Surah Al-Isra, atau dikenal juga sebagai Bani Israil, adalah surah ke-17 dalam Al-Qur'an yang sarat dengan peringatan, janji, dan pedoman hidup. Salah satu ayat yang sangat fundamental dalam etika sosial dan penghormatan terhadap kehidupan adalah ayat ke-33. Ayat ini menjadi landasan kuat bagi umat Islam dalam memandang nilai setiap nyawa manusia.
Teks Arab, Transliterasi, dan Terjemahan
Penegasan Kehormatan Jiwa Manusia
Inti utama dari Surah Al-Isra ayat 33 adalah larangan mutlak terhadap pembunuhan yang tidak berhak. Frasa kunci di sini adalah "jiwa yang diharamkan Allah (untuk dibunuh)". Dalam konteks syariat Islam, jiwa manusia memiliki kesucian yang tinggi. Pembunuhan yang dilarang mencakup pembunuhan yang disengaja tanpa alasan hukum yang sah, pembunuhan karena motif dendam pribadi tanpa proses pengadilan yang adil, serta pembunuhan yang dilakukan atas dasar prasangka atau kezaliman.
Ayat ini menegaskan universalitas larangan tersebut. Kehidupan adalah hak prerogatif Allah, dan manusia tidak memiliki otoritas untuk mengambilnya kecuali dalam batasan yang telah ditetapkan, yaitu "illa bil-haqq" (kecuali dengan kebenaran/hukum yang sah). Batasan ini merujuk pada pelaksanaan hukuman mati yang ditetapkan oleh negara atau otoritas yang berwenang, seperti dalam kasus qisas (balas setimpal) atau hukuman pidana berat lainnya yang telah melalui proses peradilan yang ketat.
Perlindungan Bagi Korban dan Batasan Bagi Ahli Waris
Ayat ini tidak hanya berhenti pada larangan bagi pelaku pembunuhan, tetapi juga memberikan panduan komprehensif bagi sistem hukum dan keluarga korban. Ketika seseorang terbunuh secara zalim, ayat tersebut menyatakan: "maka sungguh Kami telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya (untuk menuntut pembalasan)."
Kekuasaan (sultan) yang dimaksud di sini adalah hak untuk menuntut keadilan, baik itu menuntut qisas (pembalasan setimpal) maupun memaafkan dengan menerima diyat (denda ganti rugi). Ini menunjukkan bahwa Islam memberikan hak penuh kepada keluarga korban untuk menjadi pihak yang menuntut hak almarhum.
Namun, perhatian besar diberikan pada ayat selanjutnya: "tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh." Ini adalah batasan etika yang krusial. Jika keluarga korban memilih untuk membalas dendam melalui qisas, mereka harus melakukannya sesuai prosedur yang ditetapkan syariat, bukan dengan melakukan pembunuhan berantai atau melukai orang lain yang tidak bersalah. Pelampauan batas dalam konteks ini bisa berarti membunuh pelaku lebih dari satu kali, atau membunuh orang lain yang bukan pelakunya.
Penegasan bahwa "Sesungguhnya ia (ahli waris) telah mendapat pertolongan (oleh syariat)" menekankan bahwa ketika keluarga korban menempuh jalur hukum dan keadilan yang benar, mereka berada di pihak yang benar dan didukung oleh prinsip Ilahi. Jalur hukum yang benar mencegah terulangnya lingkaran setan balas dendam yang sering terjadi dalam masyarakat pra-Islam.
Konteks Larangan Praktik Jahiliyah
Ayat ini juga memiliki relevansi historis yang kuat, yaitu sebagai respons terhadap praktik keji pada masa Jahiliyah di mana pembunuhan sering dilakukan karena alasan sepele, termasuk isu kemiskinan. Sebelum Islam datang, ada kecenderungan untuk membunuh anak perempuan karena takut akan kemiskinan atau aib. Walaupun Surah Al-Isra ayat 31 secara spesifik membahas larangan membunuh anak karena kemiskinan, ayat 33 ini memperkuat larangan tersebut dengan cakupan yang lebih luas: melindungi setiap jiwa dari pembunuhan yang tidak adil.
Secara keseluruhan, Surah Al-Isra ayat 33 adalah pilar utama dalam hukum pidana Islam yang menekankan tiga hal fundamental: kesucian nyawa, keharusan proses hukum yang benar (bil-haqq), dan batasan etis terhadap pembalasan, memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa menimbulkan kezaliman baru.