Al-Qur'an adalah pedoman hidup umat Islam yang mencakup segala aspek, mulai dari ibadah ritual hingga etika sosial dan muamalah. Salah satu ayat yang sangat tegas dalam menetapkan batas-batas moral adalah Surah Al-Isra' ayat 32, atau yang biasa dikenal sebagai QS 17 ayat 32. Ayat ini memiliki makna yang sangat kuat terkait larangan perbuatan keji, khususnya zina.
Teks Ayat dan Terjemahan
Perbedaan Kunci: Larangan Mendekati, Bukan Sekadar Melakukan
Hal yang seringkali menjadi sorotan utama dalam tafsir QS 17:32 adalah pilihan kata yang digunakan oleh Allah SWT. Allah tidak berfirman, "Janganlah kamu berzina," melainkan menggunakan frasa yang lebih komprehensif: "Wa lā taqrabūz-zinā" (Dan janganlah kamu mendekati zina).
Larangan mendekati ini menunjukkan ketinggian standar moralitas yang ditetapkan dalam Islam. Ini mengindikasikan bahwa pencegahan harus dilakukan sejak dini, memutus segala jalur yang berpotensi menjerumuskan seseorang pada perbuatan dosa tersebut. Dalam konteks fikih, ini berarti umat Islam diperintahkan untuk menjauhi segala pemicu, godaan, pergaulan bebas, dan situasi yang membuka peluang terjadinya zina. Islam menutup pintu sebelum bahaya itu benar-benar masuk.
Zina sebagai Perbuatan Keji (Fāḥisyah)
Ayat tersebut kemudian memberikan dua alasan mendasar mengapa perbuatan ini dilarang keras. Alasan pertama adalah karena zina itu "kāna fāḥisyah" (adalah suatu perbuatan keji). Kata fāḥisyah dalam bahasa Arab merujuk pada perbuatan yang sangat buruk, tercela, dan melanggar batas kesopanan yang paling mendasar dalam masyarakat manusia dan pandangan syariat.
Zina merusak tatanan sosial, mengaburkan nasab (keturunan), menimbulkan kecemburuan sosial, dan melanggar kehormatan individu serta keluarga. Oleh karena itu, Islam memberinya label sebagai perbuatan yang sangat keji, yang wajib dihindari oleh mereka yang berakal.
Jalan yang Buruk (Sā’a Sabīlā)
Alasan kedua adalah bahwa zina merupakan "wa sā’a sabīlā" (dan suatu jalan yang buruk). Ini menekankan aspek konsekuensi negatif dari perbuatan tersebut, baik di dunia maupun di akhirat. Secara sosial, zina seringkali menjadi awal dari kehancuran rumah tangga, penyebaran penyakit, dan hilangnya kepercayaan antar sesama. Secara spiritual, perbuatan ini menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah SWT.
"Jalan yang buruk" mencakup semua dampak negatif yang ditimbulkannya. Islam selalu mengarahkan umatnya pada jalan yang sālik (baik) dan bermanfaat, sementara zina digambarkan sebagai jalan yang membawa kepada kebinasaan dan kehinaan.
Implementasi dalam Kehidupan Modern
Di tengah arus globalisasi dan budaya yang semakin permisif, pesan QS 17:32 menjadi semakin relevan. "Mendekati zina" dalam konteks kontemporer mencakup banyak hal, seperti:
- Berinteraksi secara pribadi di tempat yang sepi (khalwat) tanpa ada kebutuhan syar'i.
- Mengonsumsi konten media yang vulgar atau merangsang hawa nafsu secara berlebihan.
- Berpakaian yang tidak menutup aurat dengan tujuan menarik perhatian lawan jenis.
- Berpacaran tanpa tujuan menikah yang jelas, karena pacaran seringkali menjadi pintu gerbang menuju pelanggaran batas.
Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap ayat ini menuntut seorang Muslim untuk memiliki ghirah (kecemburuan) terhadap kehormatan diri dan keluarganya. Menjaga pandangan mata, menjaga lisan, dan menjaga pergaulan adalah bentuk nyata dari ketaatan kita terhadap perintah untuk tidak mendekati zina. Tujuan utamanya adalah menjaga kesucian diri agar layak menerima kemuliaan di sisi Allah SWT, serta membangun masyarakat yang harmonis dan bermartabat.
Kesimpulan dari QS 17:32 adalah bahwa Islam tidak hanya mengatur tindakan, tetapi juga mencegah niat dan langkah-langkah awal menuju tindakan tersebut, menegaskan betapa pentingnya integritas moral sejak dari akar pikiran.