Dan Kami telah menurunkan kepadamu (Muhammad) Kitab (Al-Qur'an) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab sebelumnya, dan menjadi pengawas atas isinya. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami telah menetapkan syariat dan jalan (agama) yang berbeda. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Dia memberitakan kepadamu tentang apa yang dahulu kamu perselisihkan.
Surat Al-Maidah, ayat ke-48, adalah salah satu ayat kunci dalam Al-Qur'an yang menjelaskan posisi sentral Al-Qur'an di antara wahyu-wahyu sebelumnya dan prinsip dasar dalam berinteraksi dengan umat-umat lain. Ayat ini diturunkan untuk memberikan panduan tegas kepada Nabi Muhammad SAW mengenai cara memimpin dan memutuskan perkara di tengah keragaman syariat dan perbedaan pandangan.
Ayat ini menegaskan bahwa Al-Qur'an hadir sebagai kitab yang musaddiq (membenarkan) kebenaran yang dibawa oleh Taurat dan Injil sebelumnya, namun juga sebagai muhaimin (pengawas atau penjaga). Status sebagai pengawas ini berarti Al-Qur'an memverifikasi, meluruskan, dan menetapkan batasan akhir terhadap ajaran-ajaran yang mungkin telah diselewengkan atau disalahpahami dari kitab-kitab terdahulu. Hal ini memberikan otoritas tunggal kepada Nabi untuk memutuskan hukum berdasarkan wahyu terbaru dari Allah SWT.
Sebuah perintah keras disampaikan: "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka dengan berpaling dari kebenaran yang telah datang kepadamu." Ini adalah landasan utama dalam hukum Islam. Keputusan harus selalu berlandaskan pada wahyu ilahi, bukan berdasarkan preferensi pribadi, tekanan sosial, atau godaan hawa nafsu kelompok yang berbeda. Prinsip ini sangat relevan dalam konteks diplomasi dan penegakan keadilan.
Bagian kedua ayat ini membahas pluralitas agama. Allah menyatakan, "Untuk setiap umat di antara kamu, Kami telah menetapkan syariat dan jalan (agama) yang berbeda." Ini mengakui bahwa setiap umat di masa lalu menerima tuntunan yang spesifik sesuai konteks zaman mereka. Namun, keragaman syariat ini tidak berarti kebebasan mutlak. Justru, adanya perbedaan ini dijadikan ujian: "Sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu." Ujian ini adalah bagaimana manusia menyikapi karunia berupa wahyu dan petunjuk.
Kesimpulan dari ujian tersebut adalah perlombaan menuju kebaikan (fastabiqul khairat). Karena pada akhirnya, semua akan kembali kepada Allah untuk dipertanggungjawabkan atas apa yang mereka perdebatkan. Ayat ini menutup dengan penekanan pada akuntabilitas akhir, mendorong umat Islam untuk fokus pada amal kebajikan daripada perselisihan yang tidak produktif mengenai detail-detail syariat yang mungkin telah diganti atau disempurnakan oleh Al-Qur'an.
Oleh karena itu, QS. Al-Maidah ayat 48 berfungsi sebagai manifesto teologis yang mendefinisikan peran Al-Qur'an, menegaskan pentingnya hukum ilahi di atas hukum buatan manusia, serta memberikan landasan toleransi yang berorientasi pada tujuan akhir, yaitu berpacu dalam meraih ridha Allah melalui perbuatan baik.