Simbol Persatuan
Pernikahan adalah sebuah momen sakral dan penting dalam kehidupan, yang perlu dicatat secara resmi oleh negara untuk memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Di Indonesia, pencatatan pernikahan dilakukan melalui KUA (Kantor Urusan Agama) bagi yang beragama Islam, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi yang beragama non-Islam. Dokumen terpenting dari pencatatan ini adalah buku nikah, yang menjadi bukti sah pernikahan.
Mendapatkan buku nikah memerlukan pemenuhan beberapa persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pernikahan yang dicatat telah memenuhi ketentuan hukum dan agama yang berlaku, serta menjaga keabsahan data kependudukan. Memahami syarat-syarat ini akan memudahkan calon pengantin dalam mempersiapkan segala keperluan agar proses pencatatan pernikahan berjalan lancar tanpa hambatan.
Secara umum, baik calon mempelai pria maupun wanita perlu mempersiapkan dokumen yang serupa. Perbedaan minor mungkin ada tergantung pada status kewarganegaraan atau domisili, namun inti persyaratannya adalah sebagai berikut:
Selain persyaratan umum, ada beberapa situasi khusus yang memerlukan dokumen tambahan:
Bagi calon pengantin yang berstatus janda atau duda, perlu melampirkan bukti bahwa status sebelumnya telah berakhir secara sah:
Di Indonesia, usia minimal pernikahan adalah 19 tahun untuk pria dan wanita sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Jika ada calon pengantin yang belum mencapai usia tersebut, diperlukan:
Calon pengantin WNA harus memenuhi persyaratan yang lebih ketat, antara lain:
Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengajukan berkas ke KUA atau Disdukcapil setempat. Biasanya, proses pendaftaran dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum tanggal pernikahan. Calon pengantin akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pernikahan, dan petugas akan melakukan verifikasi dokumen. Jika semua sesuai, maka pernikahan akan dicatat dan buku nikah akan diterbitkan setelah pelaksanaan ijab kabul atau pemberkatan.
Penting untuk diingat bahwa persyaratan ini dapat sedikit berbeda antar daerah. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk mendatangi langsung KUA atau Disdukcapil di wilayah Anda untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dengan persiapan yang matang, proses pencatatan pernikahan dan perolehan buku nikah akan menjadi pengalaman yang lebih tenang dan menyenangkan.