Persyaratan Membuat Buku Nikah yang Wajib Anda Ketahui

Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang diakui oleh negara dan agama. Salah satu dokumen penting yang menjadi bukti sah sebuah pernikahan adalah Buku Nikah. Baik bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA (Kantor Urusan Agama) maupun di Gereja/Tempat Ibadah Lainnya yang dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Buku Nikah menjadi saksi bisu sekaligus bukti legalitas hubungan suami istri. Memahami persyaratan membuat buku nikah adalah langkah awal yang krusial agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan.

Persyaratan Umum Membuat Buku Nikah

Meskipun ada sedikit perbedaan detail tergantung pada lokasi pencatatan nikah (KUA atau Catatan Sipil), secara umum, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon mempelai:

  1. Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N4): Dokumen ini dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa tempat tinggal calon mempelai. N1 adalah surat keterangan untuk nikah, N2 adalah surat keterangan asal usul, dan N4 adalah surat persetujuan orang tua (jika calon mempelai berusia di bawah 21 tahun).
  2. Surat Rekomendasi Nikah (N3): Dokumen ini biasanya dikeluarkan oleh KUA di kecamatan masing-masing calon mempelai.
  3. Akta Kelahiran: Calon mempelai diwajibkan membawa fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Calon mempelai harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku.
  5. Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga juga menjadi dokumen penting.
  6. Pas Foto: Siapkan pas foto terbaru calon mempelai. Jumlah dan ukuran pas foto bisa bervariasi, umumnya pas foto berlatar belakang warna biru atau merah, dengan pakaian formal. Tanyakan detailnya pada petugas KUA atau Catatan Sipil setempat.
  7. Surat Keterangan Sehat: Beberapa daerah mungkin mensyaratkan surat keterangan sehat dari dokter sebagai bukti bahwa kedua calon mempelai tidak memiliki penyakit yang dapat diwariskan atau membahayakan.
  8. Surat Izin dari Atasan (bagi TNI/Polri): Anggota TNI dan Polri yang akan menikah wajib melampirkan surat izin dari kesatuan masing-masing.
  9. Surat Dispensasi Pengadilan (bagi yang usianya di bawah syarat minimal): Jika salah satu atau kedua calon mempelai belum mencapai usia minimal pernikahan yang ditetapkan undang-undang, diperlukan surat dispensasi dari Pengadilan Agama (untuk muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-muslim).
  10. Surat Keterangan Talak/Cerai (bagi duda/janda): Bagi calon mempelai yang pernah menikah sebelumnya dan kini berstatus duda atau janda, wajib menyertakan akta cerai atau penetapan pengadilan.
  11. Surat Keterangan Kematian (bagi duda/janda karena kematian): Jika duda/janda karena pasangan meninggal dunia, perlu melampirkan akta kematian pasangannya.

Perbedaan Persyaratan KUA dan Catatan Sipil

Secara garis besar, persyaratan membuat buku nikah untuk pencatatan di KUA dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki banyak kesamaan, terutama dalam hal dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran. Namun, ada beberapa perbedaan mendasar:

Pencatatan di KUA (untuk Pasangan Muslim)

Pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (untuk Pasangan Non-Muslim)

Tips Tambahan untuk Mempermudah Proses

Agar proses pengurusan persyaratan membuat buku nikah berjalan lancar dan efisien, ada baiknya Anda:

Dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik mengenai persyaratan membuat buku nikah, Anda dapat menjalani proses pencatatan pernikahan dengan tenang dan fokus pada kebahagiaan Anda bersama pasangan.

🏠 Homepage