Ilustrasi: Timbangan dan Kitab Suci
QS. Al-Ma'idah ayat 5:48 adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang menjelaskan posisi sentral Al-Qur'an di antara kitab-kitab suci sebelumnya. Ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW, namun mengandung prinsip universal yang berlaku bagi seluruh umat Islam dalam menegakkan keadilan dan mengambil hukum.
Fokus utama ayat ini terletak pada perintah untuk berhukum berdasarkan wahyu yang diturunkan Allah, yaitu Al-Qur'an. Terdapat tiga konsep penting yang dijelaskan dalam ayat ini terkait dengan Al-Qur'an: membenarkan (shaddiqan), mengawasi/memelihara (muhaiminan), dan menjadi pedoman (hukm).
Kata "muhaimin" seringkali diartikan sebagai pengawas, penjaga, atau saksi atas kitab-kitab terdahulu seperti Taurat dan Injil. Hal ini menegaskan bahwa Al-Qur'an adalah penyempurna dan penegas ajaran-ajaran yang murni dari kitab-kitab sebelumnya, sekaligus meluruskan penafsiran atau perubahan yang mungkin terjadi seiring waktu. Kedudukan ini menjadikan Al-Qur'an sebagai sumber hukum tertinggi yang harus dirujuk oleh umat Islam.
Ayat 5:48 secara eksplisit memerintahkan, "Maka putuskanlah perkara mereka dengan apa yang diturunkan Allah." Perintah ini bukan sekadar saran, melainkan sebuah kewajiban fundamental bagi seorang pemimpin atau hakim dalam masyarakat Muslim. Keputusan yang diambil harus selalu bersumber dari syariat yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Lebih lanjut, ayat ini memberikan peringatan keras: "dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka (ahwa')." Ini menekankan pentingnya objektivitas dan ketidakberpihakan dalam menegakkan hukum. "Keinginan" di sini merujuk pada hawa nafsu, pemikiran subjektif, adat istiadat yang bertentangan dengan wahyu, atau tekanan dari kelompok tertentu. Menegakkan keadilan sesuai syariat berarti mengesampingkan kepentingan pribadi atau kelompok demi kebenaran yang tunggal dari Allah.
Prinsip ini sangat relevan dalam konteks masyarakat majemuk. Ketika dihadapkan pada berbagai pandangan atau sistem hukum yang berlaku, umat Islam diperintahkan untuk berpegang teguh pada prinsip hukum ilahi yang datang bersama Al-Qur'an. Hal ini menjamin bahwa keputusan yang diambil berlandaskan pada keadilan hakiki, bukan sekadar konsensus manusiawi yang rentan terhadap kesalahan dan perubahan.
Penutup ayat ini memberikan penegasan yang kuat mengenai konsekuensi dari penolakan terhadap hukum Allah: "dan tinggalkanlah kebenaran yang telah datang kepadamu." Meninggalkan apa yang telah diturunkan Allah berarti berpaling dari petunjuk yang pasti menuju kesesatan. Dalam konteks penegakan hukum, ini berarti memilih jalan yang berbeda dari jalan kebenaran yang telah Allah tunjukkan melalui Al-Qur'an.
Secara keseluruhan, QS. Al-Ma'idah 5:48 adalah landasan teologis dan yuridis yang menjelaskan otoritas Al-Qur'an sebagai hukum final, menegaskan pentingnya kepemimpinan yang adil berdasarkan wahyu, serta memperingatkan bahaya mengikuti hawa nafsu atau pandangan lain yang menyimpang dari petunjuk ilahi. Ayat ini menuntut konsistensi total antara keyakinan (iman) dan praktik (hukum dan keputusan) dalam kehidupan seorang Muslim.