Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah salah satu surat Madaniyah yang sarat akan muatan hukum, etika, dan sosial. Di antara ayat-ayat pentingnya, ayat kedelapan (QS. Al-Maidah: 8) menempati posisi sentral sebagai pilar utama etika dan moralitas dalam Islam. Ayat ini tidak sekadar memberikan perintah, melainkan menetapkan sebuah standar fundamental tentang bagaimana seorang Muslim harus bertindak, terutama dalam kondisi yang paling menantang: ketika berhadapan dengan kebencian atau perbedaan pendapat.
Inti dari Al-Maidah ayat 8 adalah perintah untuk menegakkan keadilan (qawwaman lil-qist). Kata 'tegak lurus' atau 'penegak' menyiratkan posisi yang kokoh dan tidak mudah goyah. Keadilan yang dituntut oleh ayat ini bersifat absolut, tidak mengenal kompromi berdasarkan preferensi pribadi atau afiliasi sosial. Allah SWT memerintahkan Muslim untuk menjadi saksi kebenaran, bahkan jika saksi tersebut harus memberatkan dirinya sendiri, atau bahkan merugikan orang-orang terdekat seperti orang tua dan kerabat.
Ini adalah ujian integritas tertinggi. Dalam banyak kasus sosial, mudah untuk bersikap adil kepada pihak yang kita sukai atau yang memiliki kedudukan rendah. Namun, ayat ini menguji apakah kita mampu bersikap adil kepada pihak yang kita benci, atau ketika kebenaran itu membawa konsekuensi pahit bagi lingkaran terdekat kita. Dengan menekankan kesaksian atas diri sendiri, ayat ini mengajarkan bahwa standar moralitas tertinggi harus diterapkan secara internal sebelum diekspos ke luar.
Ayat ini melanjutkan dengan sebuah prinsip egaliter yang revolusioner: "Hendaklah yang disaksikan itu orang yang kaya ataupun yang miskin." Dalam konteks sosial masyarakat manapun, seringkali kekayaan atau kemiskinan dapat mempengaruhi objektivitas penegakan hukum atau pengambilan keputusan. Orang kaya mungkin diistimewakan, sementara orang miskin mungkin diremehkan. Islam, melalui ayat ini, menegaskan bahwa status sosial, ekonomi, maupun kekuasaan tidak boleh menjadi variabel penentu kebenaran atau keadilan.
Latar belakang ayat ini sering dikaitkan dengan kebutuhan untuk menjaga keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Allah SWT menegaskan bahwa Dia Maha Tahu (Allah a'lamu bihim) mana yang lebih baik bagi kedua belah pihak—orang kaya maupun miskin. Pengetahuan Allah ini menjadi jaminan bahwa keadilan yang ditegakkan atas dasar kebenaran, bukan atas dasar simpati atau antipati manusiawi, akan selalu berujung pada kemaslahatan tertinggi.
Bagian kedua dari ayat ini adalah peringatan keras terhadap penyimpangan dari keadilan: "Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran." Hawa nafsu di sini mencakup segala bentuk kecenderungan egois, bias emosional, kebencian pribadi, keinginan untuk mendapatkan keuntungan duniawi (seperti uang atau pujian), atau bahkan rasa takut. Ketika hawa nafsu menjadi panduan, kebenaran (al-haqq) akan terpinggirkan.
Penyimpangan ini diperjelas dengan konsekuensi di akhir ayat: jika seseorang memutarbalikkan perkataannya dalam persaksian atau bahkan memilih untuk diam dan enggan bersaksi meskipun mengetahui kebenaran, maka Allah Maha Mengetahui setiap perbuatan tersebut. Ancaman ini bukan hanya sekadar ancaman hukuman duniawi, tetapi penegasan bahwa setiap tindakan, sekecil apa pun niatnya, tercatat dalam ilmu Allah yang Maha Luas.
Meskipun Al-Maidah ayat 8 diturunkan dalam konteks spesifik pada masa Rasulullah SAW, prinsip yang terkandung di dalamnya sangat relevan dalam kehidupan digital saat ini. Di era informasi yang serba cepat melalui platform mobile web, berita palsu (hoaks) dan polarisasi opini seringkali didorong oleh emosi dan kebencian, bukan fakta. Menjadi penegak keadilan dalam konteks ini berarti menuntut diri kita untuk selalu memeriksa sumber, bersikap objektif terhadap narasi yang memicu emosi, dan menolak untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi kepentingan kelompok tertentu.
Prinsip "jangan membenci suatu kaum sehingga kamu berlaku tidak adil" menjadi filter etika esensial. Dalam interaksi sosial berbasis perangkat seluler, di mana anonimitas seringkali memicu keberanian berpendapat tanpa tanggung jawab, ayat ini mengingatkan bahwa integritas pribadi harus tetap menjadi landasan utama, terlepas dari sorotan publik atau kecepatan interaksi digital. Keadilan adalah komitmen seumur hidup yang harus diejawantahkan dalam setiap interaksi, baik di hadapan hakim maupun di kolom komentar media sosial.