Status sebagai mahasiswa adalah sebuah amanah sekaligus tanggung jawab besar. Namun, terkadang berbagai kendala, baik akademik maupun non-akademik, dapat menghalangi perjalanan studi. Salah satu konsekuensi terberat dalam dunia pendidikan tinggi adalah diberlakukannya peraturan drop out (DO) mahasiswa. Peraturan ini merupakan mekanisme tegas yang diterapkan oleh perguruan tinggi untuk menjaga mutu akademik dan efisiensi sumber daya.
Meskipun secara umum tujuannya sama—menghentikan status kemahasiswaan seseorang—detail mengenai kriteria dan prosedur DO dapat bervariasi antar universitas, tergantung pada peraturan internal dan kebijakan kementerian terkait. Oleh karena itu, mahasiswa wajib memahami regulasi spesifik di institusi mereka masing-masing.
Ilustrasi: Hambatan dalam jalur akademik.
Peraturan mengenai DO umumnya berfokus pada dua pilar utama: akademik dan administrasi (keuangan/registrasi). Pemahaman yang jelas mengenai batas toleransi sangat krusial bagi keberlangsungan studi.
Ini adalah kriteria paling umum. Setiap program studi memiliki masa studi normal (misalnya 4 tahun untuk S1) ditambah toleransi tertentu (biasanya 1 atau 2 semester tambahan). Jika mahasiswa melebihi batas maksimal masa studi yang ditetapkan tanpa adanya cuti akademik yang disetujui, ia dapat dikenakan DO karena dianggap tidak mampu menyelesaikan beban studi tepat waktu.
Perguruan tinggi menetapkan standar IPK minimum yang harus dipertahankan mahasiswa. Umumnya, jika IPK mahasiswa berada di bawah batas minimal (misalnya 2.00) selama dua semester berturut-turut, atau jika akumulasi nilai menunjukkan mahasiswa tidak memiliki prospek penyelesaian studi yang baik, universitas berhak mengeluarkan keputusan DO.
Beberapa universitas menerapkan batas waktu untuk akumulasi minimal SKS tertentu. Misalnya, mahasiswa harus sudah mengumpulkan minimal 70% dari total SKS wajib pada akhir semester keenam. Kegagalan mencapai target ini dapat menjadi indikasi awal pemrosesan DO.
DO juga dapat terjadi sebagai sanksi disipliner berat atas pelanggaran serius, seperti:
Perguruan tinggi yang baik umumnya tidak langsung menjatuhkan vonis DO tanpa memberikan kesempatan perbaikan. Proses ini biasanya bertahap, dikenal sebagai sistem surat peringatan:
Menghadapi potensi DO membutuhkan langkah proaktif. Jangan menunggu surat keputusan resmi tiba di tangan Anda. Jika Anda merasa kesulitan mempertahankan IPK atau menghadapi masalah pribadi yang mengganggu studi, segera lakukan langkah mitigasi:
Segera temui dosen wali (atau pembimbing akademik). Jelaskan situasi Anda secara jujur. Mereka dapat memberikan saran strategi belajar, mata kuliah pengganti, atau membantu Anda mengajukan cuti studi sementara jika diperlukan.
Jika masalahnya bersifat sementara (kesehatan, masalah keluarga, atau masalah finansial), ajukan cuti studi sesuai prosedur kampus. Cuti studi akan "menghentikan hitungan" masa studi Anda, memberikan waktu pemulihan tanpa harus terancam DO.
Lakukan evaluasi mendalam terhadap mata kuliah yang gagal Anda ambil. Prioritaskan mata kuliah prasyarat. Peraturan DO seringkali bergantung pada mata kuliah wajib yang belum lulus. Fokus pada penyelesaian kewajiban minimum sebelum batas waktu tercapai.