Al-Qur'an adalah sumber hukum dan petunjuk hidup bagi umat Islam. Di antara banyak ayat yang mengandung prinsip fundamental, Surat Al-Maidah, khususnya ayat 5 dan 8, menyoroti pilar utama dalam berinteraksi sosial dan moral: keadilan.
Ayat-ayat ini memberikan landasan kuat mengenai bagaimana seorang Muslim harus bersikap, baik dalam konteks hubungan antaragama maupun dalam penerapan keadilan secara umum.
Ayat kelima ini mengajarkan tentang toleransi dan interaksi sosial yang dibatasi oleh rambu-rambu syariat. Ayat ini membolehkan umat Islam untuk mengonsumsi makanan dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan menikahi wanita suci dari kalangan mereka, asalkan dilakukan sesuai koridor pernikahan yang sah (dengan mahar dan niat menjaga kesucian).
Inti dari ayat ini adalah kematangan iman. Allah SWT menegaskan bahwa kemudahan ini diberikan kepada mereka yang beriman. Jika seseorang mengingkari keimanan, maka seluruh amalnya terhapus. Ini menunjukkan bahwa fondasi kehalalan interaksi sosial adalah keteguhan hati pada akidah Islam. Ayat ini mendorong umat Islam untuk hidup harmonis dalam batasan syariat, mengakui adanya perbedaan sambil menjaga prinsip-prinsip moral yang tinggi.
Jika ayat 5 berbicara tentang interaksi dan toleransi, ayat 8 adalah seruan universal untuk keadilan yang tanpa kompromi, bahkan ketika harus berhadapan dengan kebencian atau permusuhan.
Ayat kedelapan ini sering disebut sebagai landasan utama etika sosial dan hukum Islam. Perintah "Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah" adalah sebuah mandat ilahi. Keadilan di sini harus ditegakkan murni karena perintah Allah, bukan karena keuntungan pribadi atau tekanan sosial.
Poin krusial dari ayat ini adalah larangan keras untuk membiarkan kebencian atau permusuhan terhadap suatu kelompok (kaum) menghalangi kita untuk berlaku adil. Bahkan jika kita sangat membenci sebuah kaum, kewajiban untuk berlaku adil tetap harus ditegakkan. Keadilan yang didasarkan pada prasangka atau emosi adalah bentuk ketidakadilan.
Allah SWT menghubungkan keadilan dengan takwa. "Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa." Ini menegaskan bahwa menegakkan keadilan adalah manifestasi tertinggi dari kesalehan seorang hamba. Ketika seseorang memilih adil meskipun itu sulit atau bertentangan dengan perasaan pribadinya, ia sedang menapak jalan menuju ketakwaan yang sejati. Pada akhirnya, Allah Maha Mengetahui segala niat dan perbuatan yang dilakukan hamba-Nya.
Kedua ayat ini, Al-Maidah 5 dan 8, memberikan cetak biru bagi Muslim modern. Ayat 5 menunjukkan bahwa Islam menghargai keterbukaan sosial dan interaksi antarumat beragama, selama batas moralitas dijaga ketat. Sementara itu, ayat 8 memastikan bahwa dalam setiap interaksi, baik dengan kawan maupun lawan, prinsip keadilan harus menjadi standar tertinggi.
Dalam konteks Indonesia yang majemuk, pelajaran dari Al-Maidah 8 sangat relevan. Menghadapi perbedaan pandangan politik, suku, atau agama, seorang Muslim dituntut untuk senantiasa menimbang perkara dengan neraca keadilan yang diajarkan dalam Al-Qur'an, mengesampingkan rasa suka atau tidak suka pribadi demi tegaknya kebenaran yang objektif.