Fenomena keluarnya air mani saat tidur, atau yang dalam istilah Islam dikenal sebagai Ihtilam, adalah hal yang umum dialami oleh laki-laki, terutama saat memasuki usia baligh. Kejadian ini sering menimbulkan kebingungan dan pertanyaan, terutama mengenai perspektif syariat Islam. Apakah ini dosa? Bagaimana cara membersihkannya? Dan apa pandangan agama mengenai hal ini?
Ilustrasi mimpi dan proses fisik saat tidur.
Memahami Ihtilam dalam Pandangan Islam
Dalam terminologi fikih, Ihtilam adalah keluarnya mani secara tidak disengaja saat seseorang sedang tidur, yang disertai dengan mimpi basah (mimpi bersetubuh atau mimpi erotis). Menurut mayoritas ulama dari berbagai mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali), Ihtilam bukanlah dosa atau pelanggaran syariat. Ini dianggap sebagai salah satu proses biologis alami yang terjadi pada laki-laki yang telah mencapai usia baligh.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa Allah tidak membebani seseorang atas apa yang tidak ia kendalikan. Karena proses ini terjadi saat tertidur lelap dan tidak ada unsur kesengajaan atau pilihan sadar, maka pelakunya tidak dicatat sebagai perbuatan yang salah di sisi Allah.
Penyebab Fisik dan Kaitannya dengan Mimpi
Dari sisi medis dan psikologis, keluarnya mani saat tidur sering kali dipicu oleh beberapa faktor, yang kemudian dapat berhubungan dengan konten mimpi seseorang:
- Keseimbangan Hormonal: Peningkatan kadar testosteron selama masa pubertas dan dewasa muda menyebabkan produksi sperma yang tinggi. Tubuh perlu melepaskan kelebihan cairan tersebut secara alami.
- Stimulasi Tidur: Meskipun sering dikaitkan dengan mimpi erotis, Ihtilam juga bisa terjadi tanpa adanya mimpi yang jelas atau terkait dengan stimulasi fisik ringan saat tidur (misalnya posisi tidur tertentu).
- Penumpukan Cairan: Jika seseorang terlalu lama menahan diri dari aktivitas seksual atau ejakulasi, tubuh cenderung mengatur pengeluaran cairan tersebut saat tidur sebagai bentuk pembersihan alami.
Islam mengakui bahwa mimpi adalah salah satu dari tiga jenis kabar dalam tidur, di mana mimpi yang menyebabkan Ihtilam (mimpi basah) dikategorikan sebagai gangguan dari setan atau hasil dari bisikan nafsu yang muncul saat pikiran tidak sepenuhnya terjaga.
Kewajiban Setelah Mengalami Ihtilam
Walaupun Ihtilam itu sendiri bukan dosa, namun ia membawa konsekuensi hukum syariat yang harus dipenuhi begitu seseorang terbangun dan menyadari telah terjadi ejakulasi. Konsekuensi utamanya adalah timbulnya Janabah (keadaan junub).
Janabah mengharuskan seseorang untuk segera melakukan mandi wajib (ghusl). Mandi wajib ini adalah syarat sah untuk melaksanakan ibadah ritual tertentu, seperti:
- Melaksanakan salat (baik fardu maupun sunah).
- Melakukan tawaf di Ka'bah.
- Menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur'an (menurut pendapat yang lebih hati-hati).
Proses mandi wajib ini tidak berbeda dengan mandi wajib setelah berhubungan suami istri. Yaitu, membasuh seluruh tubuh dengan niat menghilangkan hadas besar.
Mengelola Keadaan Junub
Jika seseorang terbangun dan mendapati dirinya dalam keadaan junub akibat Ihtilam, ia wajib segera mandi wajib. Apabila waktu salat telah tiba, ia harus segera mandi dan menunaikan salat tersebut tepat waktu. Menunda mandi wajib hingga keluar waktu salat hukumnya haram.
Bagi anak muda yang mengalami ini secara teratur, Islam memberikan keringanan untuk tetap menjaga kebersihan diri dan tidak merasa tertekan secara moral, karena ini adalah fitrah. Yang terpenting adalah kesadaran untuk membersihkan diri setelahnya agar ibadah tetap sah.
Perbedaan dengan Sengaja
Penting untuk digarisbawahi perbedaan antara Ihtilam (tidak sengaja) dengan keluarnya mani karena tindakan yang disengaja (seperti masturbasi). Jika mani keluar karena kesadaran penuh dan pilihan sadar, maka hal tersebut termasuk perbuatan yang diperselisihkan hukumnya di kalangan ulama, bahkan sebagian besar ulama kontemporer menganggapnya haram karena termasuk perbuatan yang keji dan dapat menimbulkan mudharat.
Kesimpulannya, Ihtilam adalah keniscayaan biologis yang normal bagi laki-laki yang telah baligh. Muslim diwajibkan memahami bahwa ini bukan hukuman ilahi, melainkan sebuah keadaan yang memerlukan pembersihan ritual (mandi wajib) agar ibadahnya kepada Allah SWT dapat diterima dengan sempurna.