QS Al-Maidah Ayat 48: Peran Al-Qur'an sebagai Hakim Kebenaran

الحق Keadilan Wahyu Hukum Ilustrasi Kitab Suci dan Timbangan Keadilan

Surat Al-Maidah, surat kelima dalam Al-Qur'an, menyimpan banyak sekali ayat penting yang mengatur berbagai aspek kehidupan seorang Muslim. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam konteks hukum dan kebenaran adalah ayat ke-48. Ayat ini menekankan peran sentral Al-Qur'an sebagai wahyu terakhir yang diturunkan untuk menjadi hakim (pemisah antara yang hak dan yang batil) bagi umat manusia, khususnya bagi mereka yang beriman kepada Rasulullah Muhammad SAW.

Teks dan Terjemahan QS Al-Maidah Ayat 48

وَأَنزِلْ إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتَابِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَجَعَلَكُم أُمَّةً وَاحِدَةً وَلَٰكِن لِّيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ
"Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang turun sebelumnya, dan menjadi saksi atas (kebenaran) kitab-kitab tersebut; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat dan jalan (agama) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kalian semua akan kembali, lalu Dia akan memberitakan kepadamu tentang apa yang dahulu kamu perselisihkan."

Fungsi Kritis Al-Qur'an: Muhaimin (Pengawas)

Ayat 48 ini memuat empat peran utama Al-Qur'an yang sangat mendalam. Pertama, ia datang membawa Al-Haqq (Kebenaran). Ini menegaskan bahwa ajaran di dalamnya bersifat mutlak dan sesuai dengan realitas ilahiah. Kedua, Al-Qur'an berfungsi Musaddiqan (membenarkan) kitab-kitab suci sebelumnya seperti Taurat dan Injil, dalam hal pokok-pokok kebenaran yang dibawa oleh para nabi terdahulu.

Fungsi yang paling signifikan dalam konteks penerapan hukum adalah peran Al-Qur'an sebagai Muhayminan (pengawas, penjaga, atau saksi). Kata Muhaymin ini berarti Al-Qur'an mengawasi dan memverifikasi ajaran-ajaran sebelumnya. Jika ada perbedaan atau distorsi yang terjadi pada kitab-kitab terdahulu akibat penyimpangan manusia, maka Al-Qur'an hadir untuk mengoreksi dan menegaskan kembali ajaran yang murni.

Kewajiban Hukum dan Penolakan Terhadap Hawa Nafsu

Berdasarkan status Al-Qur'an sebagai kitab yang membenarkan dan mengawasi, Allah memerintahkan Rasulullah SAW, dan secara implisit kepada umatnya: "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." Ini adalah mandat yang jelas bahwa hukum tertinggi dan final dalam segala perselisihan dan urusan kehidupan adalah yang bersumber dari wahyu Ilahi.

Perintah ini diikuti dengan larangan tegas: "Dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka, dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." Ini menunjukkan bahaya besar mengikuti hawa nafsu atau standar sekuler yang bertentangan dengan syariat, bahkan jika mayoritas atau pihak yang bersengketa menginginkannya. Dalam pandangan Islam, kebenaran (Al-Haqq) tidak ditentukan oleh popularitas atau kesepakatan mayoritas, melainkan oleh ketetapan Ilahi.

Pluralitas Syariat dan Ujian Kehidupan

Ayat ini juga menjelaskan kebijaksanaan Ilahi di balik perbedaan umat. Allah berfirman, "Untuk setiap umat di antara kamu, Kami tetapkan syariat dan jalan (agama) yang berbeda." Ini mengakui keragaman metodologi dan penerapan hukum (syariat) yang sesuai dengan kondisi dan waktu umat terdahulu. Namun, meskipun syariatnya berbeda, prinsip dasar ketauhidan dan keimanan tetap sama.

Kemudian, ayat ini menjelaskan tujuan dari perbedaan tersebut: "Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu." Keberagaman ini adalah ujian. Bagaimana umat Islam—setelah menerima Al-Qur'an sebagai pembeda kebenaran—menghadapi ujian tersebut? Jawabannya adalah dengan berlomba-lomba dalam kebajikan.

Pada akhirnya, Al-Maidah ayat 48 mengingatkan bahwa semua kembali kepada Allah untuk menyelesaikan semua perselisihan. Baik itu perbedaan dalam penafsiran, perbedaan antarumat terdahulu, atau konflik duniawi, hakim terakhir adalah keputusan Allah SWT di akhirat. Oleh karena itu, kewajiban seorang Muslim adalah hidup berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan dalam Kitabullah, agar ketika kembali kepada-Nya, mereka tidak mendapati perselisihan yang sia-sia. Ayat ini menegaskan urgensi kepatuhan pada hukum Allah sebagai fondasi kedamaian dan keadilan sejati.

🏠 Homepage