Menggali Makna QS Al-Maidah Ayat 45: Keadilan dan Ketetapan Ilahi

Keadilan Ilahi Simbol Keadilan dan Kitab Suci

Al-Qur'anul Karim adalah pedoman hidup bagi umat Islam, dan setiap ayatnya mengandung hikmah serta hukum yang mendalam. Salah satu ayat yang sering menjadi sorotan dalam pembahasan muamalah dan konsekuensi hukum adalah Surah Al-Maidah ayat 45. Ayat ini secara spesifik berbicara mengenai ketetapan Allah (Taurat) yang diturunkan kepada Nabi Musa AS, terutama terkait dengan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Teks dan Terjemahan QS Al-Maidah Ayat 45

Ayat ini dimulai dengan penegasan bahwa Allah telah menetapkan hukum Taurat, kemudian dilanjutkan dengan ayat-ayat yang relevan setelahnya. Berikut adalah teks Arab beserta terjemahan umumnya:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Dan Kami tetapkan atas mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka dengan luka. Barangsiapa melepaskan (haknya) dengan memaafkan, maka itu menjadi penebus dosanya baginya. Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.

Prinsip Dasar: Keadilan Setimpal (Qishash)

Inti utama dari QS Al-Maidah ayat 45 adalah penetapan prinsip Qishash (balasan setimpal) sebagai bagian dari syariat yang diwahyukan kepada Bani Israil melalui Nabi Musa AS. Prinsip ini mencakup keadilan yang sangat detail: nyawa dibalas nyawa, mata dibalas mata, dan seterusnya. Tujuan dari penetapan qishash bukanlah untuk mendorong dendam, melainkan untuk memberikan efek jera (deteren) dan menjaga stabilitas sosial dengan memastikan bahwa kerugian yang ditimbulkan harus seimbang dengan pemulihan hak korban atau keluarganya. Dalam konteks hukum pidana Islam, qishash adalah bentuk keadilan retributif tertinggi yang bertujuan melindungi jiwa dan anggota tubuh masyarakat.

Fleksibilitas dan Pengampunan (Sedekah)

Meskipun hukum qishash ditegaskan, ayat ini tidak menutup pintu bagi belas kasihan dan pengampunan. Kalimat "Barangsiapa melepaskan (haknya) dengan memaafkan, maka itu menjadi penebus dosanya baginya" menunjukkan kedalaman filosofi hukum Islam. Pengampunan yang diberikan oleh pihak yang dirugikan (wali korban) bukan hanya meringankan pelaku, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang tinggi bagi pemberi maaf itu sendiri—dinyatakan sebagai "kifarat" atau penebus dosa. Ini mengajarkan bahwa di samping tegaknya keadilan formal, ada ruang mulia untuk rekonsiliasi berbasis akhlak.

Ancaman Bagi Pelanggar Ketetapan Allah

Bagian akhir ayat ini memberikan peringatan keras yang universal dan berlaku hingga akhir zaman: "Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim." Kata "zalim" di sini memiliki makna yang sangat luas. Ini tidak hanya merujuk pada hakim yang sengaja mengabaikan hukum syariat dalam perkara pidana, tetapi juga mencakup setiap individu atau penguasa yang mengganti, menolak, atau menerapkan hukum selain yang ditetapkan oleh Allah dalam urusan yang menyangkut hak-hak dasar manusia.

Para mufassir menjelaskan bahwa ketidakadilan ini mencakup segala aspek kehidupan yang memiliki ketetapan ilahi, baik itu dalam perdata, jinayat (pidana), maupun muamalah (interaksi sosial). Mengganti hukum Allah berarti menempatkan hukum buatan manusia sejajar atau di atas hukum Tuhan, yang merupakan bentuk penindasan (kezaliman) terbesar terhadap diri sendiri dan masyarakat.

Relevansi Al-Maidah 45 dalam Konteks Kontemporer

Memahami QS Al-Maidah ayat 45 sangat penting dalam diskursus modern mengenai sistem peradilan. Ayat ini menegaskan bahwa keadilan sejati harus didasarkan pada wahyu ilahi, bukan semata-mata pada konsensus manusia yang bisa berubah. Ketika masyarakat modern bergumul dengan isu-isu keadilan prosedural, hukuman yang tidak proporsional, atau penegakan hukum yang tebang pilih, ayat ini mengingatkan bahwa standar keadilan yang mutlak berasal dari Sang Pencipta.

Fleksibilitas yang ditawarkan melalui opsi pengampunan juga mengajarkan bahwa penegakan hukum harus selalu berjalan beriringan dengan nilai kemanusiaan dan moralitas. Hukum yang keras perlu diimbangi dengan kebijaksanaan dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Pada akhirnya, ayat ini adalah seruan agar umat Islam senantiasa berpegang teguh pada hukum Allah dalam segala dimensinya, karena hanya dengan itulah keadilan yang paripurna dapat terwujud, menjauhkan diri dari predikat zalim yang disebutkan dalam penutup ayat tersebut.

🏠 Homepage