"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya (bagi Bani Israil), dengan kitab itu (dulu) para nabi yang menyerahkan diri kepada Allah memberikan hukum bagi orang-orang Yahudi, demikian pula para rahib dan pendeta, karena mereka diminta memelihara kitab Allah, dan mereka menjadi saksi atasnya. Maka janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku, dan janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah. Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."
Ayat ke-44 dari Surah Al-Maidah ini merupakan salah satu ayat kunci yang membahas mengenai otoritas hukum dan tanggung jawab para pemimpin agama serta umat terdahulu dalam menerapkan syariat yang diturunkan Allah SWT. Ayat ini secara eksplisit menyebutkan bahwa Allah menurunkan kitab Taurat sebagai pedoman yang mengandung petunjuk (hudan) dan cahaya (nur) bagi Bani Israil.
Penting untuk dicatat bahwa ayat ini tidak hanya berbicara tentang Taurat, tetapi juga memberikan prinsip universal mengenai kepemimpinan dan penerapan hukum ilahi. Ayat tersebut menegaskan bahwa para nabi, serta para pemimpin agama (rahbaniyyun dan ahbar—sebutan bagi pendeta dan ulama pada masa itu) diperintahkan untuk memerintah berdasarkan kitab yang telah diwahyukan kepada mereka, karena mereka bertanggung jawab menjaganya dan menjadi saksi kebenarannya.
Bagian selanjutnya dari ayat ini mengandung peringatan yang sangat tegas dan relevan hingga saat ini: "Maka janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku." Ini adalah seruan moral yang mendesak para penegak hukum dan pemimpin agama agar berani menegakkan kebenaran tanpa gentar terhadap ancaman atau tekanan dari penguasa atau masyarakat yang mungkin tidak menyukai hukum Allah. Rasa takut kepada manusia seringkali menjadi penghalang utama dalam menegakkan keadilan.
Selain itu, terdapat larangan keras untuk "menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang murah." Ini merujuk pada praktik menerima suap, mengubah hukum demi keuntungan duniawi, atau menyembunyikan kebenaran demi popularitas atau materi. Harga yang murah di sini melambangkan segala bentuk kepentingan duniawi yang ditukarkan dengan nilai abadi dari wahyu ilahi.
Ayat ini ditutup dengan konsekuensi yang tegas: "Barangsiapa yang tidak memutuskan (perkara) dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir."
Para ulama tafsir berbeda pandangan mengenai batasan kata "kafir" di sini. Sebagian ulama menafsirkannya sebagai kekafiran yang mengeluarkan dari Islam (kekafiran besar) jika seseorang mengingkari kewajiban untuk berhukum dengan syariat secara total. Namun, mayoritas ulama menyatakan bahwa hal ini bisa merujuk pada kekafiran yang lebih ringan (kekufuran nikmat atau kekafiran amaliah) jika seseorang mengakui kebenaran hukum Allah namun memilih untuk tidak menerapkannya karena dorongan hawa nafsu atau kepentingan sesaat, tanpa mengingkari kebenarannya. Meskipun demikian, ancaman ini menunjukkan betapa seriusnya Allah memandang masalah penerapan hukum-Nya.
QS. Al-Maidah ayat 44 tetap menjadi landasan utama dalam diskursus mengenai kedaulatan hukum Islam. Ayat ini menekankan bahwa hukum yang diturunkan Allah adalah standar tertinggi. Bagi umat Islam, terutama yang memegang amanah kepemimpinan, ayat ini menjadi pengingat bahwa integritas moral—keberanian untuk menegakkan kebenaran (takut hanya kepada Allah) dan menolak korupsi (tidak menukar ayat-Nya)—adalah prasyarat mutlak dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan publik dan pribadi. Penerapan hukum ilahi adalah bagian integral dari keimanan itu sendiri, bukan sekadar pilihan opsional.