Artinya: "Maka berikanlah kepada kerabat yang dekat haknya, kepada orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi mereka yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Al-Isra: 26)
Al-Qur'an adalah sumber petunjuk hidup yang komprehensif, tidak hanya mengatur hubungan vertikal antara hamba dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur hubungan horizontal antar sesama manusia. Salah satu pilar penting dalam tatanan sosial Islam adalah perintah untuk berbagi dan peduli terhadap sesama, yang secara eksplisit ditegaskan dalam Surah Al-Isra ayat 26. Ayat ini mengandung mandat ilahiah yang sangat praktis mengenai distribusi kekayaan dan tanggung jawab sosial umat Islam.
Ayat ini dimulai dengan perintah yang sangat spesifik: "Fasathaqqiq ma'ruf bihi wa aqribin," yang bermakna tunaikanlah hak kerabat yang dekat. Dalam konteks Islam, keluarga besar (kerabat) memegang posisi prioritas tertinggi setelah kewajiban dasar terhadap Allah dan Rasul-Nya. Prioritas ini didasarkan pada prinsip bahwa pertolongan harus dimulai dari lingkaran terdekat. Mereka adalah orang-orang yang paling memahami kondisi kita dan secara genetik maupun historis paling terikat dengan kita. Memberikan sedekah atau bantuan kepada kerabat seringkali memiliki dua pahala sekaligus: pahala sedekah dan pahala silaturahim (menyambung tali kekeluargaan). Islam menekankan bahwa ikatan darah harus dijaga melalui tindakan nyata berupa kemurahan hati, terutama ketika mereka membutuhkan.
Setelah menegaskan prioritas keluarga, ayat ini kemudian mengarahkan pandangan kepada kelompok masyarakat yang rentan lainnya, yaitu orang-orang miskin (al-masaakīn) dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (ibn as-sābīl).
Orang miskin adalah mereka yang kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi. Kepedulian terhadap mereka menunjukkan keadilan sosial dalam Islam. Ini bukan sekadar amal sunnah, melainkan pengakuan bahwa kekayaan yang dimiliki sesungguhnya adalah titipan Allah, dan sebagian darinya harus dialokasikan untuk mereka yang tidak mampu.
Sementara itu, "ibn as-sābīl" atau musafir adalah mereka yang terputus dari sumber daya atau hartanya karena perjalanan. Mereka mungkin tidak terlihat miskin di tempat asalnya, tetapi kesulitan di jalan dapat membuat mereka membutuhkan bantuan mendesak. Ayat ini mengajarkan empati universal, yaitu membantu mereka yang sedang berada dalam kesulitan sementara, di mana pun mereka berada.
Poin krusial kedua dari ayat ini adalah larangan tegas: "wa laa tubadzdzir tabdziira" (dan janganlah kamu menghambur-hamburkannya dengan pemborosan). Konsep "tabdzir" (pemborosan) dalam Islam sangat dilarang. Membagi harta kepada mereka yang berhak harus dilakukan dengan prinsip keseimbangan. Pemberian haruslah bernilai dan bermanfaat, bukan sekadar membuang-buang harta tanpa pertimbangan matang. Pemborosan seringkali terjadi ketika seseorang memberi tanpa melihat dampak jangka panjang dari tindakannya, atau ketika pemberian tersebut melampaui batas kewajaran hingga membahayakan harta si pemberi itu sendiri.
Imam Al-Qurtubi menafsirkan larangan ini dalam dua konteks: pertama, dilarang boros dalam memberi sehingga mengakibatkan diri sendiri menjadi fakir dan membutuhkan orang lain. Kedua, dilarang memberi kepada orang yang diketahui akan menggunakan harta tersebut dalam kemaksiatan.
Ayat 26 diakhiri dengan penegasan ganjaran bagi mereka yang melaksanakan perintah tersebut dengan benar: "Itulah yang lebih baik bagi mereka yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." Tindakan memberi yang dilakukan sesuai dengan arahan syariat—prioritas yang benar, tanpa pemborosan, dan didasari niat ikhlas—adalah jalan utama untuk meraih keridhaan Ilahi. Kesejahteraan duniawi (sosial yang harmonis) dan ukhrawi (pahala abadi) menjadi buahnya. Ini menekankan bahwa kemurahan hati bukan hanya tentang transfer materi, tetapi tentang investasi spiritual untuk mencapai keberuntungan hakiki. Dengan menunaikan hak-hak ini, seorang Muslim menunjukkan bahwa ia adalah hamba yang bersyukur atas nikmat yang diterimanya.
Secara keseluruhan, QS. Al-Isra ayat 26 adalah cetak biru sosial ekonomi Islam yang mengajarkan pentingnya keseimbangan, prioritas dalam beramal, dan tanggung jawab kolektif terhadap kerabat dan kaum duafa.