Memahami Peringatan dalam QS Al-Isra Ayat 27

Ilustrasi keseimbangan dan larangan pemborosan Moderasi Israf (Boros)

Teks Lengkap QS Al-Isra Ayat 27

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

Terjemahan Ayat

"Dan berikanlah kepada kerabat dekat akan haknya, kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros."

Penjelasan Inti Ayat: Keseimbangan dalam Pemanfaatan Harta

Surat Al-Isra ayat ke-27 adalah salah satu ayat penting dalam Al-Qur'an yang mengatur etika sosial dan manajemen harta benda. Ayat ini memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana seorang Muslim harus mendistribusikan rezekinya. Inti dari ayat ini dapat dibagi menjadi dua perintah utama yang saling melengkapi: perintah untuk memberi (infak) dan perintah untuk menahan diri dari pemborosan (israf).

1. Kewajiban Memberi dan Kepedulian Sosial

Ayat ini dimulai dengan perintah untuk menunaikan hak (haqq) kerabat dekat (*dzil qurba*). Ini menunjukkan bahwa ikatan kekerabatan adalah prioritas utama setelah hak Allah SWT. Memberi hak kerabat tidak hanya berarti memberi kebutuhan dasar, tetapi juga menjaga hubungan silaturahmi dan memberikan dukungan moral serta material sesuai kemampuan.

Setelah kerabat, ayat ini menekankan tanggung jawab sosial kepada dua kelompok rentan lainnya: orang miskin (*al-miskin*) dan ibnu sabil (*ibn as-sabil*), yaitu musafir atau mereka yang kehabisan bekal di perjalanan. Kewajiban ini menuntut empati dan kepedulian aktif dari individu yang memiliki kelapangan rezeki. Islam menekankan bahwa harta yang dimiliki sejatinya adalah titipan Allah, dan penggunaannya harus mencakup kemaslahatan umat.

Keseimbangan pertama adalah antara pemenuhan kebutuhan diri sendiri dan pemenuhan kewajiban sosial kepada kerabat dan masyarakat yang membutuhkan.

2. Larangan Israf (Pemborosan)

Bagian kedua ayat ini memberikan batasan tegas: "dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." Kata kunci di sini adalah *tabdzir* (تبذير), yang merupakan bentuk pemborosan atau menghambur-hamburkan harta tanpa tujuan yang bermanfaat, bahkan seringkali melampaui batas kewajaran dan kebutuhan.

Para ulama menafsirkan pemborosan ini mencakup pengeluaran yang sia-sia, seperti menggunakan harta untuk hal-hal yang haram, melakukan pesta pora yang berlebihan tanpa manfaat riil, atau membuang-buang makanan yang masih layak konsumsi. Pemborosan dianggap sebagai sifat tercela karena merugikan diri sendiri (mengurangi harta yang bisa digunakan untuk keperluan penting di masa depan) dan merugikan masyarakat (karena harta tersebut seharusnya bisa membantu orang miskin).

Perbedaan Antara Sedekah dan Pemborosan

Ayat ini secara implisit mengajarkan bahwa memberi (sedekah) dan membelanjakan untuk keperluan diri sendiri harus dilakukan dalam koridor moderasi. Islam tidak melarang kenikmatan atau bersenang-senang dengan harta, selama itu tidak sampai pada tingkat israf. Jika seseorang berinfak, infaknya harus sesuai dengan kemampuannya agar ia tidak menjadi miskin setelah memberi. Sebaliknya, jika ia menikmati hartanya, kenikmatan itu harus tetap berada di bawah batas boros.

Para ahli tafsir sering mengaitkan ayat ini dengan ayat lain, seperti QS Al-Furqan ayat 67 yang juga membahas sifat hamba Allah yang tidak berlebihan, baik ketika membelanjakan maupun ketika kikir. Ayat 27 Al-Isra ini menegaskan bahwa seorang mukmin harus berada di tengah-tengah: tidak kikir sehingga menelantarkan kerabat dan orang miskin, dan tidak pula boros sehingga menghancurkan hartanya sendiri dan melalaikan tanggung jawab sosialnya.

Relevansi di Era Modern

Dalam konteks kehidupan modern, di mana konsumerisme dan tekanan untuk gaya hidup mewah sangat tinggi, pengingat dalam QS Al-Isra ayat 27 menjadi sangat relevan. Konsep *tabdzir* kini meluas mencakup pembuangan limbah elektronik, konsumsi energi yang berlebihan, atau pembelian barang-barang mewah yang nilainya jauh melebihi kebutuhan mendesak. Ayat ini mengajak umat Islam untuk senantiasa introspeksi mengenai pola konsumsi mereka, memastikan setiap rupiah yang dibelanjakan memiliki pertimbangan kebermanfaatan, baik bagi diri sendiri, keluarga, maupun lingkungan sosial. Menjaga keseimbangan ini adalah kunci keberkahan harta.

🏠 Homepage