Surat Al-Ma'idah ayat 90 dan 91 merupakan dua ayat penting dalam Al-Qur'an yang secara tegas dan jelas melarang umat Islam untuk mengonsumsi minuman keras (khamr) dan melakukan segala bentuk perjudian. Kedua ayat ini menekankan betapa berbahayanya praktik-praktik tersebut terhadap akidah, moralitas, dan kehidupan sosial umat Islam. Larangan ini disampaikan dengan peringatan keras dari Allah SWT mengenai akibat buruk dari perbuatan tersebut.
Ayat 90 dimulai dengan seruan kepada orang-orang yang beriman, menandakan bahwa larangan ini bersifat mengikat bagi mereka yang telah menerima iman. Allah SWT menyebut khamr (minuman keras), maysir (judi), anshab (berhala), dan azlam (anak panah undian) sebagai "rijsun", yang diterjemahkan sebagai kekejian atau najis.
Dalam konteks ini, "najis" tidak hanya merujuk pada najis secara fisik, tetapi lebih kepada najis spiritual dan moral. Khamr dan judi adalah perbuatan yang mencemari hati, merusak akal, dan menjauhkan manusia dari kesucian yang dituntut oleh iman. Selain itu, ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa hal-hal tersebut adalah "min 'amalisy-syaithan" (dari perbuatan setan). Ini menunjukkan bahwa sumber dan hasil dari praktik tersebut adalah kehancuran, sebagaimana sifat dasar setan yang selalu mengajak pada keburukan.
Perintah tegas dalam ayat 90 adalah "fajtanibuhu", yaitu **"maka jauhilah ia"**. Kata ini memiliki penekanan yang lebih kuat daripada sekadar "jangan lakukan". Menjauhi berarti meninggalkan segala pintu gerbang yang mungkin mengarah pada praktik tersebut. Keuntungan atau keberuntungan ("la'allakum tuflihun") hanya akan dicapai jika umat Islam benar-benar menjauhi perbuatan keji tersebut. Keberuntungan di sini mencakup keberhasilan di dunia (ketertiban sosial, kesehatan mental dan fisik) dan tentu saja, keberhasilan di akhirat (surga).
Ayat 91 memberikan alasan logis dan psikologis mengapa setan sangat menyukai perbuatan ini. Setan ingin menanamkan dua penyakit sosial yang paling merusak dalam komunitas: permusuhan (al-'adaawah) dan kebencian (al-baghdhaa').
Khamr merusak akal, menyebabkan hilangnya kendali diri, dan seringkali memicu pertengkaran fisik atau perselisihan verbal yang berujung pada permusuhan abadi. Sementara itu, judi menciptakan ketegangan sosial, kecemburuan, dan kebencian antara pemenang dan pecundang. Dalam jangka panjang, hal ini akan merobek tatanan sosial yang harmonis.
Lebih lanjut, ayat ini menyoroti dampak spiritualnya: setan berusaha "wa yasuddakum 'an dzikrillah wa 'anish-shalaah" (menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan dari shalat). Ketika akal tertutup oleh pengaruh khamr atau ketika pikiran sibuk memikirkan keuntungan judi, kapasitas seseorang untuk fokus dalam zikir dan melaksanakan ibadah wajib seperti shalat akan sangat terganggu. Keduanya adalah jalur utama komunikasi seorang hamba dengan Tuhannya; jika jalur ini terputus, maka umat akan kehilangan pegangan spiritualnya.
Ayat diakhiri dengan pertanyaan retoris yang menusuk: "Fahal antum muntahuun?" (Maka berhentikah kamu?). Pertanyaan ini adalah klimaks dari keseluruhan peringatan. Ini bukan pertanyaan yang mengharapkan jawaban lisan, melainkan sebuah tantangan introspektif bagi setiap mukmin. Setelah mengetahui bahwa hal tersebut adalah perbuatan setan yang menyebabkan permusuhan dan menjauhkan dari shalat, apakah seorang yang beriman masih akan terus melakukannya? Ini menuntut komitmen total untuk berhenti total (kulliyah) dari segala bentuk khamr dan judi.
Larangan dalam QS. Al-Maidah ayat 90-91 sangat relevan hingga kini. Meskipun istilah "khamr" secara tradisional merujuk pada minuman yang memabukkan, prinsipnya meluas kepada segala zat yang menghilangkan kesadaran dan merusak akal. Demikian pula, "maysir" tidak terbatas pada permainan dadu fisik, tetapi mencakup segala bentuk skema perjudian modern, termasuk lotre, taruhan olahraga online, dan kasino virtual. Memahami ayat ini adalah memahami bahwa Islam melindungi akal dan persaudaraan sebagai pondasi utama peradaban yang saleh.