Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (kontrak) itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu, (tetapi) janganlah kamu menghalalkan binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki. (QS. Al-Maidah: 1)
Surat Al-Maidah, yang berarti "Hidangan", adalah surat Madaniyah yang mengandung banyak sekali aturan-aturan penting dalam syariat Islam. Ayat pertama dari surat ini, QS Al-Maidah ayat 1, sering disebut sebagai fondasi etika dan moralitas dalam muamalah (interaksi sosial) seorang Muslim. Kalimat pembukaannya sangat tegas dan langsung: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah segala janji (kontrak) itu." Perintah ini, dalam bahasa Arab disebut 'Auful bil 'Uqud', memiliki cakupan yang sangat luas. Kata 'Uqud' (jamak dari 'Aqd') secara harfiah berarti ikatan, tali, atau kontrak.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa 'Aqd' di sini mencakup tiga kategori utama. Pertama, janji kepada Allah SWT, seperti janji iman, janji ketaatan, dan memenuhi kewajiban ibadah (shalat, puasa, zakat, haji). Kedua, janji antar sesama manusia, yang meliputi semua jenis kontrak, perjanjian dagang, pernikahan, hutang-piutang, dan sumpah. Kepatuhan terhadap janji ini adalah cerminan sejati dari keimanan seseorang. Keimanan sejati tidak hanya diukur dari ritual ibadah vertikal kepada Tuhan, tetapi juga dari kualitas hubungan horizontal dengan sesama makhluk-Nya.
Setelah penegasan fundamental tentang menepati janji, ayat ini kemudian beralih memberikan kelonggaran sekaligus batasan terkait hal-hal yang halal dan haram, khususnya mengenai makanan. Ayat tersebut menyatakan, "Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu." Kebolehan memakan binatang ternak (unta, sapi, kambing, domba) adalah rahmat dan kemudahan yang diberikan Allah kepada umat Nabi Muhammad SAW. Namun, ada pengecualian yang harus dipatuhi, yaitu binatang yang diharamkan secara spesifik dalam ayat-ayat selanjutnya (seperti bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah).
Pengecualian kedua yang sangat penting terkait dengan hukum berburu disebutkan: "...tetapi janganlah kamu menghalalkan binatang buruan ketika kamu sedang ihram." Hal ini merupakan ketentuan spesifik bagi mereka yang sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah dalam kondisi ihram. Selama ihram, seorang Muslim dilarang keras untuk berburu hewan darat. Larangan ini menekankan bahwa saat seseorang berada dalam keadaan suci dan fokus beribadah (ihram), ia harus meninggalkan aktivitas duniawi yang bersifat eksploitatif, termasuk berburu. Ini menunjukkan betapa ketatnya aturan etika dan ritual dalam Islam, di mana waktu dan tempat tertentu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Ayat diakhiri dengan penegasan otoritas Ilahi: "Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang Dia kehendaki." Frasa ini berfungsi sebagai penutup sekaligus penguat alasan mengapa semua aturan di atas harus ditaati. Allah menetapkan halal dan haram, memberikan kemudahan, dan menetapkan larangan bukan berdasarkan keinginan sesaat, melainkan berdasarkan hikmah dan keadilan yang sempurna (Al-Hakim). Sebagai hamba yang beriman, tugas kita adalah berserah diri dan melaksanakan ketetapan tersebut. Memenuhi janji adalah bukti ketaatan, dan mematuhi batasan halal-haram adalah bentuk penyerahan diri total kepada kehendak-Nya. Kepatuhan ini menuntut seorang Muslim untuk selalu waspada dan konsisten dalam setiap aspek kehidupan.