Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak sekali prinsip etika dan moral yang menjadi pedoman hidup umat Islam. Salah satu ayat yang secara tegas membahas batasan dalam pergaulan dan menjaga kesucian adalah Surah Al-Isra (Bani Israil) ayat ke-32. Ayat ini seringkali menjadi landasan utama dalam pembahasan fikih muamalah (interaksi sosial) terkait hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Penting untuk dipahami bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kesucian individu dan keluarga. Larangan dalam ayat ini bukanlah sekadar pembatasan yang kaku, melainkan sebuah upaya preventif (pencegahan) untuk menjaga kehormatan diri dari perbuatan keji yang dapat merusak tatanan sosial dan moral masyarakat.
Ayat ini memulai dengan perintah yang sangat kuat: "Wa la taqrabu az-zina" (Dan janganlah kamu mendekati zina). Perhatikan penggunaan kata "mendekati" (taqrabu), bukan hanya "melakukan". Ini menunjukkan keluasan cakupan larangan dalam Islam.
Mengapa larangan tersebut diperluas hingga mencakup "mendekati"? Dalam kaidah ushul fiqh, menutup pintu kerusakan (saddu adz-dzara'i) adalah prinsip penting. Zina adalah dosa besar yang dampak kerusakannya sangat luas, baik bagi pelakunya, keluarganya, maupun masyarakat. Oleh karena itu, segala sesuatu yang dapat menjadi jembatan atau pintu gerbang menuju perbuatan zina harus dihindari.
Hal-hal yang termasuk mendekati zina meliputi: pergaulan bebas tanpa pengawasan, ikhtilat (berkhalwat atau berdua-duaan antara lawan jenis yang bukan mahram), pandangan mata yang haram secara berlebihan, sentuhan fisik yang tidak dibenarkan, hingga ucapan yang mengandung unsur rayuan atau godaan seksual. Tujuan dari pencegahan ini adalah untuk menjaga hati dan pandangan agar tetap murni dan terhindar dari godaan syahwat yang menyesatkan.
Setelah melarang tindakan mendekati zina, Allah SWT memberikan dua alasan mendasar mengapa larangan ini mutlak harus dipatuhi.
Kata faahisyah (keji/perbuatan keji) merujuk pada perbuatan yang melampaui batas moralitas dan dianggap sangat buruk oleh akal sehat serta fitrah manusia. Secara sosial, zina merusak institusi pernikahan yang menjadi dasar terbentuknya keluarga yang sah dan terhormat. Zina menghilangkan nasab (keturunan yang jelas), menimbulkan kecemburuan sosial, dan meruntuhkan rasa percaya dalam masyarakat. Kualitas hubungan sosial menjadi rusak karena adanya ketidakpercayaan.
Alasan kedua menekankan pada konsekuensi akhir (sabiilaa/jalan). Zina bukanlah jalan yang memberikan manfaat jangka panjang. Sebaliknya, ia adalah jalan yang membawa kepada kerugian dunia dan akhirat. Konsekuensi duniawinya bisa berupa hukuman (had), aib sosial, penyesalan mendalam, dan kehancuran reputasi. Konsekuensi akhiratnya adalah ancaman siksa neraka, sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadis. Ini menegaskan bahwa meskipun kenikmatan sesaat mungkin dirasakan, dampak buruknya jauh lebih besar dan permanen.
Dalam era digital saat ini, tantangan untuk "mendekati zina" menjadi semakin kompleks. Media sosial, internet, dan teknologi komunikasi membuka jalur-jalur baru yang sebelumnya tidak terbayangkan. Misalnya, interaksi teks, gambar, atau video yang bersifat vulgar atau menggoda kini dapat terjadi secara instan.
Oleh karena itu, pemahaman terhadap QS. Al-Isra 17:32 harus diterapkan secara kontekstual. Menjaga etika bermedia sosial, menghindari cyber-flirting, tidak menyebarkan konten pornografi, dan membatasi interaksi pribadi yang tidak perlu dengan lawan jenis di dunia maya adalah bentuk konkret dari "tidak mendekati zina" di masa kini. Islam menuntut umatnya untuk menjadi penjaga kehormatan diri di segala lini kehidupan, baik di ruang fisik maupun ruang digital.
Kesimpulannya, ayat ini mengajarkan kita tentang pentingnya garis batas yang jelas dalam pergaulan untuk menjaga kesucian hati, martabat pribadi, dan stabilitas moral masyarakat. Dengan menjauhi segala pintu gerbang menuju zina, seorang Muslim telah menempuh jalan yang diridhai Allah SWT.