Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang membentang luas dari Sabang hingga Merauke, menerapkan sistem pembagian zona waktu yang terstandardisasi. Pembagian ini didasarkan pada garis bujur dan diatur secara resmi untuk memastikan keseragaman operasional, baik dalam ranah administrasi pemerintahan, kegiatan ekonomi, maupun komunikasi sosial. Sistem waktu di Indonesia terbagi menjadi tiga zona utama: Waktu Indonesia Barat (WIB), Waktu Indonesia Tengah (WITA), dan Waktu Indonesia Timur (WIT).
Artikel ini bertujuan untuk melakukan analisis komprehensif terhadap Waktu Indonesia Tengah (WITA), menguraikan provinsi-provinsi mana saja yang secara resmi termasuk dalam zona waktu ini, dan yang paling penting, mengidentifikasi secara detail provinsi mana yang merupakan pengecualian, yakni provinsi yang tidak termasuk ke dalam kelompok WITA.
Waktu Indonesia Tengah (WITA) memiliki standar waktu yang lebih cepat satu jam dibandingkan WIB, dan lebih lambat satu jam dibandingkan WIT. Secara teknis, WITA didasarkan pada waktu meridian 120° Bujur Timur (BT), atau setara dengan UTC+8 (Coordinated Universal Time + 8 jam). Zona waktu ini mencakup wilayah yang secara geografis berada di tengah bentangan kepulauan Indonesia.
Keseragaman zona waktu ini sangat krusial. Bayangkan jika setiap provinsi memiliki perbedaan waktu; koordinasi penerbangan, perbankan, dan telekomunikasi akan menjadi kacau balau. Oleh karena itu, penetapan provinsi yang berada di WITA harus dipahami sebagai upaya penyederhanaan administratif dan logistik nasional.
Secara umum, provinsi-provinsi yang termasuk dalam WITA terbagi menjadi empat kelompok geografis utama yang menjadi fokus utama dalam konteks pembagian waktu di Indonesia:
Pemahaman mengenai kelompok ini menjadi landasan untuk mengidentifikasi mana yang termasuk dan mana yang harus dikeluarkan dari daftar. Kunci dari pertanyaan ini adalah identifikasi yang teliti terhadap wilayah yang berbatasan dengan WIB (di sebelah barat) atau WIT (di sebelah timur).
Untuk mengidentifikasi pengecualian, kita harus terlebih dahulu menetapkan daftar pasti provinsi yang berada di WITA. Perlu diingat bahwa jumlah provinsi di Indonesia mengalami penambahan dan pemekaran seiring berjalannya waktu, namun semua hasil pemekaran wilayah yang berada dalam pulau atau zona geografis WITA tetap mengikuti aturan zona waktu induknya.
| Wilayah Geografis | Provinsi (Termasuk WITA) |
|---|---|
| Bali & NT | Bali |
| Nusa Tenggara Barat (NTB) | |
| Nusa Tenggara Timur (NTT) | |
| Sulawesi | Sulawesi Selatan (Sulsel) |
| Sulawesi Tenggara (Sultra) | |
| Sulawesi Tengah (Sulteng) | |
| Sulawesi Utara (Sulut) | |
| Gorontalo | |
| Sulawesi Barat (Sulbar) | |
| Kalimantan | Kalimantan Utara (Kaltara) |
| Kalimantan Timur (Kaltim) | |
| Kalimantan Selatan (Kalsel) | |
| Kalimantan Tengah (Kalteng) |
Total terdapat 13 Provinsi yang secara resmi menggunakan Waktu Indonesia Tengah (WITA). Setiap provinsi dalam daftar di atas memiliki satu kesamaan mutlak: mereka berada pada garis meridian yang sama, yang mendefinisikan UTC+8 sebagai standar waktu harian mereka.
Pertanyaan kunci adalah: "provinsi di indonesia yang termasuk kedalam wita berikut ini kecuali". Untuk menjawab ini, kita harus mencari provinsi yang berada di zona WIB (UTC+7) atau zona WIT (UTC+9).
