Al-Qur'an senantiasa memberikan petunjuk komprehensif mengenai segala aspek kehidupan manusia, termasuk tata cara bermuamalah (berinteraksi sosial dan ekonomi). Dua ayat penting yang sering dirujuk dalam konteks ini adalah Surat Al-Isra ayat 26 dan 27. Ayat-ayat ini memberikan landasan moral dan etika yang kuat tentang pengelolaan harta, khususnya terkait dengan kewajiban sosial dan menghindari pemborosan.
Ayat ini secara eksplisit memerintahkan untuk menunaikan hak kerabat dan orang miskin, sekaligus melarang sifat kikir (bakhil).
Poin utama dari ayat ini adalah kewajiban memberikan hak kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. "Kerabat dekat" (żal-qurbā) menempati posisi pertama, menunjukkan pentingnya menjaga silaturahmi dan tanggung jawab keluarga. Kemudian diikuti oleh orang miskin dan musafir yang kehabisan bekal (ibnu sabil). Ayat ini menekankan bahwa harta bukanlah milik mutlak pribadi, melainkan titipan yang harus didistribusikan sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan syariat. Konsep ini menanamkan rasa kebersamaan dan kepedulian sosial yang tinggi dalam masyarakat Muslim.
Ayat ini melengkapi ayat sebelumnya dengan memberikan larangan tegas terhadap perilaku yang berlebihan dan merugikan, yaitu tabdzir (pemborosan).
Perbandingan antara pemboros dengan "saudara setan" menunjukkan betapa buruknya perilaku ini di mata Allah SWT. Pemborosan bukan sekadar kesalahan manajemen keuangan, tetapi sebuah bentuk pembangkangan karena menyalahgunakan nikmat yang diberikan Allah. Harta yang dibelanjakan secara mubazir adalah harta yang seharusnya dapat dialokasikan untuk membantu kerabat, orang miskin, atau untuk kebutuhan mendesak lainnya. Pemborosan menunjukkan ketidakpedulian terhadap nilai harta dan mengingkari nikmat Tuhan.
Kedua ayat ini secara simultan membentuk prinsip ekonomi Islam: **tidak boleh kikir (pelit) dan tidak boleh boros (mubazir)**. Kikir berarti menahan hak orang lain, sementara boros berarti menyia-nyiakan hak Allah atas harta tersebut. Keseimbangan yang diajarkan adalah sikap tawassuth (moderat).
Dalam konteks modern, ayat-ayat ini relevan dalam perencanaan keuangan pribadi maupun rumah tangga. Kita didorong untuk berinfak dan bersedekah (sebagaimana perintah di ayat 26), namun kita juga harus menghindari gaya hidup konsumtif yang berlebihan. Pengeluaran harus proporsional dengan pendapatan dan didasarkan pada kebutuhan serta maslahat (kebaikan), bukan sekadar mengikuti hawa nafsu atau gengsi.
Memahami QS Al-Isra ayat 26 dan 27 membantu seorang Muslim menyadari bahwa pengelolaan harta adalah bagian integral dari ibadah. Ketika kita memberikan hak orang lain dan menghindari pemborosan, kita sedang mencontoh ketaatan kepada Allah dan menjauhkan diri dari sifat setan yang kufur nikmat. Dengan demikian, harta yang dimiliki akan menjadi berkah, bukan malah menjadi sumber dosa dan kesengsaraan dunia akhirat.