Memahami QS. Al-Maidah Ayat 48

Ilustrasi Keseimbangan dan Kitab Suci Gambar abstrak menunjukkan timbangan yang seimbang diapit oleh cahaya yang melambangkan wahyu dan kebenaran. الحق الهدى

Teks dan Terjemahan QS. Al-Maidah Ayat 48

وَأَنزِلْ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ مُصَدِّقٗا لِّمَا بَيۡنَ يَدَيۡهِ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمُهَيۡمِنًا عَلَيۡهِ‌ فَٱحۡكُم بَيۡنَهُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَهُمۡ وَحَذَرۡهُمۡ أَن يَفۡتِنُوكَ عَن بَعۡضِ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ إِلَيۡكَ‌ فَإِن تَوَلَّوْاْ فَٱعۡلَمۡ أَنَّمَا يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُصِيبَهُم بِبَعۡضِ ذُنُوبِهِمۡ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلنَّاسِ لَفَٰسِقُونَ

"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya, dan menjadi pengawas terhadap kitab-kitab itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syari'at, jalan, dan hukum. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia akan memberitakan kepadamu apa yang selalu kamu perselisihkan." (Catatan: Terjemahan ini adalah ringkasan dari makna inti, ayat 48 memang memiliki kelanjutan yang sering dipisah pada nomor ayat yang berbeda dalam beberapa tafsir, namun bagian yang umum dibahas dalam konteks ini adalah perintah berhukum dengan wahyu).

Kedudukan Al-Qur'an Sebagai Hakim dan Pengawas

Surat Al-Maidah ayat 48 adalah salah satu landasan fundamental dalam ajaran Islam mengenai otoritas hukum ilahi. Ayat ini secara eksplisit menegaskan tiga peran utama Al-Qur'an (Al-Kitab) yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Pertama, ia datang membawa al-haqq (kebenaran yang hakiki). Ini menunjukkan bahwa substansi ajaran Al-Qur'an adalah realitas yang tidak dapat digoyahkan oleh persepsi manusiawi atau kepentingan duniawi.

Kedua, Al-Qur'an berperan sebagai musaddiqan (membenarkan) terhadap kitab-kitab sebelumnya, seperti Taurat dan Injil. Pembenaran ini tidak berarti persis sama dalam segala hal, tetapi menegaskan bahwa prinsip dasar tauhid dan keadilan yang dibawa oleh para nabi terdahulu telah ditegaskan kembali dan disempurnakan dalam Al-Qur'an.

Peran ketiga yang sangat krusial adalah statusnya sebagai muhaiminan 'alaihi (pengawas atau penjaga). Sebagai pengawas, Al-Qur'an berfungsi sebagai penentu validitas ajaran-ajaran yang ada dalam kitab-kitab sebelumnya, meluruskan penyimpangan, penambahan, atau pengurangan yang mungkin terjadi seiring perjalanan waktu dan perubahan interpretasi manusia.

Perintah untuk Berhukum Sesuai Wahyu

Konsekuensi logis dari pengawasan ini adalah perintah langsung kepada Rasulullah SAW, dan secara implisit kepada umatnya, untuk menerapkan hukum Allah. Frasa "Fahkum bainahum bimaa anzalallah" (Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah) menegaskan bahwa sumber hukum tertinggi dalam menyelesaikan perselisihan, baik dalam ranah privat maupun publik, haruslah bersumber dari wahyu ilahi.

Ayat ini secara tegas melarang umat untuk mengikuti ahwa'ahum (keinginan atau hawa nafsu) mereka, yang merupakan lawan mutlak dari kebenaran wahyu. Hawa nafsu sering kali didorong oleh kesenangan sesaat, prasangka, atau tekanan sosial, yang semuanya bertentangan dengan tuntunan yang bersifat universal dan abadi dari Allah SWT. Mengabaikan hukum Allah demi mengikuti keinginan manusia adalah bentuk penyimpangan yang disebut dalam ayat ini sebagai fitnah atau ujian yang harus dihindari.

Konsekuensi Penolakan dan Sifat Ujian

Ayat ini juga memberikan peringatan keras bagi mereka yang berpaling. Jika suatu kaum berpaling dari hukum yang diturunkan, maka Allah telah mengisyaratkan bahwa mereka akan menerima konsekuensi dari sebagian dosa-dosa mereka di dunia. Ini adalah bentuk peringatan bahwa ketidaktaatan terhadap kebenaran akan berujung pada kerugian yang nyata.

Pada bagian penutup (yang kadang terpisah di ayat 49, namun inti maknanya terkait), disebutkan bahwa seandainya Allah kehendaki, Dia bisa saja menjadikan seluruh umat manusia satu golongan saja yang taat. Namun, keragaman dalam syariat dan hukum yang diizinkan dalam batasan prinsip dasar adalah bentuk ujian. Allah menguji manusia dalam hal bagaimana mereka merespons anugerah yang diberikan. Oleh karena itu, perintah untuk berlomba-lomba dalam kebaikan (fastabiqul khairat) menjadi relevan; manusia diuji seberapa jauh mereka mampu menempatkan kebenaran ilahi di atas kepentingan pribadi mereka. QS. Al-Maidah ayat 48 adalah panggilan untuk teguh pada kebenaran yang dibawa Al-Qur'an sebagai satu-satunya standar keadilan dan petunjuk hidup.

🏠 Homepage