وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
"Dan Kami tidak akan mengazab (suatu kaum) sebelum Kami mengutus seorang rasul." (QS. Al-Isra: 15 - bagian kedua)
Catatan: Ayat lengkap QS. Al-Isra (17) ayat 15 mengandung dua bagian penting. Fokus pembahasan ini adalah pada prinsip keadilan Ilahi yang disebutkan di akhir ayat tersebut.
Surat Al-Isra ayat 15, khususnya pada bagian penutupnya, menegaskan salah satu pilar utama dalam teologi Islam, yaitu prinsip keadilan Tuhan (Al-'Adl). Ayat tersebut berbunyi: "Dan Kami tidak akan mengazab (suatu kaum) sebelum Kami mengutus seorang rasul." Pernyataan ini bukan sekadar janji administratif, melainkan sebuah jaminan universal bahwa tidak ada satu pun individu atau kelompok yang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya—baik atau buruk—tanpa adanya peringatan, bimbingan, atau pembuktian yang jelas melalui utusan-Nya.
Kehadiran rasul berfungsi sebagai bukti yang tak terbantahkan (hujjah). Sebelum kerasulan diutus, manusia dibiarkan memiliki kebebasan penuh dengan fitrah yang diberikan. Azab (hukuman) tidak akan datang sebagai kejutan atau ketidakadilan yang tiba-tiba. Tuhan, dalam sifat Maha Pemurah-Nya, selalu memberikan kesempatan kepada manusia untuk mengenali jalan yang benar melalui wahyu yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul.
Ayat ini seringkali dibahas bersamaan dengan bagian awalnya yang membahas tanggung jawab personal: "Barangsiapa mendapat petunjuk, maka sesungguhnya petunjuk itu untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa tersesat, maka sesungguhnya kesesatannya itu untuk dirinya sendiri. Dan tiadalah seorang yang berdosa memikul dosa orang lain."
Kombinasi kedua ide ini menciptakan kerangka moral yang sangat jelas bagi umat manusia. Pertama, pilihan untuk beriman atau kufur adalah pilihan personal yang hasilnya hanya dinikmati atau ditanggung oleh pelakunya sendiri. Tidak ada konsep dosa warisan atau penebusan dosa kolektif tanpa izin atau tindakan individu. Kedua, janji Tuhan untuk tidak menghukum tanpa adanya rasul memastikan bahwa pilihan personal tersebut didasarkan pada informasi yang sahih dan terverifikasi. Ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban (akuntabilitas) dalam Islam didasarkan pada pengetahuan dan kesadaran (hidayah dan rasul), bukan sekadar asumsi atau takdir buta.
Prinsip dalam QS Al-Isra ayat 15 ini memiliki relevansi kuat dalam konteks kontemporer. Dalam filsafat hukum, prinsip ini mirip dengan konsep praduga tak bersalah (innocent until proven guilty), meskipun dalam konteks teologis. Seseorang tidak dapat diadili jika ia tidak pernah diajak untuk memahami hukum dan konsekuensinya.
Bagi umat Islam, ayat ini memberikan ketenangan sekaligus tanggung jawab. Ketenangan datang karena jaminan keadilan ilahi yang sempurna. Tanggung jawab muncul karena ketika wahyu (Al-Qur'an) dan warisan kenabian (Sunnah) telah hadir, argumen untuk tidak mengikuti petunjuk menjadi sangat tipis. Setelah Rasul diutus dan ajarannya tersebar luas, maka setiap individu kini berada di bawah kewajiban untuk menerima atau menolak petunjuk tersebut.
Oleh karena itu, pesan utama dari ayat ini adalah kesetaraan di hadapan tuntutan moral: Tuhan adalah Hakim yang Adil, yang tidak pernah menjatuhkan vonis sebelum pembelaan (yaitu penerimaan wahyu) telah disampaikan kepada terdakwa (manusia). Pemahaman mendalam terhadap ayat ini menguatkan keyakinan bahwa keadilan Tuhan adalah mutlak, dan bahwa jalan menuju keselamatan harus didahului oleh proses penyampaian risalah yang jelas.