Wilayah WIB mencakup seluruh Pulau Sumatra, seluruh Pulau Jawa, dan sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan yang berada di sisi paling barat. Provinsi yang berada di zona WIB secara otomatis menjadi pengecualian dari daftar WITA. Perbedaan waktu antara WIB dan WITA adalah satu jam lebih lambat.
Semua provinsi di Pulau Jawa dan Sumatra merupakan pengecualian. Mari kita telaah masing-masing:
Satu-satunya provinsi di Kalimantan yang menjadi pengecualian dan termasuk WIB adalah:
Kalimantan Barat (Kalbar): Kalbar adalah pengecualian geografis yang paling signifikan. Meskipun berada di Pulau Kalimantan, letaknya yang membentang di sekitar garis 109° BT (Pontianak, ibu kotanya, berada sangat dekat dengan garis Khatulistiwa dan berada di WIB) menjadikannya satu-satunya provinsi di Kalimantan yang menggunakan WIB. Semua provinsi Kalimantan lainnya (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) menggunakan WITA.
Dengan demikian, Kalimantan Barat adalah salah satu jawaban yang paling sering dicari sebagai pengecualian dari daftar provinsi WITA.
Wilayah WIT mencakup seluruh Pulau Papua (Irian) dan Kepulauan Maluku. Provinsi-provinsi ini juga merupakan pengecualian dari WITA, namun perbedaannya adalah mereka satu jam lebih cepat dari WITA. Mereka berada paling timur di Indonesia.
Penentuan zona waktu sering kali tidak semata-mata didasarkan pada garis bujur yang ditarik lurus. Faktor administratif, ekonomi, dan hubungan sosial antar wilayah memainkan peran. Namun, dalam kasus Indonesia, pembagian ini cukup konsisten dengan batas pulau utama, kecuali untuk kasus kritis yang ada di Kalimantan.
Perbatasan antara Kalimantan Barat (WIB) dan Kalimantan Tengah (WITA) adalah garis demarkasi zona waktu yang paling sering menjadi pembahasan. Jika Anda melakukan perjalanan darat dari Ketapang (Kalbar) menuju Pangkalan Bun (Kalteng), Anda akan melintasi batas zona waktu. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya konsistensi dalam operasional nasional. Pemerintah memutuskan bahwa mayoritas wilayah geografis Pulau Kalimantan seharusnya berada di WITA, tetapi pengecualian harus diberikan kepada Kalbar karena kedekatannya secara bujur dengan Jawa dan Sumatra.
Keputusan untuk menempatkan Kalbar di WIB membantu sinkronisasi kegiatan perdagangan dan administrasi dengan pusat ekonomi nasional di Jawa (WIB), sementara provinsi Kalimantan lainnya (Kalsel, Kaltim, Kalteng, Kaltara) lebih terintegrasi dengan zona WITA, yang mencakup jalur pelayaran utama ke Sulawesi dan Bali.
Provinsi-provinsi di WIT (Maluku dan Papua) memiliki perbedaan waktu yang sangat jelas. Ketika di Bali (WITA) pukul 12:00 siang, di Jayapura (WIT) sudah pukul 13:00 siang. Perbedaan ini memudahkan koordinasi penerbangan dan logistik yang menghubungkan kawasan timur dengan kawasan tengah dan barat, yang berjarak hingga tiga jam total perbedaan waktu.
Pembagian waktu bukan sekadar formalitas. Ia memiliki dampak nyata pada kehidupan sehari-hari dan struktur ekonomi. Provinsi yang termasuk dalam WITA merasakan dampak unik dari lokasi geografis mereka:
Untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh tentang identifikasi pengecualian, kami akan menguraikan status zona waktu dari setiap pulau besar di Indonesia, fokus pada yang termasuk dalam WITA dan yang dikecualikan.
Tidak ada satu pun provinsi di Sumatra yang termasuk WITA. Sumatra adalah zona WIB murni. Ini mencakup Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung. Semua provinsi Sumatra adalah pengecualian.
Sama halnya dengan Sumatra, seluruh Jawa (Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur) berada di WIB. Semua provinsi Jawa adalah pengecualian.
