Kajian Mendalam QS. Al-Maidah Ayat 5 dan 8

QS. Al-Maidah Ayat 5

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Al-yauma uhilla lakumuth-thayyibât, watha’aamul-ladziina uutul kitaaba hillul lakum watha’aamukum hillul lahum, wal muhshanaatu minal mu’miniina wal muhshanaatu minal ladziina uutul kitaaba min qablikum idzaa aataytumuhunna ujuurahunna muhshiniina ghaira musaafihiina walaa muttakhidzi akhdaan, waman yakfur bil iimaani faqad habita ‘amaluhu wahuwa fil aakhirati minal khaasiriin.
Artinya: Pada hari ini, dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dari (kalangan) orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, apabila kamu telah memberikan mas kawin mereka dengan maksud mencari isteri yang suci (dengan jalan nikah), bukan untuk berzina dan bukan pula menjadikan mereka gundik. Barangsiapa yang kafir setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.

Konteks dan Penjelasan Ayat 5

Ayat kelima dari Surah Al-Maidah ini merupakan penegasan penting mengenai hukum makanan dan pernikahan dalam Islam. Ayat ini diawali dengan kabar gembira bahwa segala sesuatu yang baik (thayyibat) telah dihalalkan bagi umat Nabi Muhammad SAW, menandakan kemudahan dalam syariat. Poin krusial lainnya adalah diperbolehkannya mengonsumsi makanan yang disembelih oleh Ahlul Kitab (Yahudi dan Nasrani) serta diperbolehkannya menikahi wanita-wanita muhshinat (yang menjaga kesucian) dari kalangan mereka, asalkan dilakukan sesuai syariat (yaitu dengan mahar dan niat pernikahan yang benar, bukan zina atau hubungan terlarang).

Penekanan diberikan pada integritas niat dan praktik. Pernikahan harus dilakukan dengan tujuan menjaga kehormatan (muhshiniin), bukan untuk pelacuran (musaafihin) atau menjalin hubungan gelap (muttakhidzi akhdaan). Ayat ditutup dengan peringatan keras bahwa menolak keimanan setelah memeluknya akan menghapus seluruh amal perbuatan dan menyebabkan kerugian di akhirat. Ayat ini menunjukkan keseimbangan antara toleransi (dalam makanan) dan batasan tegas (dalam muamalah dan pernikahan).

QS. Al-Maidah Ayat 8

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Yaa ayyuhalladziina aamanuu kuunuu qawwaamiina lillaahi syuhadaa’a bil qisth, wa laa yajrimannakum syana’aanu qawmin ‘alaa allaa ta’diluu, i’diluu huwa aqrabu lit-taqwaa, wattaqullaha, innallaa ha khabiirum bimaa ta’maluun.
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah (ketika menjadi) saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Esensi Keadilan dalam Ayat 8

Ayat kedelapan dari Surah Al-Maidah ini adalah salah satu pilar utama dalam etika sosial dan hukum Islam, berpusat pada imperatif universal tentang keadilan (qisth). Ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang beriman, memerintahkan mereka untuk menjadi penegak keadilan yang teguh semata-mata karena Allah SWT, bahkan ketika bertindak sebagai saksi. Keadilan harus didasarkan pada kebenaran, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau sentimen emosional.

Pesan yang sangat kuat dalam ayat ini adalah larangan agar kebencian atau permusuhan terhadap suatu kelompok (syana’aanu qawmin) tidak menghalangi seseorang untuk bersikap adil. Ini adalah standar moral tertinggi, di mana emosi negatif terhadap kelompok tertentu tidak boleh memengaruhi objektivitas hukum atau perilaku sehari-hari. Islam menuntut umatnya untuk berlaku adil tanpa memandang siapa pihak yang terlibat; apakah mereka teman, kerabat, atau bahkan musuh.

Ayat ini menutup dengan penegasan bahwa berlaku adil adalah jalan yang paling mendekati takwa (ketakutan kepada Allah). Keadilan adalah manifestasi nyata dari ketakwaan. Dan sebagai penutup, Allah mengingatkan bahwa Dia Maha Mengetahui segala perbuatan yang dilakukan hamba-Nya, menjadikan pertanggungjawaban atas perilaku adil atau zalim tidak dapat dihindari.

Kedua ayat ini, Al-Maidah 5 dan 8, memberikan landasan kuat mengenai prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat dalam Islam: keseimbangan antara kemudahan syariat dan ketegasan moral, serta kewajiban mutlak untuk selalu menegakkan keadilan di atas segalanya.

🏠 Homepage