Setiap mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan yang termuat dalam Peraturan Akademik (PA). Dokumen ini merupakan landasan hukum yang mengatur segala aspek proses pembelajaran, mulai dari registrasi mata kuliah, sistem penilaian, hingga persyaratan kelulusan. Mengabaikan pemahaman terhadap peraturan ini dapat berakibat pada terhambatnya studi atau bahkan sanksi akademik.
Peraturan Akademik biasanya mengikat erat dengan struktur kurikulum program studi Anda. Ini mencakup beban Satuan Kredit Semester (SKS) minimal dan maksimal yang boleh diambil per semester, serta mata kuliah prasyarat yang harus dipenuhi sebelum mengambil mata kuliah lanjutan. Kegagalan dalam mengikuti urutan prasyarat ini seringkali menyebabkan mahasiswa tidak dapat mendaftar mata kuliah yang dituju saat KRS (Kartu Rencana Studi) dilakukan.
Salah satu bagian krusial dalam peraturan akademik adalah sistem penilaian. Peraturan ini mendefinisikan bobot nilai komponen tugas, ujian tengah semester (UTS), dan ujian akhir semester (UAS). Standar nilai minimum untuk dinyatakan lulus suatu mata kuliah (biasanya nilai C) harus dipahami betul. Selain itu, batas Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum untuk status aktif studi normal (misalnya 2.00) serta batas IPK untuk mengajukan cuti akademik juga diatur secara rinci di sini.
Jika mahasiswa memperoleh nilai di bawah standar kelulusan, Peraturan Akademik memberikan panduan mengenai mekanisme pengulangan mata kuliah. Biasanya, terdapat batasan berapa kali mata kuliah boleh diulang, dan apakah nilai yang baru akan menggantikan nilai lama sepenuhnya atau hanya dihitung rata-ratanya. Informasi mengenai biaya tambahan untuk mengulang mata kuliah juga seringkali tercantum dalam regulasi ini.
Setiap jenjang pendidikan memiliki batas waktu maksimal studi. Bagi program Sarjana (S1), batas ini umumnya adalah 14 semester, sementara Diploma (D3) mungkin 8 semester. Peraturan ini sangat ketat; mahasiswa yang melewati batas masa studi tanpa memperoleh gelar akan dikenakan status non-aktif atau diberhentikan dengan hormat/tidak hormat. Untuk wisuda, mahasiswa harus memastikan tidak memiliki tanggungan akademik atau administrasi, sesuai yang disyaratkan oleh akademik.
Kehidupan mahasiswa tidak selalu mulus. Jika ada kendala kesehatan, finansial, atau alasan mendesak lainnya, mahasiswa berhak mengajukan cuti akademik. Namun, prosedur ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Peraturan akademik mengatur kapan cuti dapat diajukan (biasanya di awal semester), berapa lama maksimal cuti diizinkan, dan apakah masa cuti tersebut dihitung dalam batas masa studi total. Jika terpaksa mengundurkan diri, prosedur administrasi harus diikuti dengan disiplin agar status mahasiswa terputus secara resmi.
Selain kewajiban mematuhi aturan, mahasiswa juga memiliki hak yang dilindungi oleh peraturan akademik, seperti hak untuk mendapatkan pengajaran yang layak, hak untuk memperoleh transkrip nilai, dan hak mengajukan banding atas keputusan akademik yang dianggap merugikan. Pemahaman hak ini penting untuk memastikan proses akademik berjalan adil.
Secara keseluruhan, Peraturan Akademik adalah peta jalan studi Anda. Pastikan Anda memiliki salinan digital atau fisik terbaru dan membacanya secara berkala, terutama sebelum memasuki semester baru atau mengambil keputusan penting terkait studi Anda. Kepatuhan terhadap peraturan ini adalah kunci menuju kelulusan tepat waktu dan sukses akademik.