Ilustrasi Konsep Keadilan dalam Wahyu
QS Al-Maidah ayat 48 merupakan salah satu ayat penting dalam Al-Qur'an yang membahas mengenai fungsi Kitab Suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu Al-Qur'an. Ayat ini secara spesifik berbicara tentang bagaimana Al-Qur'an berfungsi sebagai pembenar (muhaimin) terhadap kitab-kitab sebelumnya, sambil menegaskan pentingnya berhukum berdasarkan apa yang telah diwahyukan Allah.
Ayat ini diturunkan dalam konteks di mana komunitas Muslim di Madinah telah berinteraksi dengan berbagai kelompok agama lain, termasuk Yahudi dan Kristen, yang memiliki kitab suci mereka sendiri. Ayat ini memberikan landasan teologis yang jelas bagi umat Islam mengenai otoritas hukum dan bimbingan yang terkandung dalam Al-Qur'an. Fungsi 'membenarkan' di sini bukan berarti sekadar mengulang, tetapi memverifikasi kebenaran asli yang mungkin telah mengalami distorsi atau penyimpangan seiring waktu.
Ayat ini dimulai dengan penegasan bahwa Allah menurunkan Al-Kitab (Al-Qur'an) kepada Nabi Muhammad dengan membawa kebenaran. Tujuan utama penurunan kitab suci ini adalah untuk menjadi standar penentu keadilan di antara manusia dalam urusan yang mereka perselisihkan.
"Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (sebelumnya), dan menjadi hakim (pengawas) atasnya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." (QS. Al-Maidah: 48)
Fokus utama ayat ini terletak pada tiga peran sentral Al-Qur'an: Membenarkan (Shiddiq), Mengawasi/Menjadi Hakim (Muhaymin), dan sebagai Pedoman Hukum (Hukm).
Kata "membenarkan" (Mushaddiq) menunjukkan bahwa Al-Qur'an tidak datang untuk meniadakan semua ajaran sebelumnya, melainkan untuk menguatkan dasar-dasar tauhid dan kebenaran universal yang dibawa oleh para nabi terdahulu. Namun, ia juga berfungsi mengoreksi penyimpangan, penambahan, atau pengurangan yang mungkin terjadi pada teks atau pemahaman kitab-kitab terdahulu (seperti Taurat dan Injil) setelah mengalami proses penerjemahan, penafsiran, atau bahkan perubahan tekstual.
Peran sebagai "hakim" atau "pengawas" (Muhaymin) adalah peran tertinggi. Ini berarti Al-Qur'an adalah standar otoritatif tertinggi. Ketika terjadi perselisihan mengenai ajaran, hukum, atau bahkan kebenaran historis yang ada dalam kitab-kitab terdahulu, umat Islam wajib menjadikan Al-Qur'an sebagai penentu akhir. Ini menegaskan independensi ajaran Islam dan kesempurnaan ajarannya sebagai penutup wahyu ilahi.
Puncak dari ayat ini adalah perintah langsung kepada Nabi Muhammad SAW, dan secara implisit kepada umatnya, untuk "memutuskan perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." Ini adalah instruksi tegas untuk menerapkan hukum Allah dalam segala aspek kehidupanābaik dalam masalah privat, sosial, maupun politik.
Larangan yang mengikuti "keinginan mereka" (yaitu keinginan orang-orang yang berselisih atau masyarakat umum) adalah peringatan keras terhadap relativisme hukum dan pengabaian syariat demi kompromi sosial atau mengikuti hawa nafsu.
Walaupun ayat ini awalnya ditujukan kepada Nabi dalam konteks perselisihan pada masanya, implikasi hukum dan moralnya bersifat universal dan abadi. QS Al-Maidah ayat 48 menegaskan bahwa sumber hukum tertinggi bagi umat Islam adalah Al-Qur'an. Penerapan keadilan harus didasarkan pada wahyu ilahi, bukan pada opini mayoritas, adat istiadat yang bertentangan, atau hukum buatan manusia yang mengabaikan prinsip kebenaran mutlak.
Dalam konteks modern, ayat ini menjadi landasan utama bagi konsep kedaulatan hukum Islam. Ini mendorong umat Islam untuk selalu merujuk kembali kepada Al-Qur'an ketika dihadapkan pada tantangan etika, sosial, ekonomi, atau politik kontemporer. Kebenaran yang dibawa Al-Qur'an adalah kebenaran yang kekal, menjadikannya pelindung dari kesesatan yang ditimbulkan oleh perubahan zaman dan hawa nafsu manusia. Dengan demikian, ayat ini adalah panggilan untuk integritas dalam beragama dan ketegasan dalam menerapkan keadilan yang bersumber dari Yang Maha Adil.