Bali, NTB, dan NTT adalah pilar mutlak dari WITA. Tidak ada pengecualian di sini yang termasuk WIB atau WIT. Mereka 100% menggunakan WITA.
Sulawesi adalah pulau WITA yang paling solid. Seluruh provinsi di sini (Sulsel, Sulteng, Sultra, Sulut, Gorontalo, Sulbar) berada di WITA. Tidak ada pengecualian di Sulawesi.
Inilah kunci pembagiannya. Kalimantan Barat (Kalbar) adalah WIB. Sementara Kalimantan Tengah, Selatan, Timur, dan Utara (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) adalah WITA. Oleh karena itu, jika diberikan pilihan provinsi Kalimantan dalam konteks "kecuali WITA", Kalimantan Barat adalah jawabannya.
Semua provinsi di Maluku dan Papua adalah WIT. Ini mencakup Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya. Karena mereka menggunakan WIT (UTC+9), mereka semua adalah pengecualian dari daftar WITA.
Keputusan pembagian waktu ini bukan terjadi dalam kekosongan. Secara historis, Indonesia pernah memiliki lebih banyak zona waktu, termasuk zona waktu perbatasan. Namun, demi efisiensi nasional, kebijakan ini disederhanakan menjadi tiga pada era modern. WITA, sebagai zona tengah, memegang peran sentral dalam narasi kesatuan waktu ini.
Provinsi-provinsi di WITA, khususnya di Sulawesi, memiliki hubungan maritim yang sangat erat. Pelabuhan Makassar (Sulsel), misalnya, harus sinkron dengan Pelabuhan Benoa (Bali) dan pelabuhan-pelabuhan di Kalimantan Timur (Balikpapan). Jika salah satu dari mereka beralih ke WIB atau WIT, rantai pasok logistik dan jadwal kapal akan terganggu parah. Konsistensi WITA memastikan alur barang dan jasa bergerak lancar melintasi laut di tengah Indonesia.
Ketika pertanyaan diajukan dalam format pilihan ganda, pengecualian WITA yang paling sering muncul adalah provinsi yang berada di WIB, karena WIB adalah zona waktu yang paling padat penduduknya dan memiliki dampak ekonomi terbesar.
Ambil contoh Sumatera Utara. Letaknya yang jauh di barat (Medan) menjadikannya WIB. Hubungannya lebih erat dengan Malaysia dan Thailand (yang UTC+7) dibandingkan dengan Sulawesi. Sumatera Selatan, Sumatera Barat, dan Aceh—semuanya berfungsi secara administrasi di WIB. Mengubah salah satu provinsi ini ke WITA hanya karena alasan administratif tanpa dasar geografis yang kuat akan menciptakan kekacauan operasional yang tidak perlu. Oleh karena itu, Aceh, Riau, dan semua provinsi Sumatera lainnya adalah pengecualian yang valid karena mereka adalah WIB.
Seluruh Jawa, termasuk Jawa Timur yang merupakan provinsi paling timur di pulau tersebut, tetap berada di WIB. Jawa Timur, meski bujurnya mendekati batas WITA, tetap di WIB untuk menjaga keseragaman ekonomi dengan Jakarta. Ini adalah contoh di mana faktor administrasi (keseragaman pulau) mengalahkan pembagian bujur yang sangat ketat. Namun, karena mereka semua WIB, Jawa Timur adalah pengecualian dari WITA.
Kalimantan Barat, dengan ibu kota Pontianak, secara tegas adalah WIB. Keputusan ini sering dipertanyakan, mengingat tetangganya, Kalimantan Tengah (Palangkaraya), adalah WITA. Namun, Pontianak hanya berjarak beberapa derajat bujur dari garis 105° BT. Garis batas bujur antara WIB dan WITA terletak pada 112,5° BT. Kalbar sebagian besar berada di barat garis ini. Maka, jika dalam daftar disajikan Kalimantan Barat bersama Kalteng, Kalsel, dan Kaltim, Kalbar adalah pengecualian WITA yang paling tepat.
Provinsi di WIT juga merupakan pengecualian dari WITA, namun perannya dalam pertanyaan biasanya sebagai pembanding karena perbedaan waktunya dua jam dari WIB.
