak berdasarkan wahyu dan relativisme moral.
Ilustrasi Konsep Keadilan dan Verifikasi Kitab
Bagian selanjutnya dari ayat tersebut menyatakan: "Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syari'ah (hukum) dan minhaj (jalan hidup) yang berbeda."
Ini adalah pengakuan eksplisit terhadap keragaman umat manusia dalam sejarah kenabian. Islam tidak mengklaim bahwa umat sebelumnya (seperti Bani Israil) tidak memiliki aturan ilahi. Sebaliknya, mereka memiliki aturan (syir'ah) yang sesuai dengan konteks waktu dan kondisi mereka. Namun, syir'ah Al-Qur'an adalah yang terakhir dan berlaku universal hingga akhir zaman.
Ayat ini juga mengandung sebuah sublimasi filosofis: "Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu dalam (pemberian)-Nya kepadamu." Tuhan sengaja menciptakan keragaman ini bukan sebagai sumber perpecahan, melainkan sebagai lahan ujian (liyabluwakum).
Ujian tersebut mengarah pada perintah penutup: "Maka berlomba-lombalah berbuat kebaikan." Dalam konteks perbandingan hukum dan dogma, ujian terbaik adalah siapa yang paling cepat dalam beramal saleh dan mengikuti kebenaran yang dibawa oleh risalah terakhir (Al-Qur'an).
Relevansi contoh surat al maidah ayat 48 sangat terasa di era globalisasi dan multikulturalisme. Ayat ini mengajarkan dua hal penting:
Kesimpulan ayat menekankan bahwa semua akan kembali kepada Allah untuk diadili berdasarkan perbedaan yang mereka perdebatkan di dunia. Oleh karena itu, fokus seharusnya beralih dari perdebatan dogmatis yang memecah belah menjadi perlombaan nyata dalam melakukan kebajikan dan keadilan sosial.