Simbol Keadilan dan Kitab Suci Gambar abstrak yang mewakili timbangan keadilan di atas kitab suci terbuka.

Memahami QS. Al-Maidah Ayat 48: Peran Al-Qur'an sebagai Hakim

Teks dan Terjemahan Ayat

وَأَنزِلْ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَـٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقًۭا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَـٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِ‌ۖ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ ٱلۡحَـٰقِّ‌ۚ لِكُلٍّ جَعَلۡنَا مِنكُمۡ شِرۡعَةًۭ وَمِنۡهَاجًۭا ۚ وَلَوۡ شَآءَ ٱللَّهُ لَجَعَلَكُمۡ أُمَّةًۭ وَٰحِدَةًۭ وَلَـٰكِن لِّيَبۡلُوَكُمۡ فِى مَآ ءَاتَىٰكُمۡ‌ۖ فَٱسۡتَبِقُوا۟ ٱلۡخَيۡرَٰتِ ۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعًۭا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ فِيهِ تَخۡتَلِفُونَ
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (wahai Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang terdahulu daripadanya, dan menjadi saksi atas kebenaran kitab-kitab itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dan janganlah kamu berpaling dari kebenaran (hukum Allah) yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami jadikan syariat dan jalan (agama) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia jadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembalimu semua, lalu Dia akan memberitahukan kepadamu hal-hal yang dahulu kamu perselisihkan." (QS. Al-Maidah: 48)

Fungsi Utama Al-Qur'an: Muhayminan

Ayat ke-48 dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu pilar penting dalam memahami kedudukan Al-Qur'an di antara kitab-kitab suci sebelumnya. Kata kunci sentral dalam ayat ini adalah "muhayminan 'alaih", yang berarti "menjadi pengawas," "menjadi penjaga," atau "menjadi saksi atas kebenaran."

Fungsi ini menunjukkan bahwa Al-Qur'an tidak hanya menegaskan kembali ajaran-ajaran pokok yang ada dalam Taurat dan Injil, tetapi juga berfungsi sebagai standar kebenaran yang memverifikasi atau mengoreksi penyimpangan yang mungkin telah terjadi pada kitab-kitab tersebut seiring berjalannya waktu dan perubahan penafsiran manusia. Ketika terjadi perbedaan atau perselisihan, Al-Qur'an menjadi rujukan tertinggi untuk menentukan mana yang benar sesuai kehendak Allah SWT.

Perintah untuk Berhukum dengan Hukum Allah

Bagian kedua ayat ini memberikan instruksi yang sangat jelas kepada Nabi Muhammad SAW, yang secara universal berlaku bagi umat Islam: "Fahkum bainahum bimaa anzalallah" (Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah).

Ini adalah penetapan tegas mengenai supremasi hukum ilahi. Dalam konteks turunnya ayat ini, ia berbicara tentang bagaimana menyelesaikan perselisihan di antara Ahli Kitab yang datang kepada Nabi untuk meminta putusan. Namun, secara prinsip, ayat ini menegaskan bahwa dalam setiap aspek kehidupan—hukum, sosial, ekonomi, dan personal—hukum Allah (syariat) adalah standar yang harus dijadikan landasan. Seorang pemimpin atau hakim Muslim wajib menerapkan hukum yang termaktub dalam Al-Qur'an dan Sunnah, serta tidak boleh tunduk pada keinginan atau ideologi lain yang bertentangan, sebagaimana ditegaskan dengan frasa "wa la tattabi' ahwa'ahum" (dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka).

Syariat dan Minhaj yang Beragam

Poin penting lainnya dalam ayat ini adalah pengakuan terhadap keragaman metodologi keagamaan (syariat dan minhaj) yang diterapkan kepada umat-umat sebelumnya. Allah berfirman: "Likullin ja'alna minkum syir'atan wa minhaja."

Hal ini menunjukkan kebijaksanaan ilahi. Meskipun inti ajaran (tauhid) bersifat tunggal, detail-detail implementasi hukum (syariat) disesuaikan dengan kondisi, kapasitas, dan perkembangan peradaban umat pada masa tertentu. Ini menjelaskan mengapa syariat Nabi Musa AS berbeda dengan syariat Nabi Isa AS, dan berbeda pula dengan syariat penutup, yaitu syariat Nabi Muhammad SAW. Perbedaan ini bukan menunjukkan kontradiksi, melainkan evolusi bertahap menuju kesempurnaan yang dibawa oleh Al-Qur'an.

Ujian dan Kompetisi dalam Kebaikan

Ayat ini juga menjelaskan tujuan dari keberagaman tersebut, yaitu sebagai ujian atau cobaan: "Walakin liyabluwakum fii maa aatukum" (Tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu). Pemberian di sini merujuk pada berbagai karunia, termasuk kitab suci, nabi, dan syariat yang berbeda-beda.

Ujian ini dijawab dengan seruan untuk berlomba-lomba dalam kebaikan: "Fastabiqul khairaat." Artinya, meskipun umat memiliki jalur (syariat) yang berbeda-beda dalam sejarah kenabian, tujuan akhir setiap mukmin adalah menggapai kebaikan tertinggi di sisi Allah. Ketika semua umat kembali kepada-Nya, segala perbedaan yang diperselisihkan di dunia akan dijelaskan oleh Allah SWT. Ini mendorong umat Islam untuk fokus pada substansi ajaran—berbuat baik dan adil—daripada terperosok dalam perdebatan formalitas yang tidak menghasilkan kebajikan.

Kesimpulan Prinsip Dasar

QS. Al-Maidah ayat 48 adalah landasan teologis yang kuat. Ia menegaskan superioritas dan keaslian Al-Qur'an sebagai penutup sekaligus penjaga kitab suci sebelumnya. Ia menetapkan otoritas mutlak hukum Allah dalam pengambilan keputusan, dan mengingatkan bahwa perbedaan umat terdahulu terjadi dalam kerangka syariat yang disesuaikan, sementara tujuan akhir setiap mukmin adalah kompetisi dalam berbuat kebajikan sebagai persiapan menghadapi pertanggungjawaban di hadapan Allah.

🏠 Homepage