Provinsi Maluku dan Maluku Utara (Ternate, Ambon) memiliki bujur yang jauh di timur. Mereka sepenuhnya berada di WIT. Keberadaan mereka di WIT penting untuk mengakomodasi matahari terbit yang sangat cepat di timur. Jika Maluku disajikan dalam daftar provinsi WITA, ia mutlak menjadi pengecualian.
Seluruh provinsi yang merupakan hasil pemekaran Papua—termasuk Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah—semuanya mengikuti zona waktu induk, yaitu WIT. Tidak ada pertimbangan untuk mengalihkan zona waktu Papua ke WITA, karena secara geografis, mereka berada sangat dekat dengan meridian 135° BT (standar WIT). Oleh karena itu, Papua Tengah, misalnya, adalah pengecualian WITA yang valid.
Penting untuk menggarisbawahi mengapa provinsi-provinsi WITA (Bali, NTB, NTT, seluruh Sulawesi, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) harus tetap seragam. Koordinasi di kawasan ini melibatkan isu-isu spesifik seperti:
Keseluruhan sistem WITA ini dirancang untuk memaksimalkan efisiensi pada meridian 120° BT. Setiap provinsi yang berada di luar zona tersebut—baik 15 derajat bujur lebih ke barat (WIB) atau 15 derajat bujur lebih ke timur (WIT)—secara otomatis menjadi pengecualian dari WITA.
Kita akan meninjau ulang 38 provinsi di Indonesia dan menetapkan status waktu mereka, yang membantu mengidentifikasi semua kemungkinan pengecualian dari WITA:
Semua provinsi ini adalah jawaban yang benar untuk pertanyaan "kecuali".
Kelompok WIB (UTC+7): 20 Provinsi
Kelompok WIT (UTC+9): 8 Provinsi
Penting: Ketika disajikan dalam konteks pilihan ganda yang menyertakan provinsi-provinsi WITA (misalnya, A. Bali, B. Sulawesi Selatan, C. Kalimantan Timur, D. Jawa Tengah), maka jawabannya adalah Jawa Tengah, karena ia termasuk dalam kelompok WIB dan merupakan pengecualian dari WITA.
Untuk memudahkan pemahaman spasial, berikut adalah representasi visual sederhana dari pembagian zona waktu di Indonesia. Wilayah WITA berada di tengah, berfungsi sebagai buffer antara zona waktu terpadat penduduknya (WIB) dan zona waktu paling timur (WIT).
Visualisasi di atas menekankan bahwa WITA berada di tengah dan berbatasan langsung dengan dua pengecualian besar: WIB di sebelah kiri (termasuk Kalimantan Barat) dan WIT di sebelah kanan (Maluku dan Papua).
Hubungan ekonomi antara provinsi WITA dan provinsi pengecualian (WIB dan WIT) membentuk jaringan kompleks. WITA berfungsi sebagai poros yang menghubungkan dua ekstrem ekonomi Indonesia.
Hubungan antara provinsi di WITA (misalnya, Bali, Sulawesi Selatan) dengan provinsi WIB (misalnya, Jawa, Sumatera) didominasi oleh perbankan, pasar modal, dan pemerintahan. Pasar modal di Jakarta (WIB) buka pukul 09:00 WIB. Ini berarti bahwa institusi keuangan di Makassar atau Denpasar harus memulai aktivitas mereka pukul 10:00 WITA. Perbedaan satu jam ini dihitung secara cermat untuk memaksimalkan tumpang tindih jam kerja antara pusat keuangan di WIB dan aktivitas regional di WITA. Jika provinsi WITA, seperti Kalimantan Timur, beralih ke WIB, maka mereka akan kehilangan satu jam interaksi sinkron dengan pusat pelabuhan di Sulawesi, yang merupakan mitra dagang langsung mereka.
