Ilustrasi simbolis perjalanan malam.
Kisah Isra' Mi'raj adalah salah satu peristiwa paling monumental dalam sejarah Islam. Disebutkan secara ringkas dalam Al-Qur'an, peristiwa ini melibatkan perjalanan fisik dan spiritual Nabi Muhammad SAW dalam satu malam. Salah satu ayat kunci yang sering menjadi fokus kajian mendalam adalah Surah Al-Isra' (atau Al-Isra) ayat 32. Ayat ini tidak hanya menegaskan kebenaran peristiwa tersebut, tetapi juga mengandung larangan keras yang menjadi pedoman etika universal.
Surah Al-Isra' (atau yang juga dikenal sebagai Bani Isra'il) terdiri dari 111 ayat, dan ayat ke-32 menjadi penutup dari serangkaian ayat yang membahas berbagai prinsip moral dan sosial. Secara spesifik, ayat ini berbicara tentang tiga larangan utama yang saling terkait.
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)
Meskipun ayat ini sering kali berdiri sendiri dalam pembahasan hukum, dalam konteks perjalanan Isra' yang baru saja dialami Nabi, ayat ini memberikan fondasi moral yang kokoh. Isra' adalah perjalanan yang mengangkat derajat kemuliaan Nabi, dan kelanjutan kisahnya (Mi'raj) menegaskan kedekatan beliau dengan Pencipta. Keindahan spiritual ini harus selaras dengan kesucian akhlak dalam kehidupan sehari-hari, yang salah satunya dijamin melalui larangan mendekati perbuatan keji.
Salah satu poin paling signifikan dari ayat ini adalah penggunaan kata "mendekati" (لاَ تَقْرَبُوا - la taqrabū). Dalam ushul fiqh, larangan untuk mendekati sesuatu memiliki implikasi yang jauh lebih luas daripada sekadar larangan melakukan perbuatan itu sendiri. Jika Al-Qur'an melarang kita mendekati zina, ini berarti setiap tindakan, pemikiran, atau situasi yang berpotensi menyeret seseorang ke dalam perbuatan zina juga harus dihindari secara total.
Ini mencakup menghindari pergaulan bebas yang tidak terkontrol, pandangan yang tidak terjaga, ucapan yang mengarah pada rayuan, serta lingkungan yang mendorong pada kemaksiatan. Filosofi di balik larangan ini adalah prinsip pencegahan. Islam ingin menutup semua celah yang mungkin menjadi pintu masuk menuju dosa besar tersebut, sehingga umat manusia terjaga dalam kesucian moral.
Ayat tersebut memberikan dua alasan kuat mengapa zina harus dijauhi: pertama, karena ia adalah fāḥisyah (perbuatan keji atau tercela). Dalam pandangan fitrah manusia yang lurus, perbuatan ini bertentangan dengan kemuliaan insani dan merusak tatanan keluarga. Zina merusak nasab, menimbulkan kecemburuan sosial, dan mengikis kepercayaan dalam hubungan interpersonal.
Kedua, zina digambarkan sebagai sā’a sabīlā (suatu jalan yang buruk). Ini menunjukkan konsekuensi jangka panjangnya. Jalan yang buruk mengimplikasikan bahwa hasil akhir dari tindakan tersebut, baik di dunia maupun akhirat, adalah kerugian. Di dunia, ia dapat membawa kepada kehancuran reputasi, penyakit sosial, dan hukuman. Di akhirat, ia adalah dosa besar yang memerlukan penyesalan mendalam untuk diampuni.
Peristiwa Isra' sendiri adalah mukjizat fisik yang luar biasa, menunjukkan kekuasaan Allah atas ruang dan waktu. Namun, ayat 32 yang mengikutinya mengingatkan bahwa kemuliaan rohani dan kedekatan dengan Tuhan tidak dapat dipisahkan dari disiplin diri dan pemeliharaan akhlak mulia. Seorang Mukmin harus menjaga kemurnian lahir dan batinnya. Jika Nabi diperjalankan menembus langit untuk melihat keagungan Ilahi, maka umatnya diperintahkan menjaga kehormatan diri di bumi.
Ayat ini menjadi fondasi hukum sosial yang melindungi kehormatan individu dan integritas struktur keluarga dalam masyarakat Muslim. Pencegahan sedini mungkin—yaitu dengan "tidak mendekati"—adalah bentuk rahmat yang mendalam, sebab mencegah kerusakan jauh lebih mudah daripada memperbaiki kerusakan yang sudah terjadi. Dengan mematuhi batasan yang ditetapkan Allah dalam Isra' ayat 32, umat Islam berupaya meneladani kesucian spiritual yang ditunjukkan dalam perjalanan agung Nabi Muhammad SAW.