Dalam kehidupan berumah tangga, momen pernikahan adalah salah satu babak terpenting yang dicatat secara resmi oleh negara. Buku nikah menjadi saksi bisu dan bukti sah atas ikatan suci tersebut. Namun, terkadang kita hanya fokus pada upacara dan dokumen aslinya yang tersimpan rapi. Padahal, memiliki FC buku nikah atau fotokopi buku nikah, memegang peranan krusial dalam berbagai urusan administratif dan legal di kemudian hari.
FC buku nikah adalah singkatan dari Fotokopi Buku Nikah. Dokumen ini merupakan salinan dari buku nikah asli yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim, atau Kantor Catatan Sipil bagi pasangan Non-Muslim. Tujuannya adalah untuk menyediakan salinan cadangan yang bisa digunakan tanpa harus menggunakan dokumen asli yang sangat berharga dan terkadang sulit diurus jika hilang.
Pentingnya memiliki FC buku nikah seringkali baru disadari ketika dibutuhkan. Dokumen ini bukan sekadar lembaran kertas biasa, melainkan bukti legalitas yang seringkali menjadi prasyarat untuk berbagai macam urusan, antara lain:
Salah satu kebutuhan paling umum dari FC buku nikah adalah ketika mengurus akta kelahiran anak. Data orang tua yang tercantum dalam buku nikah adalah referensi utama untuk pendaftaran anak. Tanpa FC buku nikah, proses ini bisa tertunda.
Selain akta kelahiran, FC buku nikah juga mungkin diperlukan untuk pembaruan data kependudukan, seperti perubahan Kartu Keluarga (KK) setelah pernikahan, atau pendaftaran anggota keluarga baru dalam KK. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami-istri pun kadang perlu disesuaikan dengan status perkawinan yang sah.
Banyak instansi pemerintah maupun swasta yang meminta salinan buku nikah untuk berbagai keperluan. Contohnya, saat mengajukan pinjaman bank, mendaftarkan diri sebagai peserta program pemerintah, atau bahkan saat mengajukan paspor bersama pasangan.
Dalam kondisi yang lebih serius, seperti pembagian warisan atau perselisihan terkait harta bersama, buku nikah (dan fotokopinya) dapat menjadi bukti penting untuk menguatkan klaim hak dan kepemilikan yang sah berdasarkan perkawinan.
Beberapa institusi pendidikan, terutama pada jenjang tertentu atau program beasiswa, mungkin meminta dokumen pernikahan sebagai salah satu syarat pendaftaran atau administrasi.
Mendapatkan FC buku nikah sejatinya sangat mudah. Anda bisa melakukannya di:
Sangat disarankan untuk membuat beberapa salinan sekaligus. Simpanlah di tempat yang aman namun mudah dijangkau, dan berikan salinan cadangan kepada orang terdekat yang Anda percayai, misalnya orang tua atau saudara.
Selain membuat fotokopi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Memiliki FC buku nikah adalah langkah antisipatif yang cerdas. Ini akan sangat membantu kelancaran berbagai urusan Anda di masa mendatang, tanpa harus repot mencari buku nikah asli yang bisa jadi tersimpan di tempat yang tidak terduga. Anggap saja ini sebagai investasi kecil untuk ketenangan dan kemudahan administrasi Anda sebagai pasangan suami istri.