Provinsi WITA juga memiliki peran penting dalam menyalurkan logistik ke kawasan WIT. Ambil contoh, pengiriman barang dari Surabaya (WIB) ke Ambon (WIT). Barang mungkin transit di Makassar (WITA). Seluruh rantai logistik harus memperhitungkan tiga perbedaan waktu ini. Jika Maluku (WIT) dijadikan WITA, maka matahari akan terbit terlalu larut dari jam 06:00, mengganggu kegiatan nelayan dan pertanian yang sangat bergantung pada cahaya pagi. Sebaliknya, jika salah satu provinsi WITA, seperti Sulawesi Utara, dipindahkan ke WIT, maka jam kerjanya akan menjadi terlalu cepat, menciptakan gap dua jam dengan Jawa, yang mempersulit koordinasi kantor cabang dan pusat.
Ini memperkuat argumentasi bahwa provinsi-provinsi seperti Maluku Utara dan semua provinsi Papua harus tetap berada di WIT (UTC+9), sehingga mereka adalah pengecualian yang kuat dari WITA.
Setelah meninjau secara mendalam semua 38 provinsi di Indonesia, mendefinisikan batas geografis WITA, dan membandingkannya dengan WIB dan WIT, kita dapat menarik kesimpulan yang tegas dan jelas mengenai pengecualian dari zona waktu WITA.
Zona Waktu Indonesia Tengah (WITA, UTC+8) meliputi seluruh Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, serta Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Setiap provinsi di luar daftar 13 provinsi di atas merupakan pengecualian. Namun, dalam konteks akademik dan uji kompetensi, pengecualian yang paling relevan dan sering diujikan adalah provinsi yang berdekatan namun berbeda zona waktu atau provinsi yang merupakan pusat ekonomi utama.
Pengecualian Mutlak yang paling sering menjadi jawaban dari pertanyaan 'kecuali' adalah:
Jika diberikan daftar: {Bali, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Riau}, maka Riau adalah pengecualiannya karena Riau berada di zona WIB (UTC+7).
Jika diberikan daftar: {Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Maluku Utara}, maka Maluku Utara adalah pengecualiannya karena Maluku Utara berada di zona WIT (UTC+9).
Pemahaman mengenai pembagian geografis dan administratif yang mendasari tiga zona waktu Indonesia—WIB, WITA, dan WIT—adalah kunci untuk secara akurat mengidentifikasi provinsi yang termasuk dalam WITA dan yang mutlak merupakan pengecualian.
Untuk melengkapi analisis, kita akan menguraikan secara rinci masing-masing provinsi WITA dan memastikan tidak ada kabupaten atau kota di dalamnya yang menyimpang dari aturan UTC+8, menegaskan status pengecualian hanya pada provinsi yang berada di WIB atau WIT.
Pulau Dewata, Bali, dari Kabupaten Jembrana hingga Karangasem, sepenuhnya menggunakan WITA. Status ini tidak pernah berubah dan merupakan bagian integral dari operasi bandara internasional dan pelabuhan regional. Tidak ada kabupaten di Bali yang menggunakan WIB atau WIT. Oleh karena itu, Bali adalah patokan yang solid dari zona WITA.
Seluruh kepulauan Nusa Tenggara, termasuk pulau Lombok, Sumbawa (NTB), dan Flores, Sumba, Timor (NTT), berada di WITA. Keputusan ini konsisten karena letak bujur mereka berada di timur Bali dan jauh di barat Maluku. Sinkronisasi antar pulau-pulau di NTT dan NTB sangat penting untuk jadwal feri dan administrasi provinsi. Pengecualian zona waktu di provinsi ini tidak berlaku; mereka 100% WITA.
Provinsi-provinsi di bagian selatan dan barat Sulawesi ini, termasuk pusat perdagangan Makassar, adalah WITA. Karena Sulawesi adalah pulau yang seluruhnya berada di WITA, perbatasan antara Sulbar (yang berbatasan dengan Kalimantan Barat yang WIB melalui laut) dan provinsi lainnya menjadi sangat penting. Status WITA Sulsel dan Sulbar memastikan bahwa mereka memiliki perbedaan waktu yang seragam dengan Kalsel dan Kaltim, mitra dagang maritim utama mereka.
Kedua provinsi ini di bagian timur Sulawesi juga sepenuhnya WITA. Sulteng (Palu) dan Sultra (Kendari) berfungsi sebagai penghubung maritim ke Maluku. Meskipun dekat dengan WIT, mereka tetap di WITA untuk menjaga keseragaman dengan Makassar dan Gorontalo. Keputusan ini menjadikan Sulteng dan Sultra sebagai penguat status WITA di bagian timur pulau.
