Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang secara tegas melarang praktik-praktik yang dapat merusak tatanan sosial, moralitas individu, dan hubungan spiritual seorang Muslim. Dua ayat yang seringkali dikutip bersamaan karena memiliki pesan yang kuat mengenai larangan adalah Surah Al-Maidah ayat 90 dan 91. Ayat-ayat ini menjelaskan betapa besarnya bahaya yang ditimbulkan oleh khamar (minuman keras) dan judi (maysir) dalam kehidupan masyarakat.
Ayat 90 memulai dengan panggilan langsung kepada orang-orang yang beriman, menegaskan status khamar (minuman keras), maysir (judi), anṣāb (berhala/sesajen untuk selain Allah), dan azlām (mengundi nasib dengan anak panah) sebagai 'rijs', yaitu sesuatu yang kotor, menjijikkan, dan najis secara moral. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sumber dari perbuatan tersebut adalah perbuatan setan. Tujuannya bukan sekadar pelarangan ritual, tetapi penekanan pada sifat merusak yang dibawa oleh praktik tersebut.
Perintah yang diberikan sangat tegas: "Fajtanibūhu" (maka jauhilah ia). Kata kerja ini menyiratkan perintah untuk menjaga jarak total, bukan sekadar membatasi kadar konsumsi. Alasan di balik penghindaran total ini adalah harapan untuk mendapatkan "tuflihūn", yaitu keberuntungan atau kesuksesan sejati—keberhasilan di dunia dan akhirat.
Ayat 91 menjelaskan mekanisme kerusakan yang ditimbulkan oleh dua perkara utama: khamar dan judi. Setan menggunakan kedua hal ini sebagai alat utama untuk memecah belah umat manusia. Dampaknya bersifat ganda:
Setelah memaparkan dampak destruktif tersebut, Allah menutup ayat dengan pertanyaan retoris yang menggugah kesadaran: "Fahal antum muntahūn?" (maka berhentilah kamu dari mengerjakan maksiat itu?). Pertanyaan ini menuntut respons aktif dari orang yang beriman; apakah setelah mengetahui bahaya besar ini, mereka masih memilih untuk melanjutkannya?
Meskipun konteks historis ayat ini melibatkan praktik-praktik jahiliah seperti sesajen dan judi panah, esensi larangannya tetap relevan hingga kini. Khamar merujuk pada segala sesuatu yang memabukkan (termasuk narkotika modern), dan judi mencakup segala bentuk pertaruhan uang atau materi yang didasarkan pada untung-untungan.
Larangan ini adalah manifestasi dari rahmat dan perlindungan Allah terhadap umat-Nya. Dengan menjauhi hal-hal yang merusak akal dan memicu perpecahan, seorang Muslim menjaga integritas spiritualnya, menjaga ketertiban sosial, serta mengarahkan energinya pada hal-hal yang membawa manfaat sejati, sesuai dengan perintah untuk meraih falah (keberuntungan sejati). Memahami kedalaman larangan Al-Maidah ayat 90-91 adalah kunci untuk menjaga komunitas Muslim tetap kokoh, damai, dan terikat pada ketaatan kepada Allah.