Menguak Makna QS Al-Maidah Ayat 43: Menjaga Hukum Allah dan Adil

Ilustrasi Keseimbangan dan Kitab Suci Gamba abstrak yang menunjukkan timbangan keadilan yang seimbang di samping sebuah kitab yang terbuka. Keadilan dan Wahyu

Al-Qur'an adalah pedoman hidup bagi umat Islam, berisi ajaran, hukum, dan hikmah yang diturunkan untuk mengatur kehidupan di dunia agar sesuai dengan kehendak Ilahi. Salah satu ayat penting yang menyoroti pentingnya penegakan hukum dan otoritas kenabian adalah Surah Al-Maidah ayat ke-43. Ayat ini sering menjadi rujukan dalam pembahasan mengenai perbandingan hukum dan otoritas di antara umat-umat terdahulu dengan ajaran yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ ۚ وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ

(43) Dan bagaimana mereka meminta keputusan kepadamu, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah, kemudian mereka berpaling setelah itu? Mereka (yang berbuat demikian) bukanlah orang-orang yang beriman.

Konteks Historis dan Sebab Turun Ayat

Ayat ini turun dalam konteks perdebatan dan perselisihan yang terjadi di kalangan masyarakat Madinah, khususnya melibatkan komunitas Yahudi yang saat itu masih ada di sana. Meskipun mereka memiliki kitab suci Taurat yang di dalamnya tercantum hukum Allah, mereka seringkali menolak hukum tersebut atau mencari penafsiran yang menguntungkan kepentingan mereka sendiri. Dalam beberapa riwayat, terdapat kasus perselisihan (misalnya, kasus zina di kalangan mereka) di mana mereka datang kepada Nabi Muhammad SAW untuk meminta keputusan, namun mereka cenderung memilih keputusan Nabi hanya jika sesuai dengan hawa nafsu mereka, dan menolak jika bertentangan.

Allah SWT menegur praktik ini dengan keras melalui ayat 43 Al-Maidah. Teguran ini menyoroti kontradiksi mendasar: bagaimana mungkin seseorang mengklaim mengikuti kitab suci, namun ketika dihadapkan pada keputusan berdasarkan kitab itu sendiri (yang diwakili oleh Nabi), mereka justru berpaling?

Pelajaran Utama dari QS Al-Maidah Ayat 43

Ayat ini tidak hanya relevan pada masa turunnya, tetapi memiliki implikasi universal dan abadi bagi setiap mukmin. Berikut adalah beberapa pelajaran kunci yang dapat kita ambil:

Perbedaan dengan Hukum yang Dibawa Nabi Muhammad SAW

Dalam konteks Madinah, orang-orang yang datang kepada Nabi seringkali ingin melihat apakah keputusan Nabi akan berbeda dengan hukum Taurat (yang pada saat itu sudah banyak mengalami distorsi atau penafsiran sepihak oleh para pemuka agama mereka). Namun, Allah menegaskan bahwa hukum yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW (Al-Qur'an) adalah penyempurna dan penjaga bagi kitab-kitab sebelumnya. Hukum yang dibawa oleh Nabi adalah hukum Allah yang final dan berlaku universal.

Oleh karena itu, ketika mereka meminta putusan kepada Nabi, mereka sebenarnya sedang diuji: apakah mereka benar-benar mencari kebenaran hukum Allah, atau hanya mencari pembenaran atas kepentingan pribadi mereka. Penolakan mereka menunjukkan bahwa standar mereka bukan lagi kebenaran ilahi, melainkan kehendak subjektif mereka. Ini adalah bentuk penolakan terhadap iman itu sendiri.

Implikasi Kontemporer

Di era modern, ayat ini mengingatkan umat Islam untuk selalu kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah dalam menyelesaikan berbagai masalah, baik skala personal maupun sosial. Fenomena mencari pembenaran hukum di luar syariat padahal telah tersedia pedoman yang jelas merupakan pengulangan dari kesalahan yang ditegur dalam ayat ini. Keimanan yang kokoh tercermin dari kesediaan untuk tunduk sepenuhnya pada kebenaran yang telah ditetapkan, terlepas dari apakah hal itu populer, mudah, atau sesuai dengan pandangan mayoritas saat ini. Menegakkan hukum Allah berarti menegakkan keadilan sejati, yang merupakan fondasi keberlangsungan umat yang diridai oleh-Nya.

🏠 Homepage