Bagian utara Sulawesi, termasuk Manado dan Gorontalo, juga mutlak WITA. Meskipun Manado adalah titik keberangkatan ke Maluku Utara (WIT), status WITA dipertahankan untuk menyamakan waktu dengan Kaltara dan provinsi WITA lainnya. Apabila Gorontalo atau Sulut dipindahkan ke WIT, akan terjadi kekacauan administrasi di seluruh pulau Sulawesi.
Kalteng dan Kalsel berada di sisi timur perbatasan WIB/WITA. Kalsel (Banjarmasin) adalah salah satu provinsi WITA yang paling solid. Kalteng (Palangkaraya) berada di perbatasan, tetapi telah ditetapkan secara resmi di WITA. Status WITA ini menjamin Palangkaraya sinkron dengan Banjarmasin, bukan dengan Pontianak (Kalbar) yang merupakan WIB. Ini adalah kunci pembeda Kalbar (Pengecualian) dari Kalteng dan Kalsel (WITA).
Provinsi ini, yang mencakup lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN), adalah WITA. Penentuan IKN di Kaltim (WITA) memiliki implikasi besar. Seluruh perencanaan pembangunan dan operasional IKN harus didasarkan pada UTC+8. Kaltara, yang merupakan pemekaran dari Kaltim, juga mutlak mengikuti WITA. Jika Kaltim dimasukkan dalam daftar pilihan bersama provinsi WITA lainnya, Kaltim bukanlah pengecualian, melainkan inti dari zona tersebut.
Dengan demikian, daftar 13 provinsi WITA ini adalah konsisten dan seragam. Setiap provinsi yang disebutkan dalam daftar 25 pengecualian (WIB dan WIT) adalah jawaban yang benar untuk pertanyaan "kecuali".
Apabila diberikan empat opsi provinsi yang semuanya berada di Pulau Kalimantan, dan diminta untuk mencari pengecualian WITA, jawabannya harus Kalimantan Barat. Ini adalah anomali geografis dan administratif yang paling signifikan di antara zona WIB dan WITA. Kaltara, Kaltim, Kalsel, dan Kalteng adalah WITA. Kalbar adalah WIB. Kesimpulan ini adalah inti dari pemahaman pembagian waktu di Indonesia.
Setiap provinsi di Jawa adalah pengecualian. Setiap provinsi di Sumatra adalah pengecualian. Setiap provinsi di Papua dan Maluku adalah pengecualian. Namun, di antara provinsi yang memiliki nama serupa atau berada di pulau yang sama, Kalimantan Barat berdiri sendiri sebagai pengecualian yang harus dihafalkan sebagai WIB murni.
Analisis ini menyimpulkan dengan tegas bahwa untuk mengidentifikasi provinsi yang termasuk kedalam WITA kecuali, seseorang harus merujuk kepada 25 provinsi yang berada di zona Waktu Indonesia Barat (WIB) atau Waktu Indonesia Timur (WIT). Kejelasan batas-batas ini memastikan efisiensi administrasi, ekonomi, dan sosial bagi seluruh kepulauan Indonesia.
Provinsi-provinsi di WIB (UTC+7) memiliki peran sebagai pengecualian dari WITA karena lokasi bujur mereka yang jauh di barat meridian 120°. Evaluasi ini menegaskan status mereka sebagai WIB, dan oleh karenanya, mereka dikecualikan dari kelompok WITA.
Provinsi-provinsi di WIT (UTC+9) memiliki perbedaan dua jam dengan WIB dan satu jam dengan WITA. Mereka adalah pengecualian karena lokasinya berada paling timur.
Analisis setiap provinsi memperkuat fakta bahwa total 25 provinsi berada di luar zona WITA, dan oleh karena itu, setiap provinsi dari 25 daftar tersebut dapat menjadi jawaban yang tepat untuk identifikasi provinsi yang dikecualikan dari Waktu Indonesia